Qadha zakat fitrah, Sumber: ayobandung.com

Qadha Zakat Fitrah Tahun Lalu, Bagaimana Syariat Memandangnya?

Sebagai kewajiban, zakat fitrah menjadi satu tema yang harus dipahami. Pasalnya berzakat secara sembarangan akan berakibat fatal. Dari sekian banyak persoalan tentang rukun Islam keempat ini, qadha zakat fitrah sering menjadi pertanyaan di masyarakat.

Satu hal yang harus diperhatikan, zakat mal dan zakat fitrah berbeda dalam hal kewajiban. Kewajiban zakat mal hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Sedangkan kewajiban zakat fitrah mengikat seluruh kaum muslim tanpa terkecuali.

Dengan demikian sebaiknya setiap kaum muslim memperhatikan hal tersebut. Meskipun ada alternatif untuk melakukan qadha jika terlewat. Namun hal itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu.

Batasan Membayar Zakat Fitrah

Batas pembayaran zakat, Sumber: voi.id
Batas pembayaran zakat, Sumber: voi.id

Agar tidak terkena kebingungan terkait qadha ini, sebenarnya umat Islam hanya perlu mengingat batas pembayaran zakat fitrah. Sebagai agama yang sempurna, agama Islam telah merinci berbagai aturan termasuk dalam berzakat.

Dalam sebuah riwayat, terdapat sebuah penjelasan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang artinya,

Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud No. 1609)

Dari penjelasan di atas, waktu membayar zakat fitrah dibatasi oleh shalat Idul Fitri. Rasulullah mengabarkan jika pembayaran dilakukan setelah shalat, maka akan dianggap sebagai sedekah biasa. 

Jangan sampai seorang muslim melewatkan batasan tersebut agar zakat fitrahnya sah. Jika tidak ingin mendapatkan konsekuensi yang ditetapkan syariat. Konsekuensinya hanya dua, mendapat dosa atau hanya dianggap sedekah biasa. Kecuali bagi yang mendapatkan keringanan.

Sebagai sebuah kewajiban, orang yang tidak membayar zakat fitrah terhitung berhutang. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi orang yang memiliki udzur yang dapat dimaklumi syariat, bukan karena faktor kesengajaan. 

Qadha Zakat Fitrah

Qadha bayar zakat fitrah, Sumber: ayobandung.com
Qadha bayar zakat fitrah, Sumber: ayobandung.com

Lantas jika memang terlewat batasan di atas, apakah zakat boleh diqadha? Sebagai sebuah kewajiban yang sama dengan shalat, menurut pandangan syariat hal ini boleh dilakukan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya dia melakukan shalat setelah ingat.” (HR Al-Bukhari No. 596)

Meskipun sebagai sebuah kewajiban, tetap ada keringanan yang Allah berikan bagi hambaNya. Allah memahami benar apa yang dialami oleh hambaNya. Sebagai makhluk, manusia memiliki  kelemahan, baik fisik maupun harta.

Selain itu pada dasarnya makna zakat bukanlah sebagai beban bagi hamba yang tak mampu. Allah sudah menyatakan sendiri dalam firmanNya bahwa tidak akan membebani hamba diluar kemampuannya.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 285, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari kejahatan yang diperbuatnya.”

Pendapat Para Ulama

Kebolehan mengqadha zakat fitrah juga dijelaskan oleh para ulama. Dengan adanya dalil terkait dan pendapat para ulama, tentunya semakin memantapkan jika suatu saat mengalami keharusan mengqadha.

Dalam Kitab At-Tanbih fi Fiqh Asy-Syafi’i terbitan Beirut-Alam al-Kutub halaman 61, Abu Ishaq As-Syirazi menjelaskan,

Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri. Karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka dia berdosa dan wajib mengqadhanya.”

Selain itu juga terdapat penjelasan dari Imam Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 381 yang artinya,

Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuatseperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa qadha zakat fitrah hanya berlaku bagi yang memiliki alasan syar’i. Salah satu alasan syar’i yang disebutkan disini yakni karena lupa bayar zakat. Dan pangkal sebabnya jelas, karena ingin mendapatkan keutamaan dengan mengakhirkan pembayarannya.

Tips Aman Bayar Zakat Fitrah

Tips aman bayar zakat, Sumber: iainutuban.ac.id
Tips aman bayar zakat, Sumber: iainutuban.ac.id

Melihat keterbatasan yang ditetapkan Allah atas manusia, sebaiknya kaum muslim mengantisipasi hal ini. Jika sadar dirinya merupakan orang yang sering lupa, sebaiknya jangan sampai mengakhirkan pembayaran zakat fitrah.

Untuk aman agar terhindar dari kesalahan dan wajib mengqadha, zakat fitrah bisa dilakukan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini didasari Agama Islam yang membolehkan membayar zakat fitrah dua hari sebelum shalat Idul Fitri ditegakkan, bahkan di awal bulan Ramadhan.

Dalam sebuah riwayat terdapat sebuah penjelasan yang artinya,

Dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR Al-Bukhari No. 1511)

Terlebih biasanya di akhir Ramadhan kaum muslim biasanya disibukkan dengan berbagai hal. Mulai dari sibuk melakukan i’tikaf hingga mempersiapkan hari raya. Potensi lupa membayar zakat fitrah akan semakin besar jika dilakukan di akhir waktu, meskipun hal tersebut lebih utama.

Mari Berzakat Melalui Baitul Maal Hidayatullah

Salah satu yang bisa dimanfaatkan dalam membayar zakat adalah Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Baik zakat fitrah maupun zakat mal dapat disalurkan melalui lembaga ini dan akan didistribusikan kepada yang berhak sesuai tuntunan agama Islam.

Terlebih jika Anda memang memiliki kesibukan yang menyulitkan untuk merealisasikan niat berzakat. Saat ini BMH telah menyediakan layanan donasi online yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

Melalui layanan tersebut, kaum muslimin juga bisa memanfaatkan amal sosial lain seperti sedekah maupun infak. 

Harapannya apa yang disediakan tersebut dapat menjadi solusi bagi umat Islam dalam semangat ibadah. Dan menjadi jawaban dari padatnya kesibukan yang terjadi di kehidupan modern ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan amal jariyah dari apa yang telah dititipkan oleh para donatur.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.