Apