Zakat fitrah untuk yatim piatu, Sumber: islamichelp.org.pk

Zakat Fitrah Untuk Yatim Piatu, Apakah Diperbolehkan Dalam Syariat?

Agama Islam peduli dengan orang yang hidup dalam keterbatasan. Dengan mekanisme yang jelas, zakat mampu mengatasi keterbatasan khususnya dalam hal ekonomi. Tetapi jika ditinjau dari pandangan syariat, bolehkah memberikan zakat fitrah untuk yatim piatu?

Anak yatim piatu menjadi satu pihak yang hidup dalam keterbatasan. Tidak mengherankan Rasulullah mencontohkan dan mendorong kaum muslim untuk memperhatikan keberadaan mereka.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 220, Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas menjelaskan untuk perhatian pada mereka yang artinya,

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim, katakanlah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.”

Keterbatasan Anak Yatim Piatu

Anak yatim piatu yang hidup tanpa orang tua, Sumber: mediaindonesia.com
Anak yatim piatu yang hidup tanpa orang tua, Sumber: mediaindonesia.com

Kehidupan anak yatim piatu memang semestinya diperhatikan. Terlebih keadaan mereka yang masih kecil menjadikan mereka lemah, baik dari segi fisik maupun mental. Maka tidak mengherankan banyak yang membayar zakat fitrah kepada yatim piatu di samping memberikan perhatian dalam bentuk lain.

Jika diperhatikan secara lebih mendalam, keterbatasan kasih sayang menjadi keterbatasan dominan yang mereka alami. Anak yatim piatu merupakan kondisi dimana seorang anak ditinggal meninggal oleh ayah dan ibunya. 

Tidak memiliki orang tua menjadi beban berat bagi mereka. Terlebih jika tidak ada keluarga yang mampu mencukupi kebutuhan mereka. Terkadang ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang kepada mereka, untuk kebutuhan dan membahagiakan mereka.

Namun terkadang juga dijumpai anak yatim piatu yang memiliki keluarga berkecukupan. Meskipun sudah tidak memiliki orang tua, kakek atau pamannya merupakan orang kaya yang mampu memberikan kecukupan ekonomi. 

Melihat fenomena di atas, pada dasarnya perlu memiliki pertimbangan matang jika ingin menyalurkan zakat kepada mereka. Terlebih baik zakat mal maupun zakat fitrah sudah memiliki alokasi yang jelas.

Orang yang Berhak Menerima Zakat 

Orang yang berhak menerima zakat fitrah, Sumber: suaratebo.net
Orang yang berhak menerima zakat fitrah, Sumber: suaratebo.net

Syariat Islam hanya memiliki dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Sebagai pilar sosial dalam Agama Islam, masing-masing telah memiliki pos pembagian yang jelas.

Zakat mal merupakan zakat harta yang dibayarkan seorang muslim ketika kekayaannya telah mencapai nisab hingga batas haul. Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat wajib yang mengikat seluruh umat islam kecuali mereka yang berhak menerimanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala merincikan orang yang berhak menerima zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, (berjuang) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”

Dan dari redaksi penjelasan ayat di atas, anak yatim piatu tidak termasuk didalamnya. Selain itu mereka juga bukanlah penerima zakat fitrah. Orang yang berhak menerima zakat fitrah lebih spesifik.

Dalam sebuah riwayat terdapat penjelasan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu yang artinya,

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sisa dan perkataan kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya) maka zakatnya diterima. dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya) maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR Abu Dawud)

Selain menjelaskan alokasi penyaluran zakat fitrah, riwayat di atas juga menjelaskan batas pembayaran zakat fitrah. Keduanya sama-sama penting untuk mencapai pelaksanaan perintah yang sah.

Alokasi dari zakat tentu memiliki alasan tersendiri dalam pandangan syariat. Zakat mal selain mampu membersihkan harta bagi yang mengeluarkan, hikmahnya akan membantu penerima mencapai kemandirian.

Sedangkan hikmah zakat fitrah dapat mencegah fakir miskin meminta-minta di hari raya. Momen hari raya yang penuh kebahagiaan sudah sepatutnya dirasakan oleh semua umat islam.

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Yatim Piatu?

Bolehkan memberikan zakat fitrah untuk yatim piatu? , Sumber: infopublik.id
Bolehkan memberikan zakat fitrah untuk yatim piatu? , Sumber: infopublik.id

Dari penjelasan di atas dapat dijadikan sebagai pijakan tentang menyalurkan zakat fitrah ke anak yatim piatu. Pasalnya tidak semua anak yatim piatu bisa diberikan zakat tersebut.

Zakat fitrah boleh disalurkan kepada anak yatim piatu yang memiliki keterbatasan ekonomi. Maksudnya adalah bagi yang hidup dalam ranah fakir maupun miskin. Sedangkan bagi memiliki simpanan harta peninggalan orang tua, atau ada keluarga berkecukupan yang menanggung hidupnya maka tidak diperbolehkan.

Anak yatim piatu yang hidup dalam ranah fakir atau miskin termasuk dalam riwayat di atas. Mereka berhak mendapatkan zakat fitrah agar tetap bisa menjalankan ibadah di hari raya, serta ikut merasakan kebahagiaan di dalamnya.

Jika dalam kondisi fakir atau miskin, menyalurkan kepada anak yatim piatu merupakan keutamaan. Karena selain menunaikan kewajiban zakat, memberikan zakat fitrah kepada mereka termasuk dalam orang yang memperhatikan anak yatim piatu. 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang pengurus anak yatim yang artinya,

Orang-orang yang memelihara anak yatim diantara umat islam, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Kecuali dia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi)

Dengan demikian jika berkeinginan menyalurkan zakat fitrah kepada anak yatim piatu, sebaiknya telah mengantongi informasi yang cukup. Hal tersebut untuk mendapatkan keabsahan dan lebih mendekatkan pada kemanfaatan.

Salurkan Zakat Anda

Jika Anda ingin menyalurkan zakat fitrah kepada anak yatim piatu namun belum memiliki informasi, Anda dapat menyalurkannya melalui Baitul Maal Hidayatullah. Sebagai lembaga yang berkecimpung dalam ranah sosial dan dakwah, Kami biasa menyalurkan bantuan kepada mereka.

Selain dapat dimanfaatkan dalam hal di atas, Kami juga telah menyediakan layanan donasi zakat online. Dengan demikian jika ingin menunaikan zakat mal, Anda tidak perlu repot lagi. Cukup dengan menggunakan smartphone, kewajiban tersebut dapat dilaksanakan kapanpun dan dimanapun.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa meneguhkan hati kita untuk mengutamakan syariat. Dan Kami berdoa agar yang telah disalurkan diterima oleh Allah dan memberikan keberkahan dalam hidup.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.