Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Sebagai seorang muslim hendaknya mengetahui bahwa salah satu rukun yang wajib dipenuhi di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Penunaian zakat harta atau zakat mal terbagi kepada beberapa kategori, salah satunya yaitu zakat hasil pertanian. Perhitungan zakat dari hasil pertanian ini harus sesuai dengan ketentuan nisab zakat pertanian yang sudah diatur oleh para Ulama. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi terkait zakat pertanian beserta ketentuan nisabnya.

Indonesia merupakan negara agraris yang mana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Sebagai petani muslim tentunya tidak bisa mengabaikan kewajiban penunaian zakat, sebab konsekuensinya adalah mereka akan menanggung dosa besar.

Untuk itu, hendaknya setiap petani yang beragama Islam mendapatkan edukasi mengenai aturan pembayaran zakat pertanian dan nisab zakat pertanian yang sudah diatur dalam syariat Islam.

Landasan Hukum Diwajibkannya Zakat Pertanian 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 141 yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”

Jenis Zakat Hasil Pertanian Berdasarkan Pendapat ‘Alim Ulama

Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
Jenis-jenis zakat. Sumber : Pinterest.com

Untuk mengetahui jenis-jenis dari hasil panen pertanian yang wajib dibayarkan zakat, para petani dapat mengambil landasan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ‘Alim Ulama besar. Diantara pendapat yang ada yaitu:

  • Pendapat pertama, para ulama mengambil kesempatan bahwa ada empat macam hasil panen yang wajib untuk dibayarkan zakat, yaitu: biji gandum (hinthah), gandum (sya’ir), kismis, dan kurma.
  • Pendapat yang kedua, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang hasil panen yang diwajibkan untuk bayar zakat hanyalah hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan. Contohnya adalah beras, gandum, jagung, dan kurma.
  • Pendapat lainnya disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, beliau berpandangan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati adalah segala yang ditanam, baik itu buah-buahan, sayur-sayuran, maupun biji-bijian.
  • Pendapat terakhir datang dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dibayarkan zakat hanyalah hasil tanaman yang dapat disimpan atau ditakar.

Nisabnya

Dalam menunaikan zakat hasil pertanian, pemilik hasil panen tidak bisa dengan asal membayarkan zakatnya. Jika dilihat dari pendapat mayoritas ulama, nisab zakat pertanian adalah 5 (lima) wasaq. Pendapat ini diambil berdasarkan dalil hadits yang berbunyi:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari No. 1405 dan HR. Muslim No. 979)

Untuk mengetahui detail tentang wasaq, 1 wasaq setara dengan 60 sho’. Sedangkan 1 sho’ disetarakan dengan 2,176 kg. Maka jika satuan wasaq dikonversi ke satuan kilogram perhitungannya adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika dibulatkan menjadi 653 kg gabah atau 524 kg beras. Dengan kata lain, jika hasil panen yang terkumpul mencapai 5 wasaq atau setara dengan itu, maka diwajibkan bagi para pemilik panen untuk membayarkan zakatnya.

