Salah satu permasalahan di kalangan kaum muslim, terutama mendekati Idul Fitri adalah pembayaran zakat. Seperti banyak diketahui, di cukup banyak daerah ada fenomena di mana umat islam membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai. Meskipun dianggap sebagai solusi, seorang muslim harus mengetahui bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang.
Hal ini tentu sangat penting karena umumnya, masyarakat cenderung memahami pembayaran zakat fitrah dengan bahan makanan pokok. Selain itu, sebagaimana ibadah shalat, zakat fitrah mengikat kaum muslimin untuk melaksanakannya. Meskipun, dalam batasan tertentu kewajiban ini bisa gugur.
Keharusan muslim untuk melaksanakannya karena manfaat zakat begitu besar. Selain bisa untuk membersihkan jiwa seseorang, juga akan membahagiakan sesama.
Ibnu Umar berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri… bagi kaum muslim, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa”. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah bersama para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Tentu penggunaan uang dalam pembayaran zakat fitrah ini harus ditelaah lebih jauh. Termasuk, mencari tahu hukum zakat fitrah dengan uang menurut 4 madzhab.
Bagaimana Pandangan Ulama?
Mengganti makanan pokok dengan uang didasari niat zakat fitrah sudah maklum ditemukan di banyak daerah saat ini. Hanya saja, ada perbedaan di kalangan ulama terkait hukum membayar zakat fitrah dengan uang.
Adapun pendapat ulama yang dimaksud adalah:
1. Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang
Ketika seorang ulama bisa mampu menghasilkan sebuah produk hukum, tentu kadar keilmuannya tak bisa diragukan. Apalagi ada ulama dari salah satu imam madzhab yang turut menyertainya.
Salah satu Imam dari empat madzab yang membolehkan melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah Imam Abu Hanifah. Menurutnya, hukum membayar zakat fitrah dengan dinar tidak lah mengapa, asalkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.
Selain itu khalifah Umar bin Abdul Aziz pun juga membolehkannya.
Ada sebuah riwayat dari Abu Ishaq yang berkata, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan”.
Ulama lain yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah Imam Hasan Al-Bashri dan juga Atha’ bin Rabah. Suatu ketika, Atha’ bin Rabah menunaikan zakat fitri dengan dirham. Kemudian, Imam Hasan Al-Bashri berkata, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham”.
2. Ulama yang Melarang Zakat Fitrah Dengan Uang
Di samping para ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, ada beberapa ulama yang melarang hal tersebut. Perbedaan yang terjadi inilah yang menimbulkan perbedaan dalam pelaksanaannya.
Ulama yang melarang salah satunya adalah Imam Malik. Ulama besar dari empat imam madzhab ini secara tegas melarang bayar zakat fitri dengan uang.
Dalam Al-Mudawwanah Syahnun beliau berkata, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat dengan menggunakan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi”.
Selain itu muridnya, yaitu Imam Asy-Syafi’i pun juga melarang aktivitas ini. Ulama yang memiliki pengikut cukup banyak di Indonesia ini berkata dalam Ad-Din Al-Khas, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu”.
Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang
Dengan adanya perbedaan yang terjadi, tentu kaum muslim harus mengambil sikap. Dengan adanya peradaban dan kehidupan yang berbeda, maka perbedaan pandangan para ulama tersebut bisa dijadikan patokan untuk pengambilan hukum.
Hal inilah yang dicontohkan oleh Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama (PBNU), KH. Bahauddin Nursalim. Menurut beliau dalam menjalankan kehidupan di dunia harus realistis. Salah satunya mengenai zakat fitri menggunakan uang.
Berdasarkan kitab fiqh ‘Ianah ath-Thalibin Syarh Fathul Mu’in dan Tarsyihul Mustafidin, beliau mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan. Dengan catatan yang dibayarkan adalah senilai dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.
Selain itu beliau menegaskan, bahwa orang masa kini lebih membutuhkan uang. Rata-rata orang Indonesia sudah tidak kekurangan beras apalagi dengan adanya program bantuan pemerintah. Maka saat berzakat dengan menggunakan uang akan lebih bermanfaat.
Di samping itu, jika merujuk kepada fatwa MUI tentang zakat fitrah dengan uang, hukum yang ditetapkan juga diperbolehkan. Sebagai entitas tertinggi kaum muslim dalam beramal, tentu mereka tidak sembarangan dalam memperbolehkan hal ini.
Mereka berpandangan bahwa tujuan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah adalah untuk menutupi kebutuhan mustahiq. Diketahui, seringkali ketika datang hari raya Idul Fitri mereka tidak merasakan kemenangan sebagaimana muslim lainnya karena kekurangan harta yang mereka derita.
Dengan zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang harapannya mereka juga akan merasakan kemenangan tersebut. Hal itu sebagaimana pesan Rasulullah SAW untuk mencukupi kebutuhan saudara muslim khususnya pada Hari Raya.
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dengan bersabda, “Cukupilah kebutuhan mereka hari ini”. (HR Daruquthni)
Kedudukan uang akan lebih fleksibel ketika digunakan. Dalam hal ini, ketika ada orang yang menggunakan uang untuk berzakat, maka musthiq lebih leluasa membelanjakannya. Jika tidak ada beras maka bisa dibelikan beras, namun jika sudah ada bisa dibelikan yang lain. Dapat dikatakan uang bisa untuk melengkapi apa yang belum ada.
Salurkan Zakat Anda
Selain perbedaan pendapat para ulama di atas, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Batas akhir pembayaran zakat fitrah menjadi salah satu penentu keabsahan pelaksanaannya. Dengan demikian jangan sampai terlambat menunaikannya jika tidak mau zakat fitrah tertolak.
Di tengah kehidupan modern yang penuh kesibukan, Anda tidak perlu khawatir karena saat ini sudah tersedia layanan bayar zakat online. Dengan demikian dalam kondisi apapun pelaksanaan syariat ini bisa ditunaikan. Ketika nantinya Anda mudik, tentu perjalanan menjadi lebih tenang tanpa adanya kerisauan sebab belum membayar zakat.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan segala urusan kita. Dan semoga Allah Ta’ala selalu mencukupkan rezeki kita agar bisa melaksanakan syariat ini.