Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu

Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu?

Seperti yang telah terdapat di dalam rukun Islam zakat sudah menjadi salah satu kewajiban muslim untuk menunaikannya. Pengeluaran zakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan telah menjadi muzakki (wajib menunaikan zakat). Artinya adalah bagi saudara-saudara muslim kita yang tidak mampu maka, mereka yang menjadi mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lalu, apa hukum bagi orang yang tidak berzakat padahal ia mampu?

Hukum berzakat adalah wajib bagi yang mampu sehingga, setiap dari muslim yang memiliki kecukupan harta wajib untuk mengeluarkan sebagiannya. Tidak dibenarkan juga bila memiliki kecukupan harta tapi, ditutup-tutupi. Karena di dalam ajaran Islam zakat menjadi penolong bagi saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung dalam keadaan ekonomi.

Di sinilah pentingnya bagi Anda sebagai muslim yang taat akan aturan syariat Allah SWT. Untuk dapat memahami zakat dengan baik agar, jika memiliki kecukupan harta bisa segera dikeluarkan sebagiannya untuk menunaikan zakat. Pertanyaannya jika tidak berzakat berdosa atau tidak? Untuk penjelasan lebih lanjutnya bisa disimak berikut ini.

Apa Hukum Orang Yang Tidak berzakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan. Menjadi salah satu bagian dari rukun Islam zakat ditunaikan dan kemudian disalurkan/diberikan kepada mereka yang masuk dalam golongan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).

Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu
apa hukum orang yang tidak berzakat. Sumber : Shutterstock.com

Dalam arti kata zakat berasal dari kata “Zaka” yang memiliki makna arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Kenapa dinamakan zakat? karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Bila dimengerti lebih jauh lagi makna zakat amatlah besar untuk menggambarkan akan keikhlasan kita sebagai muslim untuk menunaikannya. Karena dengan menunaikan zakat sebagai penyuci diri dari sikap keburukan, sifat yang jelek, kebatilan, dan pembersih atas segala dosa-dosa.

Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam melalui firman-Nya yang artinya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah:103).

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum zakat dibagi dalam dua jenis yaitu, Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dimana, kedua jenis zakat ini memiliki perbedaan dalam penunaiannya. Sehingga Anda sebagai umat muslim harus bisa memahami dan membedakan antara keduanya.

Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu
2 jenis zakat : fitrah & maal. Sumber : Shutterstock.com

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan. Sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat dan subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat agama Islam. 

Dalil dan Hadits Tentang Zakat

Kewajiban zakat sudah sangat jelas diterangkan melalui dalil dan hadits. Sehingga kewajiban untuk menunaikannya bagi yang memiliki kecukupan harta harus untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Allah SWT sudah memberikan kelebihan pada sebagian orang atas yang lain dalam rezeki.

Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu
Ilustrasi dalil zakat. Sumber : Shutterstock.com

Sebagaimana yang terdapat di dalam QS. An-Nahl ayat 71 Allah SWT berfirman yang artinya:

Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?

Alasan diwajibkannya berzakat telah Allah SWT sampaikan juga dalam firman-Nya yang artinya:

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (az-Zariyat: 19).

Ditambah dengan sabda dari Rasulullah SAW yang artinya:

Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-Hasan).

Dari beberapa dalil di atas tentunya sudah sangat jelas akan kewajiban dalam menunaikan zakat. Sehingga Anda sebagai seorang muslim sudah dapat mengambil kesimpulan bagi mereka yang mampu tapi, tidak menunaikan zakat, mendapatkan dosa atau tidak?

Hukuman Bagi Orang yang Tidak Berzakat

Dari berbagai penjelasan di atas telah sangat jelas atas kewajiban berzakat. Sehingga bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun, enggan menunaikan zakat. Tentunya tidak perlu menjadi pertanyaan lagi, karena sudah jelas suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka, akan mendapatkan dosa.

Yang menjadi berat adalah bagi mereka yang mampu tapi, tidak mau berzakat adalah mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat. Hukuman yang diberikan oleh Allah SWT harus bisa menjadi perhatian bagi kaum muslim agar tetap senantiasa mentaati aturan yang telah diatur dalam agama Islam.

Apa Hukum Orang yang Tidak Berzakat Padahal Ia Mampu
apa hukum orang yang tidak membayar zakat. Sumber : Shutterstock.com

Allah SWT berfirman yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Rasulullah SAW juga bersabda tentang hukuman bagi orang yang tidak berzakat tapi, pada dasarnya mampu dari segi harta. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:

Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu,’ lalu membaca, ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Inilah hukuman yang akan didapatkan bagi orang yang tidak berzakat baik zakat fitrah dan zakat mal. Karena sudah sangat jelas akan perintah Allah tentang zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kecukupan harta.

Dari hukuman tersebut tentunya sudah bisa menjadi sebuah koreksi dan muhasabah bagi Anda seorang muslim untuk tetap menunaikan zakat bila telah mampu dari segi harta. Sehingga bisa menghindari dari berbagai perbuatan buruk yang tidak diinginkan salah satunya adalah tidak berzakat.

Tunggu apa lagi? bagi Anda yang belum sempat atau ingin menunaikan zakat untuk mengeluarkan sebagian harta untuk membantu dan menolong saudara muslim kita yang kurang mampu. Langsung saja salurkan melalui  bayar zakat online BMH yang telah terpercaya dan memiliki legalitas sebagai badan penyalur zakat oleh pemerintah Indonesia.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.