backside-business-muslim-woman-working-blank-laptop-displaj.jpg

Ketika Muslimah Harus Berkarier, Perhatikan Hal Ini

Muslimah Berkarir, Mengapa Tidak?

Oleh: Sarah Zakiyah

“Aku berperang bersama Rasulullah pada tujuh kali peperangan, aku termasuk barisan paling belakang, tugasku adalah memasak makanan, mengobati yang terluka dan sakit.” ~Ummu ‘Athiyah Al-Anshariyah~

Keadaan zaman yang dilalui kaum perempuan saat ini adalah zaman yang membuka lebar kesempatan bagi mereka untuk bekerja di luar rumah, berkarya, dan berkarir, bahkan mengungguli kaum Adam di berbagai bidang.

Keadaan yang sebenarnya membuka masalah baru untuk keberlangsungan generasi yang kuat dan ketahanan keluarga. Sebab Allah Swt menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan yang sangat mencolok, sebagaimana yang kita lihat.

Perbedaan itu ada karena tugas dan kewajiban mereka juga berbeda. Tugas utama perempuan adalah zaujiyah (menjadi istri) dan umumah (menjadi ibu), atau biasa disebut urusan ke-rumahtangga-an.

Islam tidak melarang Muslimah untuk bekerja di luar rumah ataupun berkarir,  namun yang diutamakan baginya adalah sebagai manejer rumah tangga, dan jika pekerjaan utama tersebut telah beres, Muslimah dapat melebarkan kerjanya di luar rumah.

Dalam Shahih Bukhari, Kitabul Jihad, bab pengobatan yang dilakukan oleh para wanita terhadap orang yang terluka, diriwayatkan bahwa Ar-Rabi’ bint Mu’awwidz mengatakan, “Kami dulu bersama Nabi ﷺ, tugas kami adalah memberi minum yang terlukan dan mengembalikan orang yang terbunuh ke Madinah.”

Kita pun dapat mengulas kisah dua perempuan Madyan di QS. Al-Qashas:23-25 yang mengisahkan dua anak nabi Syu’aib yang mengembalakan kambing karena Nabi Syu’aib telah renta dan tidak ada laki-laki di rumah mereka yang dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.

Dua jenis pekerjaan, yaitu sebagai perawat dan pengembala kambing adalah dua jenis pekerjaan yang berbeda. Pertama, pekerjaan yang memang cocok dengan karakter perempuan yang lebih besar rasa kasih sayangnya dan lebih sabar dalam merawat.

Kedua, pekerjaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh perempuan, tapi karena keadaan darurat, pekerjaan tersebut dilakukan.

Dari dua contoh pekerjaan yang dilakukan oleh Muslimah yang dikisahkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, kita dapat memahami bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja di luar rumah, namun syarat-syarat bagi perempuan untuk menjaga kehormatan dirinya.

Di antara syarat utama adalah; menjaga hijab, menjaga pergaulan, dan menghindari ikhtilat (percampuran dengan lawan jenis), tetap menjadi syarat penting keluarnya mereka dari rumah, dan yang lebih penting adalah tugas utama sebagai istri dan ibu tidak terabaikan.

Adapun tentang karir, sungguh pribadi istri Rasulullah ﷺ, Khadijah bint Khuwailid, adalah contoh bagi Muslimah untuk meniti karir hingga kesuksesan finansial diraih.

Setelah keislamannya, Khadijah tidak melepaskan bisnisnya, Rasulullah ﷺ pun sama sekali tidak melarang Khadijah untuk melanjutkan bisnisnya, justru dari bisnis yang dia kelola, dia dapat mendanai dakwah Rasulullah ﷺ.

Beberapa contoh Muslimah bekerja dan berkarir dari zaman generasi terbaik di atas, merupakan jawaban bagi Muslimah zaman ini.

Selain itu, Muslimah harus menghindari beberapa hal yang menjadi alasan banyak perempuan untuk bekerja di luar rumah, akibat dari ghazwul fikr (perang pemikiran) yang dilancarkan penganut feminisme.

Propaganda yang disebarkan oleh feminisme banyak tidak disadari wanita Muslim. Sampai-sampai lahir pemikiran untuk tidak memiliki anak setelah menikah, dan seterusnya. Semoga  Allah Swt menjaga para Muslimah agar selalu bangga dengan tugas mulia mereka sebagai istri dan ibu yang aktif dan produktif serta bermanfaat untuk Islam dan negara walau tidak dengan ‘kerja kantoran.’Aamin.*

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.