Membayar fidyah dengan uang, Sumber: pikiran-rakyat.com

Membayar Fidyah Dengan Uang, Apakah Diperbolehkan Dalam Syariat?

Setiap yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya mengandung berkah dan sesuai fitrah. Dari banyaknya ketentuan, fidyah memiliki aturan tersendiri. Maka jika Anda berniat membayar fidyah dengan uang, sebaiknya memiliki pedoman dalam melakukannya.

Fidyah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang muslim apabila mereka tidak berpuasa. Dengan udzur yang dapat diterima syariat, seorang muslim memang diperbolehkan tidak melaksanakan puasa. 

Dengan membayar fidyah sesuai aturan, maka akan menjadi kafarat dari puasa yang ditinggalkan. Lalu fidyah yang dibayarkan dengan uang apakah tepat dilakukan?

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Kewajiban membayar fidyah berlaku bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan yang diterima. Kewajiban itu berlaku kepada:

1. Orang Tua Renta

Orang tua renta wajib bayar fidyah puasa, Sumber: murianews.com
Orang tua renta wajib bayar fidyah puasa, Sumber: murianews.com

Keadaan orang yang telah tua renta boleh tidak melaksanakan puasa, namun wajib membayar fidyah. Keadaannya yang telah lemah berpengaruh terhadap kekuatan fisik. Hal ini jelas tidak memungkinkannya untuk menahan lapar dahaga seharian penuh.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu pernah berkata yang artinya,

Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, dia memberikan makanan kepada satu orang miskin setiap harinya. Dia tidak wajib mengqadhanya.” (HR Daruquthni)

Hal ini juga yang dipraktekkan oleh sahabat Anas bin Malik saat dirinya lanjut usia. Dengan pemahamannya tentang manfaat memberi, fidyahnya dilakukan dengan memberi makan orang miskin dengan menu yang layak. Beliau mengundang mereka ke rumah pada hari terakhir bulan puasa.

2. Orang Sakit Menahun

Orang yang sakit parah, Sumber: prevent-and-protect.com
Orang yang sakit parah, Sumber: prevent-and-protect.com

Niat membayar fidyah adalah untuk menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian orang yang sakit menahun juga wajib membayarkannya lantaran dirinya tidak mampu berpuasa. Dalam catatan sakit yang diderita merupakan penyakit berat yang berbahaya bagi jiwa.

Sayyid Sabiq seorang ulama Syafi’iyah menguatkan hal ini. Beliau menjelaskan bahwa orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, dihukumi sama seperti orang tua renta. Maka baginya wajib membayarkan fidyah.

3. Pekerja Berat

Tidak semua pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa. Imam Sayyid Sabiq menjelaskan, pekerja berat yang diperbolehkan meninggalkan puasa hanya bagi yang tidak memiliki pilihan lain. Maksudnya hanya pekerjaan ini yang dia bisa dan jika tidak dilakukan berpengaruh pada kelangsungan hidup.

Selain itu dalam penjelasan lain, pekerja berat semacam ini keadaannya disamakan dengan orang tua renta. Dengan demikian bagi mereka wajib mengeluarkan fidyah.

4. Perempuan yang Lemah

Fidyah bagi ibu hamil, Sumber: babycentre.co.uk
Fidyah bagi ibu hamil, Sumber: babycentre.co.uk

Selain itu perempuan yang lemah juga wajib membayar fidyah saat tidak berpuasa. Banyak keadaan yang menyebabkan seorang perempuan menjadi lemah, mulai dari sedang hamil hingga menyusui. Para perempuan perlu mengetahui cara membayar fidyah bagi ibu hamil agar tetap bisa melaksanakan ketaatan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,

Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.”

Itulah keadaan seseorang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa, namun berkewajiban membayar fidyah. Membayarnya akan sah dalam pandangan syariat jika dilakukan sesuai tuntunan.

D isamping keempat hal di atas, kewajiban membayar fidyah juga berlaku bagi orang yang telah meninggal namun masih memiliki hutang puasa. Tidak dibenarkan puasa yang belum sempat ditunaikan diganti oleh ahli waris.

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?

Bolehkah membayar fidyah dengan uang, Sumber: ayobandung.com
Bolehkah membayar fidyah dengan uang, Sumber: ayobandung.com

Hingga saat ini masih banyak dijumpai seorang muslim yang membayar fidyah menggunakan uang. Fenomena ini sebenarnya perlu dikaji lebih mendalam agar pembayaran yang dilakukan memiliki dasar yang jelas.

Pembayaran fidyah menggunakan uang belum pernah dijumpai di masa Rasulullah masih hidup. Padahal saat itu masyarakat telah menggunakan mata uang dinar dan dirham. Namun Rasulullah menganjurkan umatnya membayar fidyah menggunakan makanan pokok.

Maksud makanan pokok tidak hanya terbatas pada yang masih mentah. Namun juga berlaku untuk makanan pokok yang siap santap. Hal ini merupakan pilihan yang memberi kemudahan, karena sebagian besar ulama tidak membolehkan fidyah dibayarkan dengan uang.

Jumhur ulama seperti kalangan Maliki, Syafi’i dan Hambali merupakan pihak yang tidak membolehkan pembayaran dengan cara itu. Mereka berpedoman pada nash-nash yang jelas terkait pelaksanaan menggunakan makanan pokok sesuai daerah masing-masing.

Sedangkan dalam pandangan kalangan ulama  madzhab Hanafi, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan. Menurut mereka pemberian makanan untuk orang miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Melihat pendapat mayoritas ulama, sebaiknya pembayaran fidyah memang dilakukan dengan makanan pokok. Selain lebih dekat pada kebenaran, makanan tersebut akan menjadi tenaga untuk mereka. Sehingga saat mereka beramal sholeh, akan menjadi amalan yang tiada putus yang mengalirkan pahala bagi pemberi fidyah. 

Dengan status hukum membayar fidyah bagi yang tidak berpuasa, cara pelaksanaan perlu disesuaikan dengan aturan. Hal itu sebagai upaya agar penunaian kewajiban yang dilakukan sah menurut syariat dan harapannya dapat diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Salurkan Fidyah Melalui Baitul Maal Hidayatullah

Jika Anda memiliki kesulitan dalam pelaksanaan membayar fidyah, Baitul Maal Hidayatullah siap membantu. Baik dari penghimpunan, perhitungan maupun penyaluran telah menjadi pekerjaan yang biasa Kami lakukan.

Selain dapat dimanfaatkan dalam hal tersebut, Baitul Maal Hidayatullah juga memberi layanan sedekah online. Sebagai ibadah yang memiliki berbagai kemudahan namun sangat dianjurkan, sayang jika amalan ini tidak dilaksanakan.

Pada dasarnya seorang muslim harus menjalankan kewajibannya. Namun melaksanakan ibadah sunnah juga tidak kalah penting. Menjalankan keduanya akan saling melengkapi untuk mendapatkan keberkahan dan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Allah menerima amalan yang Kita kerjakan dan memberikan keberkahan dalam kehidupan di dunia.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.