Legalitas BMH

Legal Formal

  • SK Menteri Agama No. 179 Tahun 2021 Sebagai Laznas
  • SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 Sebagai Laznas
  • SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 Sebagai Laznas
  • Akte Notaris Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001
  • Keputusan Menkumham AHU-AH.01.08-210 tanggal 15 April 2011
  • NPWP 2.028.581.3-002
  • Izin Domisili 018/SRHJ/IV/2011
  • Surat Izin Operasional 011.12510.13/1.848 B

Penghargaan & Apresiasi

  • Rekor MURI dengan sate qurban terbanyak 2005
  • BAZNAS Award 2019 sebagai LAZNAS Dengan Kelembagaan Terbaik
  • BAZNAS Award 2019 sebagai LAZNAS Dengan Pendistribusian ZIS Terbaik
  • Lulus Sertifikasi ISO 9001 : 2015 pada tahun 2018
  • Penghargaan Rekor MURI sebagai Pemrakarsa dan Penyelenggara Sebari Da’i Ramadhan Terbanyak dan Terluas 2013
  • Penghargaan Rekor MURI sebagai Pemrakarsa Pembagian Paket Sekolah Senyum Anak Indonesia Terbanyak dan Terluas 2014

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.