Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sumatera Utara menerima pengakuan kinerja dan kepercayaan lebih lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 13 September 2023, BMH Sumut resmi mendapatkan perpanjangan izin operasional, ditandai dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) oleh Katim Penaiszawa Sari Putra S.Ag, M.Com.I kepada Kepala BMH Sumut, Lukman BAMS, di kantor Kemenag Sumut.
Surat Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM, menjadi bukti bahwa BMH Sumatera Utara telah menunjukkan integritas dan kepercayaan dalam mengelola dana zakat, infaq, sedekah, serta dana sosial kemanusiaan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Lukman mengemukakan rasa syukur atas perpanjangan izin ini.
“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan BMH Sumut diakui sesuai syar’i, regulasi, dan NKRI,” kata Lukman.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenag Sumut, Baznas, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kinerja BMH.
“Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab kami untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi umat dan bangsa,” pungkas Lukman.*/Herim