Kementerian Agama Kota Tarakan melaksanakan program audit syariah dan akreditasi untuk optimalisasi penerapan prinsip-prinsip syariah pada lembaga pengelola zakat di Kalimantan Utara. Laznas BMH menjadi salah satu yang mendukung program ini, dengan menggelar pendampingan pada hari ini di Kantor BMH Jl. Aki Balak RT.15 Karang Harapan Tarakan Barat Kota Tarakan (6/2/24).
Pendampingan ini adalah bukti transparansi BMH dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan regulasi perzakatan, dengan menyajikan informasi objektif dan subjektif.
“Pendampingan audit syariah dan akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Tarakan pada hari ini adalah bukti transparansi BMH dalam mengelola zakat, infak dan sedekah sesuai dengan regulasi perzakatan dengan menyajikan informasi objektif dan subjektif,” terang Fathur Rahmansyah S.E, M.Si, Kepala Perwakilan BMH Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Iramsyah Noor, S.Ag, M.AP, menyampaikan pentingnya pengelolaan dana ZIS secara profesional sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606.
“Alhamdulillah, hal ini telah berjalan sesuai aturan di BMH. Kami berharap pendampingan audit syariah ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat muslim untuk memberikan donasinya melalui lembaga zakat resmi seperti BMH,” tambahnya.
Dengan dukungan Laznas BMH, diharapkan program audit syariah dan akreditasi ini dapat memberikan keyakinan yang lebih kepada masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.*/Herim