Bangun masjid, Sumber: insanbumimandiri.org

Hukum Uang Zakat Untuk Bangun Masjid, Apakah Boleh?

Zakat menjadi pilar kesejahteraan di dalam Agama Islam. Ketika syariat zakat ditegakkan, kesenjangan sosial ditengah masyarakat akan terminimalisir. Lantas bagaimana jika uang zakat untuk bangun masjid?

Semua sepakat bahwa masjid merupakan fasilitas penting untuk menunjang peribadahan. Maka tidak heran saat Rasulullah hijrah ke Madinah, masjid menjadi fokus utama beliau. Bahkan beliau tidak segan ikut serta membangun masjid dengan tangan dan tenaga beliau.

Tetapi terkait dengan hukum, sebaiknya kaum muslim perlu berhati-hati. Pasalnya syariat zakat telah memiliki aturan tersendiri. Sebelum menggunakan uang zakat untuk pembangunan masjid, sebaiknya pahami bagaimana aturan fiqih terkait penggunaan dana zakat.

Alokasi Penyaluran Zakat

Penyaluran zakat kepada penerimanya, Sumber: detik.com
Penyaluran zakat kepada penerimanya, Sumber: detik.com

Salah satu yang telah diatur dalam syariat zakat yakni tentang penyalurannya. Secara umum, golongan penerima zakat telah Allah tetapkan melalui firmanNya di dalam Al-Quran.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang yang (terlilit) hutang, untuk (perjuangan) di jalan Allah dn untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Baik zakat mal maupun zakat fitrah dapat disalurkan ke delapan golongan di atas. Saat dicermati dengan detail, ke delapan golongan itu merupakan orang yang sedang dalam kesulitan khususnya terkait ekonomi. Maka selain delapan golongan di atas, berarti termasuk orang yang tidak boleh menerima zakat.

Sedangkan dalam penyaluran zakat fitrah, lebih diutamakan diberikan kepada fakir dan miskin. Hal ini disebabkan keadaan hidup mereka yang sering mengalami kesusahan dalam mencukupi kebutuhan pokok.

Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas yang artinya,

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan sia-sia serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied maka zakatnya diterima. dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ied maka dianggap sebagai sedekah biasa”. (HR Abu Dawud)

Itulah alokasi penyaluran zakat yang telah ditetapkan. Maka, ketika ingin menyalurkan uang zakat untuk pembangunan masjid, perlu memiliki dasar yang kuat, terutama karena penerima zakat harus memiliki syarat tertentu.

Syarat Penerima Zakat

Syarat penerima zakat, Sumber: assajidin.com
Syarat penerima zakat, Sumber: assajidin.com

Dari delapan golongan penerima zakat di atas, sebenarnya telah tergambar bagaimana syarat penerima zakat. Namun jika ditinjau dari apa yang tersirat, ternyata ada syarat khusus yang perlu diperhatikan.

Jika dilihat lebih cermat, semua golongan yang berhak menerima zakat adalah manusia, yakni makhluk mukallaf yang Allah berikan akal. Harapannya saat diberikan zakat, maka dengan ketajaman akalnya dia tidak akan meminta-minta di hari raya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Cukupilah kebutuhan (fakir-miskin) agar mereka tidak meminta-minta di hari seperti ini”. (HR Daraqutni)

Saat diberikan zakat, mereka akan memiliki kepemilikan penuh terhadapnya. Penggunaan uang zakat pun sesuai dengan kebutuhan mereka. Setelah tercukupi kebutuhan pokok, mereka bisa mencukupi kebutuhan lain dengan hak kepemilikan mereka terhadap zakat tersebut.

Maka, syarat kepemilikan harus ada pada penerima zakat. Kepemilikan adalah hak pribadi, dimana tidak ada intervensi pihak lain kecuali atas permintaan orang yang menjadi tanggungannya.

Sedangkan masjid tidak memiliki sifat memiliki. Hal ini menurut pendapat para ulama sudah menggugurkan sebagai penerima zakat. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 23/329 dijelaskan,

Masjid tidak memiliki sifat tamlik. Karena masjid atau gedung semacamnya tidak bisa memiliki”.

