Bagi setiap muslim, mengetahui orang yang tidak boleh menerima zakat adalah hal penting. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Selain untuk mensucikan harta, dari segi sosial zakat juga memiliki fungsi penting, terutama untuk membantu orang yang dalam ekonomi kurang. Hal ini adalah bukti bahwa Islam memiliki kepedulian yang tinggi pada sesama.
Berkaitan dengan zakat, Islam memiliki ketentuan yang tegas dan detail. Bukan hanya mengenai kadar atau jenis zakat yang harus dibayarkan, ada aturan tentang penyaluran zakat tersebut.
Memang, Al Qur’an maupun Al Hadits sudah menyebutkan aturan mengenai pembagian zakat tersebut. Akan tetapi, tidak sedikit juga orang yang belum mengetahui siapa saja yang tidak boleh menerima zakat.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sebelum membahas mengenai orang yang tidak boleh menerima zakat, perlu Anda ketahui mengenai siapa saja yang boleh mendapatkan zakat. Di dalam Al Qur’an, telah disebutkan siapa saja yang berhak menjadi penerima zakat.
Terkait pembagian zakat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Pada ayat tersebut di atas bisa disimpulkan bahwa orang yang menerima zakat adalah:
- Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta atau usaha yang dimilikinya hanya 50% untuk keperluan hidup
- Orang-orang miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha menghasilkan lebih dari 50% tapi tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya
- Amil yaitu panitia zakat yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
- Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya
- Hamba sahaya atau budak
- Gharimin yaitu orang yang berhutang tidak untuk maksiat
- Sabilillah orang yang berjuang untuk menegakkan agama Allah
- Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan di dalam perjalanan dengan maksud yang baik.
Zakat memang memiliki banyak manfaat. Adapun manfaat zakat yang paling utama adalah mempersatukan hati umat muslim. Artinya orang yang kekurangan akan merasa terbantu dari orang yang memiliki banyak harta.
Selain itu, zakat membersihkan harta dari perkara haram. Oleh karenanya, hendaknya setiap muslim senantiasa berusaha untuk menunaikannya.
5 Orang Golongan yang Tidak Menerima Zakat
Di samping ketentuan mengenai penerima zakat, ada ketentuan lain mengenai orang orang atau golongan yang tidak menerima zakat. Golongan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Orang Kaya (Aghniya’)
Orang yang kaya memang tidak berhak mendapatkan zakat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:
“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (Diriwayatkan oleh lima ulama hadis).
Seorang anak yang dianggap memiliki harta dari ayahnya yang kaya juga tidak boleh menerima zakat. Seorang istri yang memiliki suami kaya juga tidak boleh menerima zakat.
2. Non Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi orang murtad dan orang atheis. Jumhur ulama khususnya 4 Imam Mazhab bersepakat jika zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmi sebagai fakir. Namun, mereka boleh menerima zakat jika statusnya sebagai mualaf.
3. Kerabat
Suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri, karena seorang suami wajib untuk menafkahinya. Jika dia memberikan zakat kepadanya maka dia seperti orang yang memberikan pada diri sendiri akan tetapi seorang Istri boleh memberikan zakatnya pada suami menurut jumhur ulama.
Hal ini sesuai dalam Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,
Dari istri Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah bersama dengan seorang wanita Anshar Rasulullah pun menjawab: “ keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” ( Asy-Syaikhani).
Selain itu kita juga tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua. Hal itu disebabkan karena orang tua adalah tanggung jawab anaknya. Dengan kata lain, seorang anak tidak boleh memberikan zakat tetapi memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.
4. Orang yang Kuat Bekerja
Orang yang masih kuat untuk bekerja juga tidak boleh menerima zakat. Hal itu terlihat dari pernyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat. Beliau bersabda:
“Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i).
Mereka dilarang memperoleh zakat karena memiliki pekerjaan yang menghasilkan. Selain itu, dikarenakan penghasilannya cukup karena mereka akan dikenai zakat dari gaji. Namun, jika tidak memiliki pekerjaan dan penghasilannya tidak cukup maka mereka boleh mendapatkan zakat.
5. Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Menurut jumhur ulama, keturunan Bani Hasyim tidak berhak mendapatkan zakat. Mereka berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat karena zakat itu seperti kotoran manusia. Hal ini ada pada Hadits berikut:
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR. Muslim).
Salurkan Zakat Anda Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Berkenaan dengan pembayaran zakat, Baitul Maal Hidayatullah menyediakan layanan pembayaran yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan bayar zakat online, tentu saja membayar zakat akan semakin mudah. Anda bisa menunaikan kewajiban zakat kapan saja tanpa terkendala ruang dan waktu.
Baitul Maal Hidayatullah akan mengelola seluruh dana zakat yang terkumpul sesuai syariat Islam. Tidak hanya itu, dengan adanya ketentuan mengenai orang yang tidak boleh menerima zakat, maka penyaluran zakat akan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.