Tidak bisa dipungkiri, kedudukan zakat dalam Agama Islam begitu penting. Jika orang yang tidak melaksanakan shalat seakan merobohkan agama, orang yang tidak menunaikan zakat seakan meruntuhkan kerukunan beragama. Namun dalam tinjauan syariat, bagaimana hukum bayar zakat fitrah dengan hutang?
Berbeda dengan zakat maal, zakat fitrah mengikat seluruh kaum muslim. Tidak harus kaya, muslim yang memiliki kecukupan makanan di malam hari raya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tidak mengherankan jika masa lalu Ali bin Abi Thalib tetap melaksanakannya, meski harus makan bubur bersama keluarganya.
Dalam sebuah riwayat terdapat penjelasan yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim.” (HR Bukhari)
Hukum Zakat Fitrah Bagi Muslim
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa seluruh kaum muslim wajib membayar zakat fitrah. Dengan menunaikan zakat fitrah, jiwa seorang muslim kembali suci. Berbeda dengan fungsi zakat maal yang akan membersihkan harta.
Selain dari riwayat di atas, terdapat perintah langsung dari Allah dalam urusan zakat. Hal ini semakin menguatkan harusnya seorang muslim dalam menunaikan zakat fitrahnya.
Dalam Surat At-Taubah ayat 103 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan mensucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu akan menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Di balik wajibnya membayar zakat, tentu terdapat keutamaan yang Allah berikan bagi muzakki. Keutamaan yang Allah berikan tidak kalah besarnya dengan keutamaan mengeluarkan sedekah di waktu sempit. Hal tersebut didasari oleh perintah zakat yang seringkali disandingkan dengan perintah shalat.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Dengan status hukum yang dimiliki, sebaiknya seorang muslim berupaya sekuat tenaga untuk membayar zakat fitrahnya. Meskipun tidak dipungkiri, bagi orang yang masih memiliki hutang sering dibingungkan dengan hukum bayar zakat fitrah dengan hutang dan pertanyaan bayar hutang dulu atau zakat dulu?
Keringanan Zakat Fitrah Bagi Muslim
Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muslim perlu melihat syariat lebih mendalam. Terutama ketika dalam kesusahan ekonomi. Pada dasarnya orang yang sedang menanggung hutang, Allah memasukkannya sebagai penerima zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, ‘amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”
Selain sebagai penegak pilar sosial, salah satu manfaat zakat adalah untuk mendorong kemandirian. Dengan demikian seseorang tidak wajib membayar zakat apabila untuk hidup mandiri masih kesulitan. Dalam artian untuk memenuhi kecukupan kebutuhan dasar hidup masih sering berhutang.
Kondisi ini tentu berbeda dengan orang yang berhutang namun tujuannya untuk urusan bisnis. Hingga sekarang fenomena ini masih banyak ditemukan di masyarakat. Para pengusaha banyak yang mengandalkan hutang untuk mengembangkan bisnis yang dimiliki.
Untuk orang yang berhutang karena bisnis, tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal tersebut didasari oleh kecukupan kebutuhan pokok yang dimiliki. Tentu jarang ditemukan bukan pengusaha yang kesulitan untuk makan?
Selain faktor yang telah disebutkan di atas, juga terdapat keringanan bagi yang lupa bayar zakat fitrah. Meskipun fenomena ini hampir tidak pernah dijumpai, Allah telah menetapkan hukum bagi orang yang sedang lupa terhadap tanggung jawabnya.
Dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Pena (pencatat amal) akan diangkat pada tiga orang yaitu dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh dan dari orang gila hingga dia sadar.” (HR Ibnu Majah)
Meskipun bukan orang gila, orang lupa berarti sedang dalam kondisi tidak aktif akalnya. Dengan demikian orang lupa tidak terbebani tanggung jawab hingga ingatannya kembali.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Hutang?
Dapat disimpulkan bahwa seseorang diperbolehkan berhutang dengan maksud memenuhi kebutuhan pokok atau tujuan lain yang halal. Dan jika maksudnya adalah untuk bermaksiat, maka hutang menjadi haram bagi seorang muslim.
Dengan demikian seseorang yang berhutang dengan tujuan mencukupi kebutuhan hidupnya, zakat fitrah hutang tidak boleh dilakukan. Bahkan dirinya berhak untuk mendapatkan zakat. Pada dasarnya orang yang berhutang untuk menutupi kebutuhan hidup masuk dalam kategori orang miskin, bahkan fakir.
Agama Islam hadir untuk rahmat bagi semesta alam. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan suatu syariat, Islam selalu memiliki solusi. Sebagaimana seseorang yang tak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka diperbolehkan menunaikan shalat dengan posisi duduk bahkan berbaring.
Tetapi jika dalam berhutang untuk mengembangkan bisnis dan bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, maka baginya wajib membayar zakat fitrah. Padanya tentu terdapat harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok. Sedangkan bayar zakat fitrah hanya diambil sedikit bagian dari hartanya.
Bayar Zakat Lebih Mudah Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Syariat zakat merupakan salah satu rukun Islam. Melaksanakan semua rukunnya tentu akan membuat Agama Islam semakin kuat dan mendekatkan pada keberkahan. Untuk menunaikannya, saat ini sudah semakin mudah. Bahkan Anda tidak perlu kemana pun.
Baitul Maal Hidayatullah merupakan satu lembaga yang berdedikasi untuk menjembatani kaum muslim menunaikan ibadah sosial. Dalam urusan zakat, saat ini telah tersedia layanan zakat online yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Dengan layanan ini, para muzakki akan mendapatkan cara yang lebih mudah untuk menunaikan kewajiban mereka.
Semoga yang telah diamanahkan para donatur melalui Kami menjadikan hidup lebih berkah. Selain itu juga menjadi amal jariyah yang terus mendatangkan pahala.