zakat harta warisan. sumber: detik.com

Zakat Harta Warisan, Apa dan Bagaimana Perhitungannya?

Setiap harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai pada nisab dan dimiliki minimal satu tahun maka perlu dibayarkan zakat. Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan warisan maka juga perlu zakat harta warisan. Sayangnya, cukup banyak muslim yang belum memahami tentang hal ini.

Tidak dimungkiri memang jika harta untuk harta warisan cenderung kurang dikenal terutama jika dibandingkan dengan zakat fitrah maupun zakat mal. Hanya saja, perlu dipahami bahwa zakat adalah salah satu ajaran Islam di mana setiap muslim menjalankannya sebagai bentuk keimanan.

Nah, pada kesempatan ini akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan zakat harta warisan tersebut dan juga ketentuan yang harus dipahami. Penasaran? Simak ulasannya!

Zakat Harta Warisan dan Dasar Hukumnya

Sebenarnya zakat ini sama seperti zakat pada umumnya. Hal itu sesuai dengan dasar hukumnya yaitu pada QS. At-Taubah Ayat 103 yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

zakat harta warisan, disamakan dengan zakat harta pada umumnya. sumber: kseiprogres.com
zakat harta warisan, disamakan dengan zakat harta pada umumnya. sumber: kseiprogres.com

Kandungan surat diatas secara tersirat memerintahkan kepada semua muslim untuk menzakati harta mereka. Tak terkecuali yaitu harta warisan mereka. Harta warisan disamakan dengan rikaz atau harta hasil temuan dan besarnya zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sama 2,5%.

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Harta Warisan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat membersihkan harta. Maka waktu yang dianjurkan untuk membayarkan zakat mal harta warisan adalah sesaat setelah menerima harta tersebut. Hal ini agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima zakat segera. Membayarkan zakat harta warisan sesegera mungkin juga bisa mencegah kemungkinan membayar zakat atau terpakai untuk kepentingan lain.

Meskipun begitu, ada juga orang yang memilih zakat ini dilakukan bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Alasan mereka adalah agar mendapatkan pahala tambahan sebagai amal ibadah di bulan suci Ramadhan. Hal ini tidak menjadi masalah asalkan tidak mengurangi jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.

Bagaimana Zakat Harta Warisan Tanah, Bangunan atau Rumah?

Pada dasarnya, benda yang menjadi milik pribadi tidak dikenakan zakat kecuali uang, emas, dan perak. Artinya, ketika Anda mendapatkan warisan tanah, bangunan atau rumah maka Anda tidak diwajibkan zakat. Kecuali, jika warisan tanah atau bangunan tersebut dijual. Maka ada zakat hasil jual tanah warisan.

Nah, bagi Anda yang sudah menjual tanah hasil warisan maka penting bagi Anda untuk mengurangi terlebih dahulu dengan hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya. Adapun untuk mengetahui lebih jelas, maka penting bagi Anda memahami presentasi penyerahan zakat.

zakat harta warisan, perlu dihitung sesuai kadarnya. sumber: mediadakwah.id
zakat harta warisan, perlu dihitung sesuai kadarnya. sumber: mediadakwah.id

Adapun persentase zakat uang dari hasil jual tanah adalah 2,5%. Itulah beberapa pertanyaan terkait zakat uang warisan berapa persen. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan zakat tanah ini, maka Anda bisa melihat contoh berikut.

Semisal Anda menjual tanah warisan seharga 100 juta. Total hasil penjualan tersebut kemudian berkurang menjadi Rp 80 juta karena Anda telah menggunakan sisanya sebagai belanja harian, sewa rumah dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perhitungan zakatnya adalah Rp 80.000.000 x 2,5% maka ditemukan Rp 2.000.000.

Hubungan Zakat Harta Warisan dan Baitul Maal

Untuk mengetahui mengenai perhitungan zakat maka kita perlu mengetahui kalkulator zakat warisan. Nah, biasanya kalkultor ini dihimpun oleh Baitul Maal sebagai lembaga keuangan terpercaya sejak zaman Nabi Muhammad SAW dahulu. Oleh karena itu, zakat harta warisan berupa harta bisa diserahkan ke Baitul Maal.

Baitul Maal sendiri berarti tempat atau rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Namun sekarang Baitul maal merupakan sebuah lembaga yang memiliki misi khusus untuk mengumpulkan semua kekayaan rakyat dalam bentuk penerimaan dan pengeluaran negara.

Lembaga ini pada dasarnya lembaga keuangan pertama yang ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Pada jaman dulu, lembaga ini digunakan untuk menyimpan kekayaan negara dari zakat, infaq, sedekah, pajak, dan rampasan perang. Dengan kata lain, lembaga ini juga bisa dijadikan tempat zakat penjualan rumah warisan.

Secara lebih jauh, Baitul Maal memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan Zakat. Adapun fungsi di zaman Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

  • Bendahara negara
  • Sebagai penghimpun dan pengelola dana ZISWAF
  • Menyejahterakan masyarakat
  • Mengelola keuangan negara
  • Membuat kebijakan dan peraturan ekonomi negara
  • Membayar gaji karyawan negara (PNS)

Peran Baitul Maal di Jaman Sekarang

Di jaman sekarang ini, baitul maal juga bisa dikaitkan dengan beberapa lembaga yang sudah ada di Indonesia. Dengan kata lain, sekarang ini seluruh fungsi baitul maal dijalankan oleh badan negara secara terpisah sehingga tidak tersentralisasi seperti di masa Nabi SAW atau masa Khalifah.

baitul maal, konsep Islam untuk mengatur dana umat. sumber: istockphoto.com
baitul maal, konsep Islam untuk mengatur dana umat. sumber: istockphoto.com

Berkaitan dengan ZISWAF dan kesejahteraan, berbagai lembaga telah muncul untuk menghimpun dan mengelola sendiri. Lembaga ini juga bisa digunakan sebagai tempat untuk menampung sedekah jariyah yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk kepentingan umat.

Dengan berbagai peran tersebut maka Lembaga Baitul Maal juga melakukan fungsi mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Sekarang ini ada cukup banyak lembaga baitul maal mulai dari BAZNAS yang dikelola oleh pemerintah dan lembaga lain yang dikelola organisasi masyarakat seperti Baitul Maal Hidayatullah (BMH).

Ayo Membayar Zakat di BMH

Sebagai salah satu lembaga yang mengelola zakat, BMH bisa menjadi solusi Anda untuk membayar zakat. Di sini, Anda bisa membayar zakat secara online. Bayar zakat online ini merupakan salah satu program yang dimiliki oleh BMH sehingga membayar zakat akan lebih mudah.

Tidak hanya itu, BMH akan mengelola zakat dengan profesional berlandaskan syariat Islam. Zakat yang diterima nantinya akan disalurkan pada muslim yang memerlukan sesuai dengan ketentuan Islam. Semoga Allah memudahkan hambaNya untuk melaksanakan kewajiban zakat. Aamiin.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.