Zakat penghasilan suami istri menjadi satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Adanya fenomena ini tentu ada sebabnya. Kehidupan bersama menjadikan banyak keluarga beranggapan, baik harta suami maupun istri menjadi harta milik bersama.
Satu sisi hal tersebut merupakan hal positif. Pasalnya untuk mewujudkan keharmonisan, diperlukan banyak faktor. Penggabungan harta menjadi faktor yang sering ditempuh khususnya oleh keluarga baru. Namun perlu diingat, dalam bahtera rumah tangga kewajiban memenuhi kebutuhan hidup adalah dari harta suami.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Berzakat Tanda Keimanan
Adanya kesadaran untuk membayar zakat penghasilan suami istri merupakan sebuah kenikmatan. Meskipun banyak pasangan yang sama-sama bekerja, tidak banyak yang memiliki kepedulian pada hal ini.
Padahal saat mencapai nisab zakat harta, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat malnya. Baik membayar dengan uang maupun barang, menunaikan zakat maal menjadi bukti kepatuhan dan keimanan seseorang pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Menunaikan zakat tidak kalah pentingnya dengan melaksanakan shalat. Saat hati merasa terpanggil untuk berzakat, maka segera tunaikanlah jika memang harta telah memenuhi syarat. Jika tidak bisa menghitungnya, saat ini banyak lembaga yang telah menyediakan kalkulator zakat penghasilan.
Zakat menjadi satu mekanisme khas dalam Agama Islam untuk mengikis kesenjangan sosial. Tidak mengherankan jika di masa lalu, Abu Bakar Ash-Shiddiq memulai pemerintahannya dengan memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.
Bahkan karena kedudukannya yang penting, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan secara tegas dalam mengambil harta zakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Thalaq ayat 103 yang artinya,
“Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Suami Istri
Tidak sedikit yang memiliki kesadaran berzakat ketika melihat harta bersama antara suami istri ternyata telah mencapai nisab. Dengan penuh semangat, mereka ingin segera membayar zakat. Namun perlu diingat, setiap niat baik harus diiringi dengan cara yang baik.
Meskipun salah satu fungsinya zakat membersihkan harta, perlu melihat penjelasan para ulama tentang hal ini. Terlebih zakat penghasilan termasuk perkara kontemporer yang tidak ditemukan ketika Rasulullah masih hidup.
Perhitungan zakat penghasilan yang terhimpun dari hasil jerih payah suami istri, ternyata perlu dipisih terlebih dahulu. Pasalnya penggabungan harta suami istri, para ulama memasukkannya seperti perkara zakat harta syarikah.
Dalam harta gabungan, sebab mencapainya nisab harta karena adanya percampuran harta dari beberapa pihak. Namun jika dipisah, ternyata harta mereka masing-masing belum mencapai nisab.
Padahal salah satu syarat wajib zakat adalah harta dalam kepemilikan penuh pada seseorang. Harta gabungan menjadi milik bersama, baik dalam hak maupun kewajiban.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Suami Istri
Maka jika dicontohkan dalam kasus cara menghitung zakat penghasilan suami istri, perlu dipisahkan terlebih dahulu. Misalkan wajib zakatnya 60 juta. Dan di dalam harta gabungan suami istri terdapat harta 70 juta yang masing-masing memiliki harta 35 juta, maka belum terkena wajib zakat.
Jika atas dorongan keimanan ingin berzakat, maka dari masing-masing harta suami istri tersebut dilihat mana yang lebih cepat berkembang. Jika harta suami yang cepat mencapai nisab, maka suami dahulu yang menunaikan zakat. Begitu juga sebaliknya.
Di sisi lain terdapat pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam masalah ini. Dalam kitab Syarh Mumti’ jilid 6 halaman 66, beliau menyatakan bahwa untuk mencapai nisab perlu melihat masing-masing harta suami istri, bukan dengan digabungkan.
Niat zakat penghasilan merupakan sebuah kebaikan, namun ternyata tidak bisa dilakukan dengan harta gabungan. Pada dasarnya Agama Islam menganjurkan untuk adanya pemisahan antara harta suami dan istri. Hal tersebut berkaitan erat dengan hak orang lain, baik dalam harta suami maupun harta istri.
Nilai Positif Selain Dalam Berzakat
Dengan adanya pemisahan antara harta suami dan istri, terdapat nilai positif yang bermanfaat sewaktu-waktu. Berikut beberapa di antaranya:
1. Warisan
Selain memudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat, pemisahan harta suami dan istri juga memudahkan dalam pembagian warisan. Ketika salah satu dari suami istri tersebut meninggal, terdapat hak warisan yang tidak hanya diberikan kepada pasangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 12 yang artinya,
“Wahai kalian para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri jika istri tidak mempunyai anak. Namun jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudang dibayar hutangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. namun jika kamu mempunyai anak maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapandari harta yang kamu tinggalkan. Warisan itu dibagi setelah memenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dilunasi hutang-hutangmu,”
2. Jika Terjadi Perceraian
Saat baru memulai kehidupan keluarga, kecenderungan untuk menggabungkan harta sering terjadi. Hal ini sering dijadikan bukti kesetiaan kepada pasangan. Tetapi kehidupan keluarga penuh dengan misteri. Bisa jadi suatu saat terjadi ketidakcocokan.
Di sinilah salah satu pentingnya anjuran Agama Islam untuk memisahkan harta antara suami istri. Jika terjadi perceraian, harta tidak menjadi rebutan. Memperebutkan harta gono-gini tak semestinya terjadi pada kaum muslim.
3. Tidak Dikuasai Satu Pihak
Selain itu dengan pemisahan harta suami dan istri, juga akan menjauhkan dari penguasaan satu pihak. Dalam harta gabungan fenomena ini sering terjadi. Siapa yang dominan terkadang mengatur keuangan sesuai dengan kemauan dirinya.
Salurkan Zakat Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Itulah letak kecermatan Agama Islam. Kejelian tersebut tentu untuk meminimalisir kezaliman yang terjadi. Sebagaimana adanya syariat zakat yang menghilangkan kezaliman dan ketamakan antar sesama manusia.
Maka jika harta suami atau istri telah mencapai nisab, niat berzakat bisa segera ditunaikan. Untuk membayarnya saat ini sudah semakin mudah. Baitul Maal Hidayatullah menyediakan layanan zakat online yang bisa diakses hanya dengan smartphone di tangan.
Tidak hanya itu, Baitul Maal Hidayatullah senantiasa melakukan survey terkait penerima zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat bisa dilakukan dengan lebih tepat dan terperinci.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada para donatur. Selain itu juga menjadikan titipannya amal jariyah yang terus mengalirkan pahala.