Arisan kurban, Sumber: akseleran.co.id

Arisan Kurban, Bagaimana Pandangan Syariat?

Untuk merepresentasikan keimanan, arisan kurban sering dijadikan alternatif dalam pelaksanaan kurban. Langkah ini dianggap lebih ringan daripada berkurban dengan usaha sendiri. Namun jika dilihat dari pandangan syariat Islam, bagaimana sebenarnya status hukumnya?

Saat diperhatikan lebih detail, berkurban dengan cara arisan hakikatnya merupakan aktivitas berhutang. Saat tiba seseorang mendapat jatah arisan kurban, yang lain harus bersabar menunggu gilirannya. Maka orang yang mendapat jatah arisan, sebetulnya sedang berhutang kepada pihak yang lain.

Hal inilah yang sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Bolehkah menunaikan ibadah kurban dengan hasil berhutang? 

Anjuran Untuk Berkurban

Anjuran untuk berkurban, Sumber: pikiran-rakyat.com
Anjuran untuk berkurban, Sumber: pikiran-rakyat.com

Keinginan untuk mengikuti arisan kurban merupakan bagian dari semangat menjalankan syariat kurban. Selain termotivasi adanya perintah, orang yang melaksanakannya pun akan mendapat keutamaan berkurban. 

Perintah untuk melaksanakan kurban Allah jelaskan dalam firmanNya Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya,

Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)”.

Jika ingin menjadi orang yang taat, seorang muslim sebaiknya melakukan perintah Allah dalam ayat di atas. Terlebih jika memang dirinya dalam keadaan lapang dalam hal ekonomi. 

Orang yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak mau berkurban, sama halnya dengan mengabaikan perintah Allah. Rasulullah pun tidak menyukai umatnya yang bersifat abai terhadap ketetapan agama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Barangsiapa mendapatkan kelapangan namun tidak berkurban, maka janganlah mendekati shalat kami”. (HR Ahmad)

Selain bukti ketaatan, orang yang menjalankan perintah berkurban secara otomatis memiliki andil dalam bidang sosial. Ibadah kurban selain bernilai spiritual, juga memiliki nilai kepedulian sosial.

Pasalnya meskipun syariat membolehkan shohibul kurban mengambil bagian dari hewan kurban, namun dianjurkan untuk membagi bagian yang lain. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan manfaat dari kurbannya.

Dengan membaginya kepada sesama, tentu Allah telah menyiapkan pahala yang besar. Apalagi amalan kurban merupakan ibadah yang disukai oleh Allah sebagaimana hadits dari ‘Aisyah istri Nabi. 

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan kurban). Sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah (sebagai kurban) dimana pun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah. Maka ikhlaslah menyembelihnya”. (HR Ibnu Majah)

Dengan adanya penjelasan Rasulullah tersebut, tidak mengherankan jika kaum muslim berlomba menunaikannya. Bahkan ketika tak memiliki kecukupan dana, banyak yang memilih cara patungan atau arisan kurban.

Bolehkah Arisan Kurban?

Berkurban dengan cara arisan, Sumber: detik.com
Berkurban dengan cara arisan, Sumber: detik.com

Status hukum dari arisan kurban ini disamakan dengan kondisi ketika seseorang berkurban dari hasil berhutang. Dengan demikian ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

1. Boleh

Yang pertama ada kalangan ulama yang membolehkan berkurban dari hasil berhutang. Mereka beralasan bahwa meskipun berasal dari harta hutang, jika untuk melaksanakan kurban berarti sedang memperjuangkan sunnah.

Mereka mendasarkan pendapatnya dari kitab Tafsir Ibnu Katsir 5/ 415. Dalam kitab tersebut Sufyan Ats-Tsauri berkata yang artinya,

Dulu Abu Hatim pernah mencari hutangan dan beliau menggiring untuk untuk disembelih. Lala dikatakan kepadanya,” Apakah betul engkau mencari mencari hutangan dan telah menggiring unta untuk disembelih (sebagai kurban)? Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah Surat Al-Hajj ayat 36”.

2. Tidak Boleh

Di sisi lain juga ada ulama yang berpendapat bahwa berhutang untuk menunaikan ibadah kurban tidak diperbolehkan. Hal ini karena sifat hutang itu mengikat, bahkan bisa menjadi kendala orang masuk surga di akhirat kelak.

Berkenaan dengan hal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,

Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”. (Syarh Al-Mumti’ 7/455)

Seorang muslim perlu berhati-hati dengan hutang. Walaupun arisan kurban menjadi satu solusi, namun jangan sampai terlena mengikuti saat berat dalam hal ekonomi. 

Saat memiliki keterbatasan ekonomi, seorang muslim bisa menempuh amalan untuk mendapat pahala. Allah telah menyiapkan berbagai amalan yang tidak terputus dengan biaya yang murah. Jika sudah baik kondisi ekonominya, maka dirinya bisa menunaikan ibadah kurban.

Status Arisan Kurban

Status arisan kurban, Sumber: gowest.id
Status arisan kurban, Sumber: gowest.id

Perbedaan di kalangan ulama di atas sejatinya tidak menjadi penghalang untuk mengikuti arisan kurban. Tetapi dengan catatan, keikutsertaannya tidak berdampak pada kebutuhan dasar keluarga.

Maka hukum arisan kurban sah dan boleh dilakukan, saat kesusahan yang dialami calon shohibul kurban adalah dalam pemenuhan kecukupan membeli hewan kurban. Dan yang bersangkutan tidak kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar keluarganya. 

Hal ini disebabkan ibadah kurban memiliki kaitan erat dengan sedekah. Dan sedekah paling baik saat seseorang mengalami kesulitan ekonomi adalah kepada keluarganya.

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau bertanya yang artinya,

Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama? Rasulullah menjawab, “Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu”. (HR Ahmad)

Dengan ikut serta dalam arisan kurban, berarti dirinya bekerjasama dengan calon shohibul kurban lain dengan cara berhutang dan memberi hutangan. Hal tersebut untuk memenuhi dana guna membeli hewan kurban.

Tetapi saat dirinya kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga, mengikuti arisan tersebut tidak selayaknya dilakukan. Dampak terbesarnya akan membuat keluarga sengsara dan bisa jatuh dalam kezaliman.

Berkurban Lebih Mudah

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Selain arisan kurban dan patungan, sebenarnya saat ini ada opsi lain untuk mempermudah menunaikan ibadah kurban. Calon shohibul kurban bisa memanfaatkan lembaga zakat dan sosial keagamaan yang kompeten.

Lembaga seperti Baitul Maal Hidayatullah bahkan telah menyiapkan layanan donasi online. Layanan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Tidak hanya dalam hal memudahkan berzakat, bahkan hingga sedekah dan berkurban.

Selain akan dikelola berdasarkan tuntutan syariat Islam, berkurban melalui lembaga akan disalurkan sesuai sasaran. Terlebih banyak saudara seiman yang berada di daerah pelosok yang jarang melakukan penyembelihan hewan kurban.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan niat baik setiap hambaNya dalam menunaikan ibadah kurban. Dan menerima ibadah kurban bagi yang telah mampu melaksanakannya.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.