Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?

Mengurus anak yatim memiliki keutamaan besar bagi kaum muslim. Maka tidak heran jika sampai saat ini banyak kaum muslim yang terus memberikan perhatian pada mereka. Baik perhatian dalam bentuk penyaluran donasi hingga mengambilnya menjadi anak angkat. Namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan anak yatim itu?

Anak yatim adalah sebutan bagi mereka yang ditinggal wafat oleh ayahnya saat belum baligh. Sedangkan piatu adalah mereka yang ditinggal wafat ibunya saat belum baligh. Sedangkan yatim piatu merupakan gabungan diantaranya keduanya. Dengan demikian sudah sepantasnya mereka diberikan uluran kepedulian. 

Dalam hal penyantunan dan kepedulian terhadap anak yatim, penduduk Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi. Selain karena terdorong oleh pemahaman terkait keutamaan menyantuni anak yatim, orang Indonesia sebagai masyarakat ketimuran sangat menjunjung tinggi gotong royong. Dengannya lah hati mereka senantiasa lembut hingga peduli terhadap fenomena ini.

Dan adanya yayasan sosial seperti panti asuhan ataupun BMH merupakan respon terhadap kesadaran masyarakat tersebut. Untuk membantu serta menjembatani kaum muslimin yang peduli terhadap keberadaan anak yatim, namun tidak memiliki kesempatan karena banyaknya kesibukan. Selain itu juga tidak semua bisa disantuni, ada batasan umur serta kriteria tertentu.

Batasan Umur Anak Yatim

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?
apa yang dimaksud dengan anak yatim. Sumber : Istockphoto.com

Sebagaimana yang telah disinggung diatas, bahwa seorang individu memiliki predikat sebagai anak yatim tidaklah selamanya. Pengurusan atas mereka dikarenakan belum mampunya mereka mengelola sesuatu. Karena bisa jadi seorang yatim memiliki harta kekayaan berlimpah peninggalan ayahnya yang telah meninggal.

Untuk yang demikian maka pengurusan bukanlah dengan memberikan santunan. Jika masih ada ibunya yang amanah dalam mengelola harta peninggalan sang ayah maka itu lebih utama. Kepengurusan adalah dengan memberikan pendampingan berupa pemberian perhatian. 

Namun jika ibu ternyata keberatan dalam mengelola peninggalan sang ayah, maka pihak keluarga yang lebih pantas. Wali diluar keluarga merupakan pilihan terakhir. Saat sudah mencapai usia baligh maka apa yang telah menjadi haknya diberikan kepadanya.

Dengan demikian dalam agama Islam kepengurusan atas mereka memiliki batasan. Saat mereka sudah mencapai usia baligh dan mampu mengurus dirinya sendiri, maka haknya sebagai anak yatim sudah lepas. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Abbas sebagai berikut :

“ Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim. Kapan terputusnya predikat yatim tersebut. Sesungguhnya predikat tersebut terputus ketika sang anak telah mencapai baligh serta telah dewasa”.

Saat sudah dewasa atau balighnya seseorang akan mendapatkan predikat mukallaf. Yaitu orang yang mendapat taklif (beban) atas pahala dan dosa. Jika berbuat baik dengan apa yang dimilikinya maka dirinya mendapat pahala. Dan jika belaku maksiat maka mendapat dosa. Di dunia ini pada dasarnya semua manusia akan diberikan taklif, Allah SWT berfirman yang artinya :

Allah SWT tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dia mendapatkan pahala dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapatkan siksa dari kejahatan yang diperbuatnya. Mereka berdoa, Ya Tuhan kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkau pelindung kami, maka tolonglah kami dalam menghadapi orang-orang kafir”. (TQS Al-Baqoroh 286)

Pemerintah negara Indonesia belum bisa menentukan batasan umum seseorang masuk dalam kategori dewasa. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya perbedaan dalam Undang-Undang, batasan usia perkawinan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan untuk bisa masuk dunia kerja seseorang harus sudah berumur 18 tahun.

Sedangkan dalam agama Islam seseorang sudah menginjak usia baligh juga tidak dibatasi umur. Namun datangnya haid untuk perempuan dan mimpi basah untuk laki-laki. Tetapi pengaruh makanan membuat hal ini datang lebih cepat di masa sekarang.

Jika disimpulkan maka usia baligh ditandai dengan kematangan pola pikir seseorang. Biasanya hal tersebut terjadi saat seseorang menginjak usia belasan tahun. Sehingga seseorang yang sudah mampu menalar baik buruk dan cakap hukum sudah bisa dikatakan baligh meski usianya masih 15 tahun.

