Meskipun sama-sama wajib, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan. Muslim perlu memperhatikan hal ini agar tetap bisa melakukan ketakwaan. Terlebih jenis zakat mal lebih luas cakupannya. Saat sudah masuk ketentuan, kewajiban berzakat harus segera ditunaikan.
Zakat mal menjadi mekanisme syariat Islam dalam menebar kesejahteraan. Dengan besaran harta yang diambil untuk zakat, mekanisme ini bukanlah bentuk perampasan hak seorang muslim. Apalagi penerimanya telah ditentukan dalam 8 golongan, harta yang dikeluarkan benar-benar akan menolong sesama.
Dapat dikatakan selain melaksanakan sendi spiritual, berzakat juga menghidupkan sendi sosial. Dampaknya akan menciptakan keseimbangan kehidupan dunia yang damai dan harmonis.
Anjuran Menunaikan Zakat Mal
Keharusan seorang muslim menunaikan zakat mal tentu memiliki dasar dari syariat. Dari dalil zakat mal dapat dipahami bahwa zakat membersihkan harta. Melaksanakannya selain merupakan satu bentuk ketaatan, juga berdampak baik pada yang mengeluarkan.
Dalam surat Al-An’am ayat 141 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun bertandan dan tidak bertandan, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila sudah berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya,
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan mensucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu akan menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Syariat zakat mal hanya berlaku bagi muslim yang memiliki kelebihan harta. Secara sederhana bagi muslim yang kaya wajib mengeluarkan dua zakat sekaligus, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Jika zakat fitrah ada batasan waktu, zakat harta atau mal bisa dilakukan kapanpun.
Jenis Zakat Mal dan Ketentuannya
Para ulama telah merinci beberapa jenis zakat mal. Berikut adalah beberapa jenis yang umum dilakukan oleh masyarakat:
1. Zakat Pertanian
Salah satu jenis populer yang ada sejak masa lalu hingga hari ini adalah zakat pertanian. Dalam zakat ini juga mencakup hasil perkebunan, ladang maupun hutan. Dari jenis pertama ini yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang memiliki nilai jual atau yang bisa dimakan oleh hewan ternak.
Waktu mengeluarkan zakatnya adalah saat masa panen. Tentu boleh dikeluarkan ketika sudah masuk batas nisab yang telah ditentukan.
2. Zakat Peternakan
Jenis zakat kedua ini meskipun terkait dengan pertanian, namun para ulama membedakan pengelompokannya. Dalam catatan hewan yang bisa dikeluarkan zakatnya bukanlah hewan yang digunakan sebagai sarana bekerja.
Adapun ketentuan hewan ternak yang bisa dikeluarkan zakatnya adalah pada batas minimum yang ditentukan syariat. Untuk kambing atau domba batas minimumnya 40 ekor, sapi 30 ekor dan unta 5 ekor.
3. Zakat Perhiasan
Perhiasan termasuk dalam jenis zakat mal yang telah dilakukan sejak dahulu. Beberapa yang masuk dalam perhiasan adalah yang berbahan logam mulia seperti emas maupun perak. Dalam hal ini termasuk perhiasan yang dijadikan sebagai mas kawin dalam pernikahan saat mencapai nisab zakat mal.
Untuk ketentuannya adalah saat sudah mencapai 85 gram emas dan telah mencapai batas waktunya, dikeluarkan 2,5% dari seluruh perhiasan yang dimiliki. Hal demikian juga berlaku kepada perhiasan yang dijadikan mas kawin.
4. Zakat Perniagaan
Yang juga menjadi bagian dari jenis zakat mal adalah hasil peniagaan. Dalam catatan, hasil pernigaan telah dikurangi biaya operasional, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok. Selain itu harta juga telah dimiliki selama satu tahun tidak berkurang.
Ketentuan zakatnya sama dengan zakat perhiasan. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari seluruh hasil harta perniagaan.
5. Zakat Perindustrian
Maksud dari zakat perindustrian ini adalah hasil usaha yang menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa. Bisa dikeluarkan zakatnya setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok, biaya operasional dan hutang.
Saat sebuah perusahaan industri telah memiliki hasil dan berjalan lebih dari satu tahun harus segera mengeluarkan zakat malnya. Ketentuannya adalah 2,5% dari keseluruhan total hasil.
6. Zakat Pendapatan
Maksud dari jenis zakat ini adalah hasil dari suatu profesi seseorang. Saat menerima gaji, maka yang berkaitan juga diharuskan mengeluarkan hartanya untuk berzakat. Saat gaji telah terkumpul selama satu tahun dan setara 85 gram emas maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Dengan demikian dapat dipahami tidak semua profesi masuk dalam jenis ini. Beberapa profesi yang biasa masuk menjadi muzakki seperti dokter, pengacara atau yang lainnya.
7. Zakat Rikaz
Jenis zakat ini adalah yang berlaku bagi harta temuan. Namun tidak semua bisa dikeluarkan zakatnya. Jika rikaz atau harta temuan setara dengan 85 gram emas baru bisa dikeluarkan zakatnya. Itupun sudah harus diumumkan terlebih dahulu dan dipegang selama satu tahun.
Ketentuan dari jenis zakat ini sedikit berbeda. Jadi sebaiknya perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakatnya agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.
Itulah beberapa jenis zakat mal. Meskipun pelaksanaannya bisa dilakukan secara mandiri, namun penyaluran zakat mal akan lebih praktis menggunakan bantuan lembaga sosial. Selain target yang lebih tepat dan jelas, dalam melakukan perhitungan juga akan dibantu oleh para ahli.
Selain itu perlu memperhatikan syarat zakat mal. Hal ini adalah untuk mendekatkan kepada apa yang berlaku dalam syariat Islam. Beramal sesuai syariat lebih mendekatkan kepada ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Salurkan Zakat Mal Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Jika Anda memiliki kesibukan yang padat, atau kesulitan dalam masalah perhitungan zakat mal maupun mencari objek penerimanya maka Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bisa menjadi solusi. Pasalnya sudah sekian lama BMH berkecimpung dalam memperhatikan hal ini dan masalah sosial yang lain.
Dalam berzakat pun saat ini telah ditingkatkan berbagai pelayanan. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, pelayanan ada yang sifatnya jemput donasi maupun layanan zakat online. Dengan demikian dimanapun dan kapanpun, para donatur bisa menyalurkan zakatnya sebagai bentuk ketaatan.
Semoga zakat yang telah dititipkan oleh para donatur melalui Kami menjadikan hidup berkah, selain itu juga dijadikan sebagai pahala jariyah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.