Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!

Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!

Dalam hidup ini ada banyak hal yang tidak bisa kita pungkiri terjadinya. Terkadang kita dihadapkan pada dua atau beberapa pilihan yang pelik dan sukar untuk dilakukan secara bersamaan dan menuntut kita untuk memilih satu di antaranya untuk didahulukan, misalnya saja sedekah atau bayar hutang.

Meskipun sama-sama berkedudukan sebagai kebaikan, namun keduanya ada yang lebih di utamakaan terlebih dahulu. Sedekah, baik sedekah online maupun secara konvensional dalam agama Islam adalah satu di antara ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW dengan mengeluarkan harta untuk membantu orang yang kesulitan disekeliling kita, jauh maupun dekat.

Sedangkan bayar hutang sendiri merupakan kewajiban bagi siapa saja yang memiliki hutang kepada pihak lain yang kedudukannya adalah wajib. Maka dari itu, simak jawabanya di bawah ini tentang sedekah atau bayar hutang mana yang diutamakan?

Sedekah atau Bayar Hutang Menurut Para Ulama

Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait urgensitas dari keduanya, yakni sedekah atau bayar hutang. Di antara ulama yang berpendapat adalah Imam Bukhari, Syaikh Badruddin al Aini, Syaikh Khatib asy Syirbini, Imam al-Adzra’I dan lain sebagainya. Yuk simak ulasan pendapat-pendapatnya di bawah ini!

1. Menurut Imam Bukhari

Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi” [HR. Bukhari]. Nah berkaitan dengan hadits ini, Imam Bukhari menjelasakan secara khusus tentang mana yang lebih diutamakan antara sedekah atau bayar hutang pada orang lain sebagai berikut:

Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangasiapa yang bersedekah sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan hutang, maka hutang lebih berhak untuk dibayar daripada dia bersedekah, memerdekakan budak dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” [Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112]

2. Menurut Syaikh Badrudiin Al Aini

Syaikh badruddin an Aini mengartikan ucapan Imam Bukhari di atas, dalam salah satu karyanya yang berjudul Umdah al Qori Syarh Shahih al Bukhari bahwa:

maksud dari perkataan Imam Bukhari di atas adalah syarat bersedekah ialah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki hutang. Apabila memiliki hutang, maka hal yang seharusnya diutamakan adalah membayar hutangnya.

Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!
Syaikh Badrudin Al Aini menyatakan jika hutang lebih dulu dibayar. Sumber : Istockphoto.com

Syaikh Badruddin melanjutkan: “karena membayar hutang lebih baik untuk dilakukan baginya daripada bersedekah, memerdekakan budak dan menghibahkan harta. Sebab hal yang wajib itu harus didahulukan sebelum yang sunnah.”

Pada ujung penjelasannya dikatakan bahwa: “dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi orang lain. Seharusnya dia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya. Sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripada orang lain.” [Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327]

3. Menurut Kalangan Ulama Syafi’i

Menurut pandangan para ulama dari kalangan mazhab syafi’I bersedekah ketika masih memiliki tanggungan hutang merupakan aktivitas yang menyalahi kesunnahan, bahkan lebih jauh tindakan tersebut dapat masuk kategori keharoman jika hutang hanya bisa lunas dari harta tersebut.

Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!
Tunaikan kewajiban sebelum bersedekah. Sumber : Istockphoto.com

Maka, dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan:

Seseorang yang mempunyai hutang atau ia tidak punya hutang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab, bersedekah tanpa disertai membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan.”

Berbeda dengan pandangan Imam al Adzra’I bahwa ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran hutang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal yang remeh yang tidak signifikan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelasakannya dalam kitab Nihayah al Muhtaj: “Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak, sebab tidak akan mungkin ada ulama yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika dia bersedekah roti atau harta yang sejenis sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkannya untuk membayar hutangnya.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan, “ tidak ada satupun ulama yang berpandangan bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan. Karena yang dimaksud tidak disunnahkan bersedekah ketika mempunyai hutang adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik dibandingkan melakukan kesunnahan dalam skala umum.” [Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, Hal. 174]

Sedekah atau Bayar Hutang Dulu? Perhatikan Kondisi Berikut

Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu dan harus diketahui oleh setiap orang saat hendak memilih mana yang akan didahulukan antara sedekah atau bayar hutang. Berikut ini 3 kondisi yang perlu diperhatikan!

Pertama, lihatlah mana yang lebih penting dilakukan. Namun lebih baik jika kita melunasi hutang terlebih dahulu daripada bersedekah. Karena membayar hutang itu wajib hukumnya, hal ini selaras dengan hadits yang artinya: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam status sebagai pencuri.” [HR. Ibnu Majah]

Kedua, ketika tidak ingin melunasi hutang, maka hutang itu akan dibawa sampai di akhirat nanti. Menurut beberapa ulama, melunasi hutang harus dilakukan terlebih dahulu. Sebab, Nabi pernah memerintahkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa:

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya di hari kiamat nanti karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham.” [HR. Ibnu Majah]

Dan ketiga, bersedekah memang sangat dianjurkan hingga wajib untuk dilakukan. Akan tetapi, jika kita memiliki urusan yang lebih utama daripada sedekah misalnya adalah bayar hutang, maka sedekah termasuk sunnah untuk dilakukan dan membayar hutang menjadi wajib hukumnya didahulukan.

Apa Bisa Sedekah atau Bayar Hutang Bersamaan?

Memang membayar hutang lebih diprioritaskan daripada sedekah apabila memang harta yang dimiliki terbatas dan hanya ada untuk menunaikan salah satu di antara keduanya saja. Namun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan keduanya bisa dilakukan secara bersamaan.

Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!
Meski punya hutang, Anda tetap bisa sedekah dengan kondisi tertentu. Sumber : Istockphoto.com

Jadi, meskipun dalam kondisi memiliki hutang kita tetap bisa mengeluarkan sedekah pada beberapa kondisi berikut ini:

  • Uang yang disedekahkan tidak berpengaruh pada pembayaran hutang yang wajib ditunaikan. Dalam kondisi ini, siapa saja masih tetap bisa mendapatkan pahala amalan sedekah tanpa mengabaikan kewajibannya untuk membayar hutang.
  • Uang yang dimiliki untuk membayar hutang sifatnya tetap atau dibayar dalam jangka waktu tertentu sehingga setiap bulannya kita masih tetap bisa menyisihkan untuk sedekah walaupun masih memiliki hutang.
  • Pembayaran hutang yang sifatnya fleksibel dan kita masih bisa untuk bersedekah walaupun dalam jumlah yang sedikit. Dalam kondisi ini kita juga masih bisa bersedekah tanpa tidak membebani diri kita meski masih memiliki tanggungan untuk bayar hutang.

Nah, itulah beberapa kondisi dimana sedekah atau bayar hutang bisa diamalkan secara bersamaan.

Kesimpulannya, jika kita tidak memiliki cukup harta untuk melaksanakan keduanya secara bersamaan, maka mendahulukan yang wajib daripada sedekah diwaktu sempit adalah bentuk pengamalan dari fiqih awlawiyat atau fiqih prioritas yang diajarkan dalam islam.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.