Bayar fidyah, Sumber: detik.com

Golongan Penerima Fidyah, Siapa Saja Mereka?

Syariat fidyah memiliki aturan tersendiri dalam Agama Islam. Agar mendapatkan keabsahan, kaum muslim sebaiknya mengikutinya dalam pembayaran fidyah. Pasalnya, hanya orang-orang tertentu yang masuk sebagai golongan penerima fidyah.

Fidyah merupakan amalan pengganti saat seorang muslim meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Meskipun akan lebih baik jika melakukan qadha puasa, namun fidyah menjadi solusi bagi yang benar-benar tak mampu.

Dengan demikian dapat disimpulkan, fidyah hanya berlaku untuk golongan tertentu dan hanya diberikan bagi golongan tertentu. Lalu, siapa saja yang sebenarnya memiliki hak untuk menerima fidyah?

Hukum Bayar Fidyah

Hukum bayar fidyah, Sumber: muhammadiyah.or.id
Hukum bayar fidyah, Sumber: muhammadiyah.or.id

Sebelum membahas golongan penerima fidyah, kaum muslim perlu mengingat hukum membayar fidyah. Jika dilihat statusnya sebagai hutang orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, maka hukum bayar fidyah adalah wajib.

Terlebih hal ini juga ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”.

Dengan demikian fidyah harus dibayarkan, kecuali ada keadaan khusus. Membayarkan fidyah lebih utama dilakukan pada bulan Ramadhan, meskipun tidak ada batasan waktu untuk membayarkan. Bisa saja, fidyah dibayar setelah bulan Ramadhan atau kapan saja ketika seseorang yang berhutang memiliki kemampuan. 

Selain itu, yang paling afdhal, fidyah dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan pokok. Atau, bisa saja fidyah dibayarkan dengan makanan matang. 

Pembayaran fidyah menjadi satu amalan bulan Ramadhan. Saat seseorang meninggalkan beberapa hari kewajiban puasa, sebaiknya pembayaran fidyahnya pada hari setelahnya. Dan jika meninggalkan puasa sebulan penuh, pembayaran fidyah bisa digabungkan di hari terakhir bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh sahabat Anas bin Malik dihari tuanya. Beliau mengundang golongan penerima fidyah datang kerumahnya untuk menyantap makanan matang. Beliau begitu memperhatikan golongan tersebut agar pembayaran fidyahnya sah dan afdhal.

Golongan Penerima Fidyah

Golongan penerima fidyah, Sumber: detik.com
Golongan penerima fidyah, Sumber: detik.com

Menimbang hukum bayar fidyah, seorang muslim jangan sampai tidak menunaikannya. Dan agar sah serta mendapatkan keutamaan, sebaiknya pembayaran disalurkan pada golongan berikut:

1. Fakir

Golongan pertama yang diutamakan sebagai target penyaluran dalam pembayaran fidyah adalah orang fakir. Orang fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan hidup. Kesulitannya mulai dari mencukupi kebutuhan makanan, tempat tinggal hingga pakaian.

Maka dapat dipahami bahwa orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan tetap. Disamping itu dirinya juga tidak memiliki barang berharga. 

Fakir merupakan keadaan yang lebih memperihatinkan dari miskin. Dengan demikian jika dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 di atas disebutkan penerima fidyah adalah orang miskin, maka orang fakir lebih berhak mendapatkannya.

2. Miskin

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dalil di atas, miskin disebutkan sebagai yang berhak menerima fidyah. Dalam pemahaman masyarakat Indonesia, miskin merupakan keadaan yang lebih baik daripada fakir.

Miskin merupakan keadaan seseorang yang sulit dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Baik memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal maupun pakaian. Namun mereka yang masuk dalam kategori miskin masih memiliki pemasukan tetap. 

Kategori miskin tidak hanya ditentukan dari jumlah pemasukan per bulan. Tetapi orang miskin adalah bagi mereka yang juga kesulitan dalam mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.

3. Musafir

Dalam ayat yang disebutkan di atas, meskipun musafir bisa meninggalkan puasa dan bayar fidyah namun akan lebih baik baginya ketika qadha puasa. Hal tersebut karena pada dasarnya musafir saat ini tidak memerlukan banyak waktu dan tenaga dengan adanya fasilitas yang kian maju.

