IMG_20240315_193216_257.jpg

Laznas BMH Gelar Buka Puasa di Rumah Qur’an An Nur Ngrayun Ponorogo

Pada tanggal 14 Maret 2024, Laznas BMH dengan semangat menyala berhasil menyalurkan program buka puasa di Rumah Qur’an An Nur Ngrayun, Ponorogo.

Sisi tak biasa, tim dihadapkan dengan berbagai rintangan alam seperti pohon tumbang dan longsor. Meski begitu Laznas BMH tetap kokoh dalam tekadnya untuk menyebarkan kebaikan dan berbagi berkah dengan masyarakat.

Sebanyak 105 paket buka puasa berhasil disalurkan ke Rumah Qur’an An Nur Ngrayun. Hal ini menjadi bukti nyata Laznas BMH dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Ustaz Wahib Sururi, seorang tokoh di Rumah Qur’an An Nur, tidak bisa menyembunyikan rasa terima kasihnya kepada Laznas BMH atas kepedulian dan kebaikan yang telah ditunjukkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Laznas BMH yang telah berbagi kebaikan dengan mengadakan berbuka puasa bersama santri di Rumah Qur’an An Nur. Meskipun dihadapkan dengan berbagai rintangan, kebaikan tetap terpancar dari kegiatan ini,” ungkapnya.

Yoga, salah satu santri Rumah Qur’an, juga merasa bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Laznas BMH.

“Terima kasih kepada kakak-kakak dari Laznas BMH atas bantuan buka puasa yang diberikan kepada kami. Kami merasa diberkati dengan kebaikan ini,” tuturnya.

Program ini bertujuan untuk membantu santri dalam mendapatkan buka puasa yang bergizi dan bermakna.

Imam Muslim, Kadiv Program dan Pendayagunaan Laznas BMH, menjelaskan urgensi dari program ini, “Kami ingin memberikan dukungan kepada santri dalam menjalankan ibadah puasa dengan kualitas yang baik. Semoga kebaikan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka.”

Dampak dari program ini sangatlah signifikan, tidak hanya bagi santri Rumah Qur’an An Nur Ngrayun, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang merasakan dampak positif dari kebaikan yang disebarkan oleh Laznas BMH.*/Herim

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.