010766500_1677200800-3

Tampil Cantik dalam Batasan Syariat

Oleh: Sarah Zakiyah

~Wanita adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah~ 

Tampil cantik dan menarik merupakan kodrat wanita. Pun bagi seorang muslimah tidak ada masalah untuk tampil cantik dan menarik, namun perkembangan  mode berbusana wanita yang merambah fashion muslimah, sedikit banyak menggeser ketentuan syariat Islam tentang berbusana dan menutup aurat.

Tidak hanya tentang trend berbusana, untuk tampil cantik dan menarik, kini wanita dapat mengubah bentuk wajah ataupun bagian lain dari tubuhnya dengan bedah estetika. 

Asal punya uang dan mau merogoh saku lebih dalam, seorang wanita dapat tampil lebih cantik dari aslinya. 

Islam tidak mengekang kreativitas, tapi mengatur kreativitas pada bingkai syariat yang telah ditentukan, begitu juga dalam hal menutup aurat dan berpenampilan. 

Islam juga tidak melarang seorang muslim menjadi kaya lalu menggunakan kekayaannya untuk membeli apa yang dia inginkan, tapi sebagai muslim kita juga harus mengetahui bahwa yang halal dalam Islam pun akan dihisab dan dipertanyakan kelak. 

Soal mode busana, Islam mengatur batasan aurat wanita, memberi batasan yang jelas bagi muslimah. Batasan aurat tersebut terdiri dari beberapa jenis; terhadap lelaki ajnabi, terhadap lelaki mahram, terhadap sesama wanita muslim, terhadap wanita non muslim, dan terhadap suami. 

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. An-Nur: 31, yang artinya; “dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang terbiasa terlihat, dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, …” 

Aturan utama dalam menentukan model busana untuk muslimah adalah menutup auratnya sesuai batasan syariat, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, jika wajah dan telapak tangan dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, maka keduanya pun wajib ditutup menurut fiqih 4 Madzhab. 

Selain batasan aurat, yang perlu diperhatikan dalam menentukan model busana muslimah adalah busana tersebut harus longgar/tidak menggambarkan lekuk tubuh dan tidak tipis. 

Ketika batasan syariat telah diketahui, maka model busana dapat mengikuti trend perkembangan mode dengan tetap menjaga atasan syariat yang telah ditentukan. 

Adapun tentang berdandan/mempercantik diri, sesungguhnya tubuh wanita keseluruhannya adalah aurat, atau sesuatu yang harus ditutupi dan tidak ditampakkan, apalagi diperlihatkan kepada orang lain selain suami dan laki-laki mahramnya. 

Karenanya, jika ditinjau dari tujuan, yaitu mempercantik diri dengan berdandan berlebihan atau bahkan menjalani operasi plastik, fatwa ulama fiqih membaginya menjadi dua jenis, yaitu operasi plastik untuk menghilangkan sakit/aib yang diderita, semisal memiliki hidung lebih besar dari yang umum atau memiliki jari lebih banyak dan kedua operasi plastik untuk menambah kecantikan. 

Untuk yang pertama, operasi ini diperbolehkan, adapun jenis kedua, tidak diperbolehkan. 

Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya: “Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” 

Demikian detail syariat Islam menjaga kemuliaan wanita, agar wanita tetap menjadi perhiasan dunia yang terbaik dan teranggun, yang selalu siap menjadi penjaga peradaban Islam yang mulia tanpa menghilangkan kesenangannya berdandan dan tampil cantik. Aamiin.* 

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.