Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya

Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya

Salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh semua umat muslim adalah membayar zakat. Penunaian zakat dari harta yang dimiliki wajib dibayarkan apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat wajib untuk mengeluarkan zakat adalah ketika seseorang telah mencapai nisab zakat harta.

Seperti yang telah diketahui, kewajiban menunaikan zakat telah disampaikan oleh lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka. “ (HR. Bukhari No. 1395 & HR. Muslim No. 19)

Hadits diatas menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, kemudian disalurkan kepada golongan-golongan penerima zakat sesuai dengan yang Allah tentukan.

Syarat-Syarat Membayar Zakat Harta/Zakat Mal

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk mengeluarkan zakat harta:

1.      Beragama Islam

2.      Merdeka

Tidak diharuskan yang baligh dan berakal, karena anak kecil maupun orang gila bisa mengeluarkan zakat apabila memang memiliki harta yang telah memenuhi syarat pengeluaran zakat. Sedangkan untuk syarat harta yang wajib dipenuhi untuk membayarkan zakat adalah sebagai berikut:

1.      Harta yang dimiliki secara sempurna

2.      Harta yang berkembang

3.      Harta yang bertahan selama setahun hijriyah (telah mencapai haul)

4.      Kelebihan harta dari kebutuhan pokok

5.      Harta yang telah mencapai nisab

Apa Itu Nisab Zakat Harta?

Nisab adalah suatu ukuran atau batas terendah yang ditetapkan secara syar’i untuk dijadikan pedoman ketika menentukan kewajiban seseorang dalam mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, apabila orang yang memiliki harta dan setelah dihitung harta tersebut telah mencapai nisabnya atau lebih, maka diwajibkan bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat sebagaimana yang Allah sampaikan dalam salah satu ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah (Muhammad): ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al Baqarah: 219)

Cara Menghitung Zakat Harta Berdasarkan Nisabnya

Sebelum menentukan seberapa besar harta yang harus dikeluarkan ketika membayar zakat mal/zakat harta, Anda perlu mengetahui bahwa setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda.

1. Nisab Zakat Harta Berupa Emas dan Perak

Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya
Nisab zakat harta emas dan perak. Sumber : Sutterstock.com

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda terkait nisab zakat emas:

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun (yaitu dalam emas) sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul (setahun hijriyah). (HR. Abu Daud, HR. Tirmidzi)

Dengan demikian, nisab zakat emas adalah sebanyak 20 dinar. Yang mana 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar sama dengan 85 gram emas murni (24 karat). Dari nisab atau batas tersebut, zakat yang perlu dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki adalah sebesar 2,5%.

Sedangkan pada harta jenis perak, nisab yang ditentukan adalah 200 dirham atau sebanding dengan 595 gram perak murni. Apabila telah mencapai nisab tersebut, orang tersebut dapat diambil zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki.

Contoh kasus:

Seorang muslim memiliki 90 gram emas murni yang telah disimpan selama satu haul. Maka orang tersebut wajib membayarkan zakatnya dengan perhitungan 2,5% x 90 gram = 2,25 gram atau uang seharga berat emas tersebut.

2. Nisab Zakat Penghasilan

Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya
Nisab zakat harta penghasilan. Sumber : Shutterstock.com

Nisab zakat penghasilan atau nisab zakat uang adalah apabila penghasilan seorang muslim telah mencapai nilai yang setara dengan 85 gram emas murni per tahun. Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan menurut keputusan Fatwa MUI adalah sebesar 2,5% dari penghasilan per bulan.

Contoh Kasus: Berapa zakat uang 10 Juta?

Cara perhitungan zakat mal atau zakat penghasilan tidaklah sulit. Apabila Anda memiliki penghasilan sebesar 10 juta per bulan, Anda bisa menghitung besar zakat yang harus Anda keluarkan disini.

3. Nisab Zakat Hewan Ternak

Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan zakat pada hewan ternak:

1.      Ternak yang dimiliki ingin dikembangbiakkan, diambil susu dan diambil minyaknya. Dengan kata lain, jenis ternak yang wajib dizakati adalah bukan hewan ternak yang dipekerjakan untuk membajak dan mengairi sawah, memikul barang bawaan atau pekerjaan sejenisnya. Jenis ternak seperti ini tidak dikenakan wajib zakat.

Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya
Nisab zakat harta hewan ternak. Sumber : Shutterstock.com

2.      Ternak yang dimiliki adalah yang digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun. Padang rumput yang mubah artinya padang rumput yang tumbuh dengan alami atas kehendak Allah bukan dari hasil usaha manusia.

Nisab yang ditetapkan untuk setiap hewan ternak dengan jenis onta adalah sebanyak 5 ekor. Hewan ternak jenis sapi memiliki batas nisab 30 ekor. Sedangkan nisab hewan ternak jenis kambing adalah 40 ekor.

4. Nisab Zakat Hasil Pertanian

Nisab Zakat Harta dan Tata Cara Penyalurannya
Nisab zakat harta hasil pertanian. Sumber : Shutterstock.com

Hasil dari pertanian yang dapat dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia, bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Nisab dari hasil pertanian sendiri telah ditentukan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari No. 1405 & HR. Muslim No. 979)

Dengan demikian perhitungan batas nisab bagi hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sebanding dengan 3 kg. sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan ditentukan dari jenis pengairannya. Jika tanaman diairi dengan air hujan atau air sungai tanpa mengeluarkan biaya atau jenis tanaman yang tidak membutuhkan air, maka dikenai zakat sebesar 10%. Namun, apabila tanaman tersebut diairi perlu diairi menggunakan alat pompa atau semisalnya yang memerlukan biaya, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 5%.

5. Nisab Zakat Harta Perdagangan

Syarat barang dagangan yang bisa dikenakan zakat adalah:

1.      Barang yang dimiliki memang untuk dicari keuntungan

2.      Barang dagangan tersebut memang diniatkan untuk diperjual-belikan

Batas nisab yang ditentukan pada harta perdagangan yaitu jika sudah mencapai nisab perak atau emas. Besar zakatnya sebesar 2,5%.

6. Nisab Zakat Harta Temuan

Tidak ada syarat nisab dan haul pada zakat harta temuan atau harta karun. Kadar zakat yang ditentukan untuk dibayarkan zakatnya adalah 20% dari harta temuan tersebut. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tida ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari No. 1499)

Setiap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya hendaknya tidak melupakan kewajibannya dalam menunaikan zakat sesuai dengan nisab zakat harta yang ditentukan. Untuk itulah BMH memberikan kemudahan penyaluran bagi Anda yang ingin bayar zakat online sesuai dengan perhitungan yang insyaAllah sesuai syariat. Semoga dengan ditunaikan kewajiban zakat tersebut, Allah memberikan keberkahan kepada rezeki Anda.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.