WhatsApp-Image-2023-12-13-at-14.56.09.jpeg

Hukum Ikut Berjihad di Palestina

Assalamu’alaikum Warahmatullah. Pak Ustad izin bertanya, kita tahu kejadian di Palestina saat ini, tapi mengingat jarak yang begitu jauh, apakah kita yang berada di Indonesia masih berkewajiban untuk membela? Bagaimana caranya? Jika dengan uang/harta lewat mana yang dapat dipercaya? 

AD | Surabaya

Wa’alaikum Salam Warahmatullah 

Dalam pandangan fikih, Syeikh Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan bahwa pada dasarnya jihad bentuk menghadapi musuh secara fisik merupakan fardhu yang bersifat kifayah. Artinya jika sebagian pihak yang berkompeten telah melaksanakan dan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut dari pihak lain. 

Syariat tidak menuntut semua kaum muslimin terjun secara langsung ke medan tempur. Hal ini didasarkan QS. At-Taubah:41, namun pada ayat lain Allah juga memberi janji kebaikan pada dua macam kelompok mukmin, baik yang berjihad maupun tidak, walaupun terdapat perpautan keutamaan yang sangat besar dalam jihad. 

Allah  berfirman yang artinya:“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.”(QS. An-Nisa’:95)

Dengan adanya janji kebaikan bagi mukmin yang sedang tidak ikut jihad, dan tidak dicela, menandakan bahwa kewajiban jihad bersifat kifayah. Namun fardhu kifayah ini dapat menjadi fardhu ‘ain dalam tiga kondisi. 

Pertama, jika pasukan sedang menghadapi musuh di medan perang. Konsekuensinya, haram baginya untuk lari meninggalkan medan. Kedua, saat penguasa melakukan mobilisasi rakyat untuk menghadapi musuh. Ketiga, saat musuh memasuki menerobos masuk wilayah kaum muslimin.(Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh:VIII/5849).

Pada kasus Palestina melawan penjajah ‘Israel’ saat ini alasan ketiga itulah yang terjadi. Hingga dengan demikian memang warga Palestina fardhu ‘ain untuk berjihad menghentikan penjajahan dan merebut kembali segala haknya. 

Namun jika terbukti tidak memadai, maka kewajiban tersebut meluas kepada kaum muslimin di sekitar wilayah tersebut. Mulai dari mereka yang berada pada radius jarak qashar shalat (-+ 85 km), dan jika masih belum memenuhi meluas hingga walaupun mencakup seluruh kaum muslimin.

Adapun bagi kita di Indonesia, boleh jadi kehadiran kita justru potensial menambah beban dan resiko besar pada wilayah yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, sarana pembelaannya harus diwujudkan dalam bentuk lain,  misalnya dukungan logistik bagi pejuang maupun masyarakat yang sedang menderita. 

Allah berfirman;

وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.” (QS. At-Taubah:41)

Di luar kerangka jihad, Rasulullah ﷺ juga jelas memerintahkan kaum muslimin untuk membantu saudara sesama muslim yang terdzalimi. Beliau bersabda yang artinya; “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak mendzaliminya dan juga tidak membiarkannya tersakiti/terdzalimi.” (HR. al-Bukhari). 

Petunjuk Nabi ini, jelas menyasar siapapun muslim untuk bangkit membantu saudaranya yang gamblang sedang terus terdzalimi di Palestina.

Adapun penyaluran bantuan tersebut dapat disampaikan melalui Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Wallahu a’lam.*

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.