Tetapi jika musafir memiliki keterbatasan bekal, dirinya menjadi orang yang berhak mendapatkan fidyah. Perjalanan yang sedang dilakukannya menjadikan dirinya memiliki keterbatasan, termasuk mencukupi kebutuhannya.

Maka tidak mengherankan jika dalam Surat At-Taubah ayat 60, musafir juga disebutkan sebagai penerima zakat. Pada dasarnya fungsi zakat dan fidyah hampir sama.

4. Orang Sakit

Selain itu orang yang sedang sakit menempati dua keadaan. Selain dirinya mendapatkan keringanan meninggalkan puasa dan bayar fidyah, dalam keadaan lain dirinya juga berhak menerima fidyah. 

Maksudnya adalah ketika orang sakit ini tidak mampu membayar fidyah karena keadaan keterbatasan ekonomi. Tidak hanya orang sakit karena faktor usia, namun sakit yang dimaksud bisa penyakit parah pada orang dalam usia produktif.

5. Orang Berhutang

Selain itu keadaan lain yang menjadikan seseorang berhak menerima fidyah adalah ketika dirinya menanggung hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang dimilikinya karena kesulitan mencukupi kebutuhan pokoknya.

Sedangkan orang yang berhutang hanya karena keinginan dunia, maka hal ini berbeda. Yang demikian menjadikannya orang yang tidak berhak menerima fidyah. Terlebih jika keadaan sebenarnya, dirinya telah cukup dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Itulah golongan yang berhak menerima fidyah. Jika ingin fidyah diberikan kepada beberapa orang, bisa memberikan kepada mereka. Dan akan lebih bijaksana jika penyalurannya telah ditentukan sesuai keadaan penerima.

Adakah Keringanan Dalam Fidyah?

Keringanan dalam membayar fidyah, Sumber: berbagipeduli.com
Keringanan dalam membayar fidyah, Sumber: berbagipeduli.com

Tentu dalam setiap perintah yang Allah berikan, didalamnya terdapat keringanan. Dan keringanan tersebut juga berlaku dalam perintah membayar fidyah.

Seorang muslim yang tidak mampu berpuasa dan berkewajiban membayar fidyah, perlu dilihat keadaan ekonominya. Jika dirinya termasuk orang yang kesulitan dalam hal ekonomi, dirinya bisa melakukan qadha terhadap fidyahnya.

Selain dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tidak dijelaskan batas waktunya, fidyah memiliki kemiripan dengan zakat. Kemiripan itu salah satunya dalam waktu pembayarannya. Jika ada qadha zakat fitrah, tentunya juga ada qadha fidyah.

Hal ini semakin menegaskan Agama Islam ada bukan sebagai beban. Namun adanya agama terakhir ini adalah sebagai pedoman bagi manusia dan solusi dari setiap permasalahan.

Bayar Fidyah Lebih Mudah Bersama Baitul Maal Hidayatullah

Saat ini, membayar fidyah semakin mudah. Jika kesulitan menemukan amil zakat di masjid-masjid yang biasanya ada setahun sekali, Baitul Maal Hidayatullah sebagai lembaga zakat menjadi solusi.

Jika keadaan sedang tidak memungkinkan dan ingin melakukan qadha fidyah, layanan Baitul Maal Hidayatullah bisa dimanfaatkan. Bisa dengan mendatangi ke kantor mereka maupun mengakses media sosial.

Selain memberikan pelayanan offline, Baitul Maal Hidayatullah juga akan memberikan pelayanan secara online. Tidak hanya bisa bayar zakat online, dalam konsultasi hingga pembayaran fidyah pun kami bersedia melayani secara online.

Juga, dalam hal penghimpunan, Baitul Maal Hidayatullah akan lebih memperhatikan dalam hal penyaluran. Hal ini terbukti sebelum melakukan distribusi, Baitul Maal Hidayatullah akan melakukan survey terlebih dahulu. Dengan demikian lebih mengurangi salah sasaran dalam penyaluran.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing Kita untuk mengutamakan SyariatNya. Dan menerima setiap amalan yang Kita kerjakan.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.