IMG_20240218_231405_064.jpg

Laznas BMH Kaltara Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat 2023

Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan zakat dengan menyerahkan laporan tahunan kinerja tahun 2023 kepada Kementerian Agama dan Baznas Provinsi Kaltara.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah yang diakui oleh pemerintah, BMH Kaltara, di bawah kepemimpinan Fathur Rahmansyah, SE. M.Si, menjunjung tinggi prinsip taat pada ketentuan pemerintah, syariat, dan standar akuntansi yang berlaku.

Menurut Fathur Rahmansyah, penyerahan laporan tahunan ini adalah bagian dari komitmen Laznas BMH untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Bagian dari kepatuhan pada perundang-undangan khususnya UU No 23/2011 dan demi terwujudnya sinergisitas. Laznas BMH menyerahkan laporan kinerja selama tahun 2023 kepada Baznas dan Kementerian Agama Provinsi Kaltara,” terang Kepala BMH Perwakilan Kaltara, Fathur Rahmansyah, SE. M.Si (16/2/2024).

Pihak Kemenag pun menyambut apresiatif akan laporan yang BMH Kaltara serahkan.

“Kami menyambut baik upaya BMH dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan zakat di Kaltara dengan penyerahan laporan ini,” ujar salah satu staf Bimas Islam Kemenag Kaltara.

Laporan ini juga disambut positif oleh Baznas Provinsi Kaltara. Menurut mereka, laporan tersebut menjadi penting sebagai alat untuk memantau jumlah penghimpunan, aktivitas penyaluran, dan program-program yang telah dilaksanakan oleh Laznas BMH.

Komitmen Laznas BMH dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi negara dan syariat adalah sebuah bukti nyata bahwa lembaga ini tidak hanya bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana umat.*/Herim

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.