BMH Sumut Raih Rekomendasi Izin dari BAZNAS, Siap Perluas Manfaat Zakat
Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitu Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Sumatera Utara berhasil meraih surat rekomendasi perpanjangan izin operasional dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan di kantor Baznas, Sumatera Utara, pada 11 Agustus 2023.
Rekomendasi dari BAZNAS ini memperkuat posisi BMH Sumut sebagai lembaga resmi yang berhak mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah di wilayah Sumatera Utara.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Musaddad Lubis, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BMH Sumut, mengungkapkan rasa syukurnya. “Rekomendasi ini adalah titik penting dalam usaha kami untuk mengelola zakat dengan benar sesuai regulasi dan prinsip syar’i,” ujar Lubis. Ia berharap agar rekomendasi ini dapat digunakan dengan bijaksana oleh BMH Sumut dalam menjalankan operasionalnya.
Ketua BMH Sumut, Lukman BAMS, menambahkan bahwa rekomendasi ini memberikan momentum bagi BMH untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Dengan rekomendasi ini, kami berharap dapat meluaskan manfaat zakat bagi masyarakat Sumatera Utara,” kata Lukman. Ia juga menginformasikan bahwa BMH Sumut baru-baru ini telah menjalani audit internal ISO 9001-2015 guna memastikan tata kelola organisasi berjalan dengan standar yang baik.
Sebagai informasi, BMH merupakan salah satu dari sedikit lembaga yang mendapat pengakuan resmi pemerintah dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.*/Herim