Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat

Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat

Zakat adalah salah satu rukun islam yang tentunya wajib dijalankan oleh semua umat muslim. Salah satu zakat yang harus dikeluarkan oleh kaum muslim adalah zakat dari gaji, jenis zakat yang jarang diketahui. Begini cara menghitung zakat dari gaji yang sesuai syariat

Dalam jenis zakat ini terdapat nisab zakat harta yang mengaturnya. Dengan pengertian nisab adalah suatu ukuran atau batas terendah yang ditetapkan secara syar’i untuk dijadikan pedoman untuk menentukan kewajiban seseorang dalam mengeluarkan zakatnya.

Dengan kata lain jika seseorang memiliki harta yang jumlahnya telah mencapai atau melebihi nisabnya, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat tersebut.

Terlebih zakat harta ini sudah disampaikan dalam surat Al Baqarah ayat 219, dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman

 يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya adalah: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah. “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berpikir.

Begini Cara Menghitung Zakat Dari Gaji yang Sesuai Syariat

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa zakat dari gaji merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Anda bisa temukan penjelasan lebih lengkapnya perihal zakat profesi.

Seseorang yang Diwajibkan Zakat Penghasilan

Lalu bagaimana seseorang yang sudah diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan ini? Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilan yang ia dapat telah mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Dengan nilai 85 gram emas pada tahun 2021 setara dengan Rp 79.738.415 pertahun atau Rp 6.644.868 per bulan. lalu, berapa besar presentase sedekah yang sebaiknya dialokasikan?

Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat
Kalkulasi (nisab) zakat gaji. Sumber : Shutterstock.com

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat digunakan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya. Dengan nilai setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 

Sehingga apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan. Maka seseorang wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%dari penghasilan atau gajinya tersebut.

Apabila jenis profesi yang dimiliki penghasilannya sama atau tidak dalam setiap bulannya dan menunjukkan bahwa penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka penghasilan dalam selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung kemudian zakat dilakukan jika penghasilan bersihnya cukup nisab.

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Dalam sebuah buku Fiqh Zakat karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi bab zakat profesi dan penghasilan menjelaskan mengenai cara mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan penjelasan tiga wacana yang menyangkut hal tersebut.

Pertama, mengeluarkan zakat langsung ketika menerima penghasilan sebelum dibelanjakan atau dikurangi apapun.

Contohnya jika seseorang mendapat gaji atau penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 7 juta, maka dalam setahun penghasilannya adalah 84 juta. Dengan demikian zakat dari gaji yang dikeluarkan adalah 2,5% dari 7 juta yakni 175.000 atau dibayar di akhir tahun sebesar 2.100.000.

Perhitungan ini mengambil patokan dari pendapat az-Zuhri dan “Auza’i”, dimana pendapat mereka menjelaskan,

“Bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya.” (Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 4/30)

Selain itu penghitungan ini juga dengan mengqiyaskan zakat harta lainnya, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dan dan rikaz.

Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat
Ilustrasi zakat gaji. Sumber : Shutterstock.com

Kedua, mengeluarkan zakat setelah dipotong operasional kerja. Berbeda dengan perhitungan pertama, pada cara kedua ini setelah menerima penghasilan gaji maka penghasilan dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja.

Contohnya, ketika seseorang mendapat gaji 7 juta sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500.000. Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2.5% dari sisa gaji (6.500.000) yakni 162.500.

Ketiga, mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari. 

Dari perhitungan ini, seseorang diwajibkan zakat jika penghasilan yang dimiliki tetap mencapai nisab walau sudah dikurangi kebutuhan pokok dan tidak diwajibkan jika penghasilan tidak mencapai nisab setelah dikurangi.

Perhitungan ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “.. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan..”

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat
Ilustrasi zakat gaji. Sumber : Shutterstock.com

Setelah dari awal kita membahas mengenai seseorang yang wajib menunaikan atau membayar zakat, mari kita bahas siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat.

Orang yang berhak menerima zakat ini disebut dengan Mustahiq. Nah dalam islam sendiri sudah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Orang yang berhak menerima ini telah digolongkan menjadi 8 golongan, apa saja? Berikut penjelasannya

  1. Fuqara (fakir)

Makna fakir disini adalah seseorang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, gajinya hanya bisa menutupi separuh kebutuhannya atau bahkan tidak sampai.

  1. Masakin (miskin)

Yakni seseorang yang memiliki penghasilan sedikit dibawah  garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan.

  1. Amil Zakat

Golongan orang yang merupakan seorang petugas yang ditunjuk untuk menarik zakat dari para wajib zakat atau Muzakki sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.

  1. Muallaf

Seseorang yang masih memiliki keimanan yang lemah, terutama bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum.

  1. Riqab (budak)

Seorang budak tidak hanya berhak menerima zakat, melainkan juga berhak untuk dimerdekakannya. Terlebih islam sangat memandang mulia seseorang yang melepaskan kaum muslim yang menjadi budak atau tawanan.

  1. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya. Dengan diberikan bagian dari zakat merupakan bentuk bantuan untuk melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.

  1. Fi Sabilillah

Golongan Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Para mujahidin ini diberikan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan mereka dan dari zakat ini pula dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan untuk berjihad.

Tak hanya jihad berperang, seseorang penuntut ilmu syar’i juga termasuk dalam golongan Fi Sabilillah.

  1. Ibnu Sabil

Seseorang termasuk dalam Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia berhak mendapat bagian zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.

Begini Cara Menghitung Zakat dari Gaji yang Sesuai Syariat
Yang berhak mendapatkan zakat gaji. Sumber : Shutterstock.com

Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat menjadi penutup artikel BMH kali ini. Diharap dengan adanya artikel ini bisa memudahkan Anda dalam memastikan apakah Anda termasuk dalam seseorang yang wajib menunaikan zakat dari gaji ini atau tidak dan menentukan jumlah zakat dari gaji yang harus dikeluarkan.

Terlebih dengan kemajuan teknologi kali ini, Anda tidak perlu repot-repot kebingungan mencari Amil Zakat untuk menunaikan ibadah zakat ini. 

Karena kini semua dipermudah dengan bayar zakat online, Anda bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana saja. Hal ini akan memudahkan Anda menunaikan Zakat dengan menyesuaikan waktu Anda memiliki harta.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.