cee6f44c-6934-4610-9dfa-9277d4c66124.jpeg

Fatwa Ulama Dunia Wajibnya Membela Palestina

Para ulama sepakat Palestina adalah urusan umat Islam sedunia, wajib bagi kita membebaskanya kembali dari tangan penjajah ‘Israel’ 

Mayoritas para ulama sedunia tidak ada perselisihan wajibnya memerdekakan Palestina dari tangan penjajah.

Syeikh Abu Hasan Ali Al-Nadawi seorang ulama dan pemikir Islam kelahiran India menganggap masalah Palestina bukan urusan orang Arab saja, tetapi urusan Muslim secara universal. Karena itu seluruh umat Islam diperingatkan masalah ini dan bahayanya jika membiarkan.

Oleh karena itu, Syeikh melalui banyak karya dan ceramahnya mengungkapkan sejarah peran pejuang Islam seperti Nuruddin Mahmud Zanki dan Shalahuddin Al Ayyubi dalam pembebasan Palestina. Begitu pula dalam bukunya yang terkenal Madza Khasira Al-Alam bi Inkhithathi Al-Muslimun.

Beberapa ulama telah mengeluarkan fatwa pentingnya membebaskan kembali Palestina. Dalam Konferensi Majma’ al-Fiqh al-Islami tanggal 22-27 Desember 2001 di Kuwait memutuskan bahwa menyerang kehormatan umat Islam, menjajah tanah mereka, menumpahkan darah mereka, dan menguasai harta benda dan perekonomian mereka adalah haram, wajib bagi umat Islam membelanya dan para ulama mengungkapkan fakta ini khususnya mengenai masalah Palestina.

Dalam konferensi itu juga disebutkan wajib bagi seluruh umat Islam dan penguasanya untuk mengembalikan tanah tersebut kepada umat Islam dan menjaga Masjid al-Aqsha dari penodaan Yahudi yang telah menjajah tanah tersebut.

Sementara itu, ulama kontemporer, Syeikh Dr Yusuf al-Qaradhawi  dalam kitabnya yang terkenal, al-Fatawa al-Mu’asirah, secara khusus membahas masalah ini. Di antaranya point yang dibahas adalah;

  • Presiden Yassir Arafat (pemipin Otoritas Palestina yang sekarang digantikan Mahmoud Abbas) tidak boleh mencabut hak klaim atas tanah al-Quds.
  • Dilarang menjual tanah kepada musuh (‘Israel’) atau menerima imbalan atau kompensasi atas tanah Palestina meskipun harganya mencapai jutaan dolar.
  • Haram bagi Syeikhu Azhar menjalin hubungan dengan al-Khakham (Pemimpin Agama Yahudi).
  • Dilarang umat Islam mengunjungi Batul Maqdis, khususnya Masjid al-Aqsha, selama masih berada di bawah kekuasaan Yahudi.
  • Dilarang berdamai dengan kaum Yahudi Zionis berdasarkan sikap yang mereka tunjukkan memusuhi umat Islam Palestina.

Ahmad al-Omari, Sekretaris Persatuan Ulama Dunia pada Konferensi Mimbar Al Aqsa pada 14 Juli 2017 mengatakan; “Wajibkan seluruh umat Islam untuk bergandengan tangan dan membantu dalam menghadapinya kejahatan ini. Terutama, para penguasa yang seharusnya memikul tanggung jawab untuk bertindak menghalangi invasi Zionis ke tempat-tempat suci umat ini.”

Profesor Dr. Ahmad Tayyib,  Syeikhul Azhar dan Ketua Dewan Hukamah Muslim dalam pernyataanya yang dikeluarkan dalam Resolusi Al-Azhar pada Januari 2018 M menyerukan Muslim seluruh dunia untuk membantu dan memenangkan Baitul Maqdis.  

“Al-Quds atau Baitul Maqdis adalah ibu kota abadi negara Palestina yang merdeka. yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar dapat diiklankan secara resmi dan diakui secara internasional.”

“Muktamar memberikan dukungan yang solid kepada bangsa Palestina sebagai pahlawan dan meneruskan kebangkitan intifada dalam menghadapi segala bentuk penyelesaian opresif dengan hak-hak permasalahan Palestina, Baitul Maqdis dan Masjid Aqsha.”

Syeikh Dr. Mustafa Wahbah al-Zuhaili ketika ditanya apa cita-citanya beliau menjawab: “Saya bercita-cita bisa shalat di Masjidil Aqsha dalam keadaan yang terbebas dari cengkeraman ‘Israel’.”*

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.