Kurban di hari raya Idul Adha menjadi amalan yang ditunggu setiap muslim. Pasalnya amalan satu ini hanya bisa dilaksanakan setahun sekali. Maka agar pelaksanaannya sah menurut syariat, setiap muslim perlu memahami adanya larangan dalam berkurban.
Sebagaimana amalan zakat di hari raya Idul Fitri, amalan kurban pun memiliki aturan dan ketentuan khusus. Tanpa mengikuti aturan dan ketentuan itu, mustahil ibadah kurban yang dilakukan akan mendapatkan keabsahan dan pahala yang maksimal.
Dari banyaknya aturan, larangan dalam pelaksanaannya menjadi satu hal yang wajib diperhatikan. Apa saja larangannya? Simak ulasan berikut!
Apa Hukum Berkurban?
Sebagai satu amalan dalam Agama Islam, tentu ibadah kurban memiliki status hukum tersendiri. Meskipun sama-sama hanya bisa dilakukan setahun sekali, status hukum zakat dan kurban berbeda. Zakat hukumnya wajib, sedangkan status hukum kurban terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wajib
Terdapat banyak ulama yang menyatakan hukum berkurban adalah wajib. Beberapa ulama tersebut diantaranya Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Ahmad dan Rabi’ah (guru Imam Malik). Pendapat mereka ini didasarkan pada hadits Nabi.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami”. (HR Ibnu Majah)
Selain itu juga dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya,
“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah”.
Dengan demikian sebaiknya jika seseorang memiliki kelapangan harta, ibadah kurban jangan sampai ditinggalkan. Tetapi sebaiknya juga jangan terlena dengan mendahulukan kurban sebelum aqiqah.
Dengan kelapangan hartanya, kedua amalan menyembelih hewan ini tentu mudah untuk dilakukan. Aktivitas menyembelih hewan yang dilakukan sejatinya adalah untuk merepresentasikan keimanan.
2. Sunnah Muakkad
Selain itu, ada juga kalangan ulama yang memandang status hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Pendapat ini disampaikan oleh mayoritas ulama yang diantaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Ibnu Hazm dan lain sebagainya.
Sebagaimana ulama yang memandang wajib, ulama yang memandang sunnah muakkad pun juga mendasarkan pendapatnya pada hadits.
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata yang artinya,
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku”. (HR Baihaqi)
Selain pengakuan dari sahabat yang mulia ini, hal yang sama juga dilakukan oleh para sahabat yang lain. Sesekali mereka berkurban dan dalam kesempatan yang lain mereka tidak melaksanakannya.
Demikianlah yang dikatakan oleh Abu Sarinah yang artinya,
“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban”. (HR Abdur Razzaq)
Jika melihat kedua status hukum di atas, ibadah kurban merupakan sebuah kewajiban bagi yang memiliki kelapangan dalam satu waktu. Namun jika pernah melaksanakannya maka status hukumnya berubah menjadi sunnah muakkah.
Hal ini dikuatkan oleh perkataan Ibnu Hazm yang artinya,
“Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib”. (Shahih Fiqh Sunnah jilid II Halaman 367-368 dan Taudhihul Ahkam Volume IV Halaman 454)
Larangan Dalam Berkurban
Bagi seorang muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban, sebaiknya perlu memperhatikan larangan saat berkurban agar ibadah yang dilakukan mendapatkan balasan pahala yang maksimal. Berikut adalah beberapa larangannya:
1. Tidak Menyebut Nama Allah
Dalam prosesi penyembelihan hewan kurban, jangan sampai penjagal tidak menyebut nama Allah. Sembelihan tanpa disebutkan nama Allah maka haram dimakan dan dianggap sebagai bangkai.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-An’am ayat ayat 121 yang artinya,
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya”.
Dengan demikian saat menyembelih hewan kurban sebaiknya penjagal membaca “Bismillah wallahu akbar”. Dan secara lebih lengkap ditambahkan lafadz “Hadza minka wa laka” dan disebutkan nama shahibul kurbannya.
2. Mengupah Penjagal Dengan Bagian Hewan
Di tengah masyarakat kita masih ditemukan adanya panitia yang mengupah penjagal dengan bagian tubuh dari hewan kurban. Padahal jika dilihat lebih cermat, syariat Islam melarang tindakan ini.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkanku untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal”. (HR Bukhari)
Selain menjelaskan larangan memberikan bagian tubuh hewan kurban pada penjagal, hadits diatas juga menjelaskan distribusi. Pelaksanaan ibadah kurban menjelaskan Agama Islam memiliki kepedulian sosial tinggi.
Pasalnya yang dibagikan kepada masyarakat tidak hanya bagian daging saja. Namun juga semua bagian tubuh lain hingga kulit bahkan tulang. Dan pembagian pun tidak dibatasi hanya untuk orang miskin, namun bisa diberikan untuk orang kaya.
3. Memotong Kuku dan Rambut
Selain itu dalam pelaksanaan ibadah ini, shahibul kurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Hal ini didasari oleh dalil dari hadits Nabi.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih”. (HR Muslim)
4. Menjual Bagian Tubuh Kurban
Selanjutnya larangan dalam berkurban adalah jangan sampai ada bagian tubuh hewan kurban yang dijual. Biasanya bagian tubuh tertentu yang dianggap tidak disukai atau merepotkan, panitia akan menjualnya untuk dibelikan daging. Padahal hal ini dilarang dalam Agama Islam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya”. (HR Al-Hakim)
5. Membatalkan Kurban
Dan yang termasuk dalam larangan berkurban adalah membatalkan kurban. Maksudnya jika sudah berniat dan membeli hewan untuk kurban, maka sebaiknya jangan membatalkannya. Sebuah niat untuk melakukan ketaatan pada Allah sebaiknya konsisten dilakukan.
Tetapi jika membatalkannya karena kesulitan untuk menangani penyembelihan, maka hal ini tidak mengapa. Apalagi jika tidak menemukan panitia penyembelihan hewan kurban di sekitarnya.
Memang sebaiknya jika memiliki niat berkurban segera mencari solusi agar bisa menunaikannya. Jika tidak menemui panitia penyembelihan hewan kurban, yang bersangkutan bisa memanfaatkan layanan donasi online.
Saat ini para pengelola lembaga zakat telah memberikan layanan terbaik. Selain mengurusi zakat, mereka juga berkenan mengurusi berbagai amal sosial lain seperti membantu menunaikan ibadah kurban bagi kaum muslim yang memiliki kendala.
Itulah beberapa larangan dalam berkurban yang perlu diketahui umat Islam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan setiap niat baik hambanya. Serta mencatat kurban yang dilakukan sebagai bukti ketakwaan.