Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
“Alhamdulillah Laznas BMH juga menjadi tempat kepercayaan umat untuk membayar fidyah. Pada hari ini Laznas BMH salurkan amanah fidyah itu kepada para santri penghafal Quran di Pesantren Hidayatullah Curup,” terang Kepala BMH Perwakilan Bengkulu, M. Irwan (7/4).
Para santri yang menimba ilmu di Jalan Anwar, Kesambe Lama, Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu itu pun tampak sangat bersyukur.
Mereka bisa berbuka bersama dengan adanya fidyah dari kaum Muslimin melalui BMH.*/Herim