cara membersihkan harta riba. sumber: brilio.com

Cara Membersihkan Harta Riba Agar Terbebas Dari Dosa

Keinginan terhindar dari dosa riba adalah hal yang harus diupayakan bagi setiap muslim, terutama mereka yang baru berhijrah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Cara membersihkan harta riba tentu akan menolong mereka dalam berhijrah. Pasalnya jika tidak diselesaikan, dampaknya tak sekedar berimbas pada seseorang, bisa jadi sampai ke keluarganya.

Harta yang didapatkan dari transaksi riba merupakan harta haram. Efeknya begitu besar baik saat masih hidup di dunia hingga ke akhirat.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. FirmanNya: “Wahai para rasul makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan Allah juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik-baik yang telah Kami rezekikan kepadamu.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut, lusuh dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal makanannya dari barang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?” (HR Muslim No.1015)

harta riba tidak akan memberikan keberkahan hidup. sumber: suaramuslim.net
harta riba tidak akan memberikan keberkahan hidup. sumber: suaramuslim.net

Cara Membersihkan Harta Riba

Berdasarkan dampak dan dosa yang besar, membersihkan harta dari transaksi riba perlu dilakukan saat masih hidup di dunia. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Segera Bertaubat

Amalan penghapus dosa riba pertama tentu dengan bertaubat. Dalam artian menyesali yang telah terjadi dan tidak sedikitpun mengulangi meski dalam hati. Selain itu juga mohon ampun pada Allah dan selalu berdoa agar terhindar dari yang terkait ribawi.

Sebagai manusia akhir zaman semua harus selalu berhati-hati karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda yang artinya,

“Sungguh akan datang suatu masa pada manusia saat tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan riba. Siapa saja yang berusaha tidak memakannya, maka dia tetap akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)

2. Memilah Transaksi yang Dilakukan

Selanjutnya segera memilah transaksi mana yang terkait riba. Maksudnya adalah dengan kesadaran meninggalkan berbagai transaksi yang berhubungan dengan riba meski berat karena berurusan dengan hajat hidup.

Dengan demikian lambat laun ciri harta berkah akan terasa beriring dengan ditinggalkannya transaksi ribawi secara perlahan. Tidak hanya itu, ada rasa tenang yang akan terasa terutama ketika menjalani kehidupan sehari-hari.

3. Mulai Mencari Harta yang Halal

Selain berasal dari berbagai transaksi ribawi, harta riba seringkali juga berasal dari bank. Meskipun sudah mencari pekerjaan lain yang mengalirkan harta halal, seringkali masih ada sisa bunga yang mengendap di bank. Saat demikian jangan sampai mengambilnya.

Syaikh Al-Utsaimin dalam hal ini melarang keras penggunaan sisa harta riba meski sedikit. Walaupun sedikit harta tersebut tetap haram.

Dalam kitab Al-Adabusy Syar’iyah Juz 1 halaman 188 Syaikh Syamsuddin Al-Muqdisi menyatakan,

“Sungguh apabila seorang hamba melakukan dosa, maka akan ditulis dalam hatinya sebuah titik hitam. Kemudian jika kembali melakukan dosa maka akan ditulis lagi dalam hatinya sebuah titik hitam. Sampai hatinya tersisa menjadi hitam selamanya. Dia tak akan mengetahui kebenaran dan dia juga tak akan ingkar pada kemungkaran.”

berusaha meningkatkan takwa adalah solusi penghapus dosa. sumber: india.postsen.com
berusaha meningkatkan takwa adalah solusi penghapus dosa. sumber: india.postsen.com

4. Berusaha Keras Meningkatkan Ketakwaan

Cara menghindari perbuatan riba yang paling ampuh adalah dengan terus berusaha bertakwa. Untuk bisa melakukan ketakwaan, maka kaitannya dengan ilmu dan pengetahuan. Dengan demikian untuk mencapai takwa perlu terus belajar ilmu agama. Saat Allah telah menilai seseorang bertakwa, pertolongannya sangat luas termasuk dalam harta.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat At-Talaq ayat 2-3 yang artinya,

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan membuatkannya kemudahan dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”

5. Salurkan Harta Riba yang Masih Tersisa

Untuk membersihkan harta riba sebaiknya yang telah terkumpul segera disalurkan kepada yang berhak. Pada dasarnya harta riba merupakan syubhat karena tidak jelas berasal dari mana. Dengan demikian saat akan digunakan, yang memegangnya pun tidak punya hak sama sekali.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Barangsiapa dalam perkara syubhat maka sama halnya dia berada dalam keharaman.” (HR Al Bukhari)

Itulah beberapa langkah untuk membersihkan harta riba. Langkah di atas saat dilakukan juga akan menjadi cara menghindari riba yang bisa saja menjerumuskan manusia ke dua kalinya. Dosa riba begitu besar, jangan sampai terperangkap di dalamnya.

Kemana Menyalurkan Harta Riba?

Dalam menyalurkan harta riba sebagai langkah membersihkan harta riba pun sebaiknya tidak sembarangan. Berikut adalah beberapa saran dari para ulama:

1. Syaikhul Islam

Ibnu Taimiyah sebagai Syaikhul Islam memberikan penjelasan bahwa harta riba bisa disalurkan kepada orang atau tempat tertentu. Beliau tidak membatasi harus pada objek tertentu.

2. Lajnah Ad-Daimah

Selanjutnya Lajnah Ad Daimah yang berada di Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan bahwa harta tersebut boleh disalurkan untuk kemaslahatan selain masjid. Menurut mereka untuk pembangunan masjid harus berasal dari harta yang suci.

3. Imam Mazhab

Sedangkan menurut imam madzhab seperti Hanafiyah, Malikiyah, Ahmad dan Imam Ghozali dari kalangan Syafi’iyah berpandangan lain. Mereka menyatakan boleh disalurkan untuk kemaslahatan apapun termasuk pembangunan masjid.

Hal di atas adalah beberapa pendapat para ulama mengenai tempat penyaluran harta riba. Jika tidak ingin repot melakukan hal ini, sebaiknya jangan menyentuh transaksi ribawi. Saat ini begitu banyak contoh riba yang ditemukan dalam sebuah transaksi, yang cukup populer adalah penukaran uang baru saat menjelang hari raya Idul Fitri.

menyalurkan harta riba pada yang berhak adalah solusi pembersihan. sumber:  muslimaid.org
menyalurkan harta riba pada yang berhak adalah solusi pembersihan. sumber: muslimaid.org

Salurkan Melalui Baitul Maal Hidayatullah

Baitul Maal Hidayatullah adalah lembaga Islam yang bergerak dalam memperhatikan keadaan kaum muslim. Dengan menjalankan berbagai program, harapannya dapat memberikan maslahat kepada umat. Tak sekedar memberikan bantuan, program yang dilakukan bahkan hingga pemberdayaan.

Dengan demikian jika Anda ingin menyalurkan kepedulian, Baitul Maal Hidayatullah bisa menjadi satu pilihan. Selain memiliki layanan jemput donasi, Kami juga memiliki layanan sedekah online. Layanan tersebut harapannya bisa memudahkan kaum muslim dalam menunaikan kewajiban dan kepeduliannya kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu.

Anda tentu bisa berpartisipasi dalam program yang kami sediakan, terutama ketika Anda merasa masih memiliki harta riba yang menjadi ganjalan. Nantinya, dana yang terkumpul akan kami kelola dengan landasan syariat Islam agar menjadi amal jariyah para donatur.

Semoga apa yang telah dititipkan oleh para donatur memberikan keberkahan dalam hidup dan penebus dosa yang telah lalu. Aamiin.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.