Kadarnya

Setelah mengetahui penjelasan tentang nisab zakat pertanian, maka selanjutnya para petani muslim harus mengetahui terkait tentang kadar zakat pertanian. Jika dilihat dari sistem pengairannya, setidaknya ada lima kondisi yang dapat menentukan besaran persentase dari zakat pertanian yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hasil panen. Kelima kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi pertama yaitu jika semua lahan pertanian yang dimilikinya menggunakan sistem pengairan yang tidak menggunakan alat atau biaya apapun atau dengan kata lain menggunakan mata air atau sungai di sekitarnya, maka besaran persentase zakat yang harus petani tersebut keluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen keseluruhan.
  2. Jika sistem irigasi lahan tersebut membutuhkan biaya, maka besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan oleh petani adalah 5% dari hasil panen keseluruhan.
  3. Sedangkan apabila lahan yang digunakan untuk menanam menggunakan sistem irigasi campuran yaitu 50% pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar, maka berdasarkan keputusan mayoritas ulama, besar persentase zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar 7,5% dari hasil panen secara keseluruhan.
  4. Kondisi lainnya yaitu ketika lahan pertanian menggunakan irigasi yang berbayar dan tidak berbayar secara bergantian. Pada kondisi seperti ini, maka perlu dipastikan sistem mana yang lebih dominan. Jika setelah dicek ternyata yang lebih dominan adalah sistem irigasi berbayar, persentase zakat yang harus dikeluarkan adalah 5%. Sebaliknya, jika penggunaan sistem tidak berbayar yang lebih dominan, maka besaran persentase yang ditetapkan adalah 10% dari hasil panen secara keseluruhan.
  5. Kondisi kelima yaitu, ketika lahan pertanian tersebut tidak dapat dipastikan sistem irigasi yang mana yang lebih dominan, maka perhitungan persentase zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari hasil panen keseluruhan.

Cara Menghitung Zakat Pertanian Sesuai Ketentuan

Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
Cara menghitung zakat pertanian. Sumber : Pinterest.com

Terdapat dua cara untuk menghitung jumlah zakat hasil pertanian yang harus dikeluarkan, yaitu :

1. Jika kondisinya menggunakan sistem irigasi berbayar, maka besaran persentasenya 5%. Oleh karena itu perhitungannya menjadi:

Zakat pertanian = hasil panen x 5%

2. Cara yang kedua digunakan jika menggunakan sistem irigasi yang menggunakan air sungai, hujan, atau mata air. Besaran persentase yang digunakan adalah 10%.

 Zakat pertanian = hasil panen x 10%

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan zakat pertanian, simak contoh berikut ini:

Seorang petani memiliki sejumlah sawah yang ditanami padi yang luasnya mencapai 3 Ha. Guna menyuburkan sawah tersebut, sang petani mengeluarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 7.000.000,-. Saat waktunya panen, petani mendapatkan total sebanyak 12 ton beras. Berapakah zakat pertanian yang harus dibayarkan si petani?

Jawab:

Ketentuan Zakat Pertanian:

–        Nisab = 524 kg

–        Karena menggunakan biaya maka persentasenya = 5%

–        Waktu penyerahan zakat = ketika panen

Perhitungan zakatnya yaitu sebagai berikut:

Hasil panen 12 ton = 12.000 kg (jumlahnya melebihi nisab)

12.000 kg x 5% = 600 kg

Maka, zakat hasil panen beras yang harus dibayarkan adalah sebesar 600 kg atau jika dikonversikan ke dalam rupiah maka dapat dikalikan dengan harga beras per kilogram yang berlaku pada saat itu.

Kapan Haul Zakat Hasil Pertanian?

Ini Dia Nisab Zakat Pertanian Yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
Ilustrasi zakat pertanian. Sumber : Istockphoto.com

Berbeda dari nisab zakat harta, emas dan perak, zakat hasil pertanian tidak perlu menunggu haul. Zakat hasil pertanian dapat diserahkan pada saat masa panen berlangsung. Hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang atau keras.

Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen.

Namun, perlu diketahui bahwa petani tidak perlu menunggu hingga tanaman tersebut matang secara keseluruhan. Apabila ada sebagian yang telah makan, maka dapat dikatakan bahwa seluruh tanaman sudah dianggap matang pula.

Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim. Diantara keutamaan membayar zakat adalah bahwa zakat membersihkan harta yang Allah berikan kepada setiap hamba-Nya. Seorang muslim yang enggan untuk menunaikan zakat sama saja ia berperilaku sombong kepada pencipta-Nya.

Dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, BMH membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat. BMH sebagai lembaga amil zakat nasional yang sudah diberikan kepercayaan siap untuk menjadi perantara dalam melakukan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah kepada masyarakat yang membutuhkan. Fasilitas bayar zakat online pun telah disediakan guna memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Mari bersihkan harta dengan menunaikan zakat melalui BMH.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.