IMG_20230101_053625_934

Ketentuan Wakaf Produktif, Ketahui Agar Anda Tidak Keliru!

Wakaf adalah salah satu amalan sedekah, tetapi manfaatnya lebih luas dari pada sedekah biasanya. Dalam ruang lingkup amalan wakaf, kemudian ada yang disebut dengan wakaf produktif. Apa yang dimaksud dengan wakaf produktif dan bagaimana ketentuan wakaf produktif?

Wakaf produktif adalah harta benda yang diwakafkan untuk digunakan dalam kegiatan produktif. Kegiatan yang dimaksud adalah produksi dan hasilnya akan disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Misalnya, mewakafkan tanah untuk kegiatan perkebunan atau pertanian, mewakafkan gedung untuk kegiatan pendidikan dan lain sebagainya kepada masyarakat yang membutuhkan.

wakaf produktif, solusi Islam membantu sesama. sumber: muhammadiyah.or.id
wakaf produktif, solusi Islam membantu sesama. sumber: muhammadiyah.or.id

Berdasarkan dari perhitungan data Kemenag, ada sekitar 8,79% penggunaan tanah wakaf yang digunakan selain untuk pembangunan mushola, masjid, makam dan lain-lain. Persentase tersebut memberi gambaran bahwa potensi wakaf produktif sudah berjalan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ketentuan Wakaf Produktif yang Wajib Diketahui

Wakaf produktif hanya memiliki perbedaan dari segi tujuan dan manfaatnya. Oleh karenanya, rukun atau ketentuan wakaf produktif sama seperti wakaf pada umumnya.

Ketentuan atau rukun ini wajib untuk dipenuhi orang yang berniat mewakafkan hartanya, baik wakaf tunai maupun wakaf benda. Hal ini untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di masa mendatang, terlebih lagi jika ahli waris tidak mengetahui terkait harta produktif yang diwakafkan oleh orang tuanya.

Berikut adalah rukun atau ketentuan wakaf produktif yang wajib untuk diketahui, berlandaskan atas dasar hukum wakaf produktif sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 yang ada di Indonesia.

1. Wakif

Rukun wakaf yang pertama dan harus ada agar terlaksananya wakaf adalah wakif. Wakif sendiri merupakan orang atau pihak yang mewakafkan harta bendanya agar bermanfaat bagi masyarakat luas dan menjadi tabungan akhirat.

Dalam hal ini wakif meliputi tiga kategori, yaitu wakif perorangan, organisasi, dan badan hukum. Ketiga kategori boleh dari Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

Syarat wajib wakif perorangan adalah sudah dewasa, berakal sehat dan tidak sedang melakukan pelanggaran perbuatan hukum dan merupakan pemilik sah harta benda wakaf. Sedangkan syarat wakif organisasi atau badan hukum yakni telah memenuhi ketentuan organisasi/ badan hukum dalam mewakafkan harta benda milik organisasi/ badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi/ hukum tersebut.

2. Nadzir

Rukun wakaf yang kedua adalah nadzir atau disebut juga sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Harta benda ini dapat dikembangkan maupun dikelola sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Sama seperti wakif, kategori nadzir meliputi perorangan, organisasi, dan badan hukum, baik itu WNI atau WNA.

3. Harta Benda Wakaf

Rukun yang ketiga yaitu harta benda yang diwakafkan, yang memiliki manfaat jangka panjang dan memiliki nilai ekonomis. Harta benda wakaf ini hanya bisa diwakafkan apabila harta benda tersebut dimiliki oleh wakif secara sah. Jenis harta benda wakaf sebagai berikut.

  • Harta benda tidak bergerak, antara lain seperti hak milik atas tanah, bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan suatu benda yang berkaitan dengan tanah, hak milik sebuah rumah susun dan lain sebagainya.
  • Harta benda bergerak, seperti uang, emas, surat berharga, hak sewa, kendaraan hak atas kekayaan intelektual dan benda-benda bergerak lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ketentuan syariah agama Islam.

4. Ikrar Wakaf

Ikrar adalah rukun wakaf yang wajib untuk ditunaikan. Hal ini dikarenakan ikrar menjadi sebuah niat atau pernyataan wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

wakaf produktif bisa diberikan dengan beragam jenis harta. sumber: muslimobsession.com
wakaf produktif bisa diberikan dengan beragam jenis harta. sumber: muslimobsession.com

Apabila wakif tidak dapat menyatakan ikrar atau niat secara lisan atau berhalangan hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena suatu alasan, wakif bisa menunjuk perwakilan kuasanya dengan disertai surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

5. Peruntukan Benda Wakaf

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang jenis-jenis harta benda yang bisa diwakafkan, terbagi atas beberapa kategori, antara lain sebagai berikut:

  • Sarana kegiatan ibadah
  • Sarana kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan santunan kepada anak terlantar, yatim piatu, fakir miskin dan beasiswa
  • Kemajuan peningkatan ekonomi
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang sesuai tuntunan syariah dan hukum

6. Jangka Waktu Wakaf

Jangka waktu wakaf ini memunculkan dua istilah wakaf produktif, yaitu wakaf produktif selamanya dan wakaf produktif sementara.

Wakaf produktif selamanya artinya adalah wakaf yang tidak ada batasan waktu dan tidak ada akhirnya atau untuk selamanya. Sedangkan untuk wakaf produktif sementara, artinya adalah wakaf yang memiliki batasan waktu penggunaan harta benda yang diwakafkan sesuai ikrar akad wakaf itu sendiri.

Itulah beberapa rukun atau ketentuan wakaf produktif yang harus dilaksanakan agar ibadah wakaf Anda bisa dianggap sah, baik secara hukum agama maupun negara. Pelaksanaan proses wakaf memiliki beberapa tujuan dan hikmah yang dapat dirasakan oleh wakif maupun nadzir.

Tujuan Dari Wakaf Produktif Secara Syariah

Tujuan wakaf produktif berdasarkan prinsip syariah adalah agar dapat terlaksana sesuai dengan asas-asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Setidaknya ada 5 prinsip syariah yang membahas tujuan tentang harta wakaf tersebut.

  • Harta benda yang diwakafkan diharapkan bisa bertahan lama dan hasilnya bisa dikembangkan secara terus menerus. Harta benda wakaf yang dimaksud antara lain seperti uang, bangunan, gedung pertanian, sarana pendidikan, alat transportasi dan lain-lain.
  • Penerima manfaat wakaf atau nadzir diusahakan berasal dari kelompok masyarakat yang sesuai dan diinginkan oleh wakif dan nadzir diharapkan mampu untuk mengembangkan manfaatnya dengan cara mengelola wakaf produktif tersebut.
  • Manfaat wakaf produkti akan diberikan secara langsung kepada fakir miskin sesuai dengan kepentingan umum.
  • Pernyataan wakaf produktif perlu memiliki legalitas hukum dan perlu dituliskan dalam dokumen resmi khusus di depan pejabat yang terkait.
  • Pengelola wakaf atau nadzir dipilih dan ditetapkan untuk menunjukkan bahwa wakaf produktif tersebut bukanlah milik pribadi, tetapi tergolong sebagai kekayaan publik.
pembangunan sumur bor hasil wakaf produktif. sumber: hidayatullah.com
pembangunan sumur bor hasil wakaf produktif. sumber: hidayatullah.com

Demikianlah beberapa ketentuan wakaf produktif yang perlu untuk diketahui dan wajib untuk dilaksanakan oleh para wakif maupun nadzir. Agar proses dari wakaf tersebut sah dan mampu memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

Bagi Anda yang ingin berwakaf atau berzakat namun tidak memiliki waktu ataupun belum memiliki pandangan kepada siapa wakaf dan zakat tersebut diberikan, kini Baitul Maal Hidayatullah memberikan layanan bayar wakaf dan bayar zakat online. Sebuah sistem layanan online BMH yang kredibel dan transparan, memudahkan bagi Anda untuk berwakaf maupun berzakat tanpa perlu keluar rumah. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.