Zakat menjadi bukti Agama Islam memperhatikan masalah kesejahteraan sosial. Dengan pembagian yang telah memiliki alokasi, hak hidup manusia semakin terjaga. Tetapi dalam tinjauan syariat, bolehkah zakat fitrah ke keluarga sendiri?
Fenomena ini menjadi satu kegelisahan di tengah masyarakat. Ikatan keluarga dianggap sebagai satu alasan untuk menyalurkan zakat. Padahal dalam penyaluran zakat tidak bisa sembarangan. Jika masih mempunyai keraguan ada baiknya menghubungi amil zakat.
Terlebih alokasi zakat secara umum telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (perjuangan) di jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”
Syarat Penerima Zakat Fitrah
Dalil di atas berlaku untuk zakat maal, sedangkan dalam penyaluran zakat fitrah lebih spesifik. Di sinilah salah satu letak dari fungsi zakat fitrah pada penerima. Jika fungsi zakat fitrah bagi yang mengeluarkan akan menyucikan jiwa, fungsinya untuk penerima yakni untuk ketenangan.
Dengan demikian ada sebagian orang yang tidak boleh menerima zakat. Alokasi yang lebih spesifik harapannya bisa menjadikan seorang muslim tercukupi saat hari raya. Sehingga semua muslim bisa ikut menikmati kebahagiaan dalam perayaan Idul Fitri.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan spesifikasi penerima zakat fitrah yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud)
Melihat riwayat tersebut, orang fakir masuk dalam kategori penerima zakat fitrah. Keadaan hidup orang fakir lebih berat daripada orang miskin.
Hal tersebut semakin dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani. Beliau mengatakan dalam kitabnya bahwa hadits di atas menjadi dalil zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin, bukan enam golongan penerima zakat yang lain. (Nailul Authar 2:7)
Bolehkah Zakat Fitrah Ke Keluarga Sendiri?
Dalam pemahaman umum, maksud dari keluarga mencakup semua orang yang masih memiliki hubungan darah. Maka dalam hal ini, keluarga perlu dikategorikan dalam dua kelompok.
Kelompok pertama yakni keluarga yang masuk dalam tanggungan, seperti ibu dan anak keturunan. Dan kelompok kedua keluarga yang berada diluar tanggungan atau yang sering disebut dengan kerabat.
Zakat fitrah untuk kerabat diperbolehkan dalam Agama Islam. Bahkan termasuk dalam perkara yang dianjurkan. Namun tentu kerabat yang diberi zakat fitrah harus memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 215 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
Dalam urutan memberikan infak, kerabat menempati posisi kedua setelah orang tua. Dengan demikian dalam mengeluarkan zakat fitrah lebih utama jika diberikan pada kerabat yang fakir atau miskin.
Sedangkan zakat fitrah yang diberikan kepada keluarga dalam tanggungan, maka hal itu tidak diperbolehkan dalam syariat. Pasalnya orang yang dalam tanggungan, wajib dicukupi semua keperluan hidupnya bahkan dalam mengeluarkan zakat fitrah.
Pengalokasian tersebut harapannya lebih mendekatkan pada makna zakat. Selain dapat memotivasi dan memberikan harapan pada keluarga, juga untuk mengetuk ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Manfaat Berzakat Fitrah Ke Keluarga
Saat seorang muslim memberikan zakat fitrah pada kerabat yang berhak, ada berbagai manfaat di dalamnya. Berikut beberapa diantaranya:
1. Mempererat Silaturahmi
Kerabat yang masuk dalam keluarga besar biasanya jarang bertemu. Hal ini tentu berdampak kepada hubungan silaturahmi dalam keluarga. Di sinilah salah satu manfaat zakat fitrah yang diberikan pada kerabat.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat saja. Sedangkan zakat kepada kerabat nilainya dua, zakat dan silaturahim.” (HR An-Nasa’i)
2. Meredam Kecemburuan
Terkadang dijumpai terjadinya kecemburuan dalam lingkup kekerabatan. Hal ini biasanya disebabkan manusia yang sering mengunjungi satu kerabat, namun tidak dengan kerabat yang lain. Dengan menyalurkan zakat fitrah pada kerabat, kecemburuan dalam ikatan kekerabatan dapat terkikis secara perlahan.
Anggapan yang sering muncul yakni dalam mengunjungi kerabat karena faktor harta dan kedudukan. Kaum muslim perlu berhati-hati dengan hal ini. Tali silaturahim yang terputus memicu datangnya murka Allah. Untuk meredam potensi itu, syariat zakat, infak dan sedekah bisa dijadikan kebiasaan dalam lingkup kerabat.
3. Lebih Tepat Sasaran
Dalam lingkaran kekerabatan, tentu akan tahu antara kondisi satu dan yang lainnya. Saat menyalurkan zakat fitrah tentu akan lebih tepat sasaran berdasarkan pengetahuan tersebut.
Berbeda jika disalurkan kepada orang yang tidak dikenal, terlebih tanpa bantuan amil. Zakat dan bantuan sosial lain sangat rentan pada oknum yang memiliki niat tidak baik. Jika tidak memiliki kerabat yang berhak, ada baiknya menghubungi lembaga zakat agar penyalurannya lebih akurat.
Itulah beberapa manfaat yang didapatkan saat zakat fitrah disalurkan kepada kerabat yang berhak. Tetapi perlu diingat, meskipun ada anak yang hidup dalam keadaan miskin, tidak bisa orang tua memberikan zakat fitrah pada anaknya.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan para ulama. Dimana seorang muslim dilarang memberikan zakat fitrahnya kepada orang tua maupun anak keturunan. Namun akan lebih utama saat disalurkan kepada kerabat jika masih ada yang hidup dalam keadaan fakir atau miskin.
Zakat Mudah Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah telah lama berkecimpung dalam pengelolaan zakat, infak maupun sedekah. Sebagai lembaga yang berdedikasi untuk umat, sebelum mendistribusikan alokasi dana tersebut tentu telah melalui tahapan survey.
Untuk memudahkan para donatur dalam menyalurkan kepeduliannya, saat ini telah disediakan layanan zakat online. Harapannya fasilitas ini dapat dimanfaatkan dimanapun dan dalam kondisi apapun. Pada dasarnya hidayah untuk berbagi sering kali datang secara tiba-tiba.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan hidup bagi orang yang memuliakan syariat Islam secara menyeluruh termasuk zakat. Dan menjadikan harta donasi yang dititipkan menjadi pahala jariyah.