Hukum Uang Zakat Untuk Bangun Masjid

Pembangunan masjid, Sumber: adaide.co.id
Pembangunan masjid, Sumber: adaide.co.id

Pada dasarnya masjid bukanlah termasuk bagian golongan penerima zakat. Hal tersebut sebagaimana penjelasan Surat At-Taubah ayat 60 di atas. Namun yang menjadi perdebatan para ulama adalah maksud dari fii sabilillah dalam ayat tersebut.

Pandangan ulama yang menjelaskan bahwa masjid tidak punya kepemilikan perlu dipertegas dengan maksud fii sabilillah ini. Apakah masjid termasuk bagian dari fisabilillah?

Jumhur ulama sebenarnya telah menjelaskan bahwa maksud fii sabiilillah adalah untuk keperluan jihad. Para mujahidin rela meninggalkan keluarga tanpa digaji. Dengan demikian, zakat diberikan pada mereka sebagai penambah biaya jihad atau pengganti gaji.

Imam Malik berpendapat bahwa fii sabilillah maknanya adalah semua yang terkait dengan jihad secara umum, baik itu personil maupun persenjataannya. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i menyatakan fii sabiilillah maksudnya adalah orang yang berangkat jihad sementara mereka tidak mendapatkan gaji dari negara maupun baitul mal.

Dengan demikian, hukum uang zakat untuk bangun masjid hukumnya tidak diperbolehkan. Selain tidak punya kepemilikan, dalam sejarahnya Rasulullah tidak membangun Masjid Nabawi dalam kondisi jihad. Meskipun masjid menjadi sarana musyawarah dalam semua hal di waktu itu, namun bukan berarti masjid bagian dari jihad.

Selain itu juga diperkuat dengan pandangan para ulama dalam Ensiklopedi Islam, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 23/329 yaitu,

Para ulama sepakat tidak boleh menyalurkan zakat untuk semua kegiatan sosial keagamaan. Tidak boleh digunakan untuk membangun jalan, membangun masjid jembatan, kanal dan sebagainya. Tidak boleh melebarkan zakat selain golongan yang telah ditetapkan”.

Dengan demikian, umat Islam selayaknya berhati-hati dalam pembagian dana zakat. Sebagaimana di awal, fungsi zakat adalah untuk penegak pilah kesejahteraan dalam peradaban Islam. Yaitu menyangkut hak hidup sesama muslim agar terjadi kerukunan dan kedamaian.

Cara memakmurkan masjid tidak harus menggunakan dana zakat. Memakmurkan masjid tidak harus membuatnya megah dan mewah. Memakmurkan masjid dimulai dari manajemen yang baik, guna mengundang jamaah agar betah memanfaatkan masjid. Tidak hanya untuk ibadah, namun juga keperluan lain. 

Siapa Itu Fii Sabilillah?

Jika yang dimaksud fii sabiilillah adalah mereka yang melakukan jihad, lalu siapa mereka hari ini? Jihad sejatinya tidak hanya mereka yang berperang untuk menegakkan agama Allah. Namun mereka yang berjuang menegakkan agama Allah termasuk dalam kategori ini.

Para da’i, guru, penceramah sejatinya merupakan bagian dari orang yang berjihad dalam upaya menegakkan agama Islam. Jika tidak dijumpai pejuang yang mengangkat pedang hari ini, maka zakat bisa disalurkan pada mereka yang menyebarkan Islam melalui ilmu dan pendidikan.

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bersedia menjembatani umat Islam yang ingin memberikan zakatnya kepada mereka. Selain sedang berjihad menegakkan Islam dengan ilmu, sejatinya mereka juga sedang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Zakat Anda tentu bermakna.

Cara untuk berzakat pun cukup mudah. Saat ini Anda bisa memanfaatkan layanan bayar zakat online yang bisa diakses kapanpun. Harapannya layanan tersebut dapat mempermudah kaum muslim mewujudkan niat baiknya.

Selain melakukan pengelolaan zakat dan sedekah, BMH juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Dari survey yang dilakukan, masih ditemukan daerah muslim yang jarang melakukan penyembelihan hewan kurban. 

Maka, jika Anda berkenan melaksanakan ibadah kurban bersama BMH, Insyaa Allah akan disalurkan kepada mereka. Harapannya selain kurban lebih berkesan, juga mengundah keberkahan dan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.