Hak-hak Anak Yatim

Saat masih belum baligh atau dewasa, mereka yang masuk dalam predikat ini memiliki hak yang sebaiknya terpenuhi. Dan berikut adalah beberapa diantaranya :

1. Dipenuhi Kebutuhan Jasmani

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?
Hak anak yatim adalah kebutuhan jasmani dan kasih sayang. Sumber : Shutterstock.com

Sebagaimana manusia lainnya anak yatim juga membutuhkan kecukupan jasmani baik itu makanan, pakaian ataupun tempat tinggal. Saat ayahnya sebagai pencari nafkah telah tiada rata-rata mereka tidak mendapatkan hal ini secara layak. Meskipun sang ibu telah berupaya mencarikan penghidupan. Allah SWT berfirman :

Dan mereka memberi makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang-orang yang ditawan.” (TQS Al-Insan : 8)

Dengan demikian mempedulikan kebutuhan jasmani mereka tentu akan meringankan bebannya. Saat kebutuhan jasmani terpenuhi, maka sang ibu akan lebih leluasa memberikan perhatian selayaknya seorang ibu saat suami masih ada.

2. Mendapat Perlakuan Baik

Memperlakukan anak-anak dengan tidak baik bukanlah perilaku seorang muslim. Terlebih jika hal tersebut dilakukan kepada anak yatim. Dan Allah SWT memberikan penegasan terkait hal ini di dalam firmanNya :

Maka terhadap seorang anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap para peminta-minta janganlah engkau menghardik.” (TQS : Adh-Dhuha 9-10)

3. Mendapat Perlindungan

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?
Hak anak yatim atas perlindungan. Sumber : Shutterstock.com

Secara naluri orang tua akan memberikan perlindungan kepada anaknya. Hal ini akan dijumpai baik pada hewan maupun manusia. Namun bagaimana jika yang seharusnya memberikan perlindungan telah meninggal dunia? Maka jika hal tersebut terjadi pada seorang muslim, maka muslim lain yang berkewajiban memberi perlindungan kepada anak yang ditinggalkan. Allah SWT berfirman :

“ Bukankah dia mendapatimu sebagai seorang anak yatim lalu dia melindungimu?” (TQS : Adh-Dhuha : 6)

4. Hak Atas Harta

Sebagaimana yang telah disinggung diatas, terkadang ada anak yatim yang memiliki peninggalan harta dari ayahnya. Maka jika dirinya belum bisa mengelolanya, hak atas harta tersebut tetap dimilikinya. Yaitu dengan cara tidak membelanjakan harta tersebut diluar dari kemaslahatan dirinya. Allah SWT berfirman :

“ Dan janganlah engkau dekati harta seorang anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik hingga dia mencapai kedewasaan.” (TQS Al-An’am : 152).

5. Hak Atas Pendidikan

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?
Hak pendidikan anak yatim. Sumber : Shutterstock.com

Semua manusia berhak mendapatkan pendidikan yang layak termasuk para anak yatim. Salah satu contoh anak yatim yang mampu memiliki ilmu luas adalah Imam Asy-Syafi’I. Namun jika untuk makan saja kekurangan, lantas bagaimana anak yatim akan mendapat pendidikan yang baik? 

Meskipun saat ini ada begitu banyak lembaga pendidikan yang memberi layanan gratis pada anak yatim, namun masih ada yang perlu diperhatikan. Ada sebagian anak yang tidak bisa jauh dari ibunya dengan berbagai alasan sedangkan dirinya yatim. Maka jika hal ini terjadi, kepedulian harus diberikan dengan cara ekstra yaitu mendekatkan pendidikan dan sarana terkait kepadanya.

Salurkan Kepedulian Anda

Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Yatim?
Mari salurkan bantuan kepada anak-anak yatim. Sumber : Shutterstock.com

Hingga saat ini masih banyak anak yatim maupun dhuafa yang belum mendapatkan perhatian maksimal. Di samping banyak sekali keutamaan menyantuni anak yatim dalam ajaran agama, juga sebagai salah satu langkah untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika anda memiliki keterpanggilan hati untuk memperdulikan mereka namun terkendala waktu, maka anda tidak perlu khawatir. Saat ini kami memiliki layanan sedekah bazar zakat online untuk membantu anda menyalurkan kepedulian kepada mereka. BMH akan salurkan donasi Anda kepada dhuafa dan anak yatim yang membutuhkan.

Terimakasih kami sampaikan kepada para donatur yang telah turut andil hingga saat ini. Kepedulian anda menjadi salah satu penyemangat kami untuk terus berjuang. Semoga apa yang telah dititipkan menjadi amal jariyah dan mendapat pahala terbaik dari Allah SWT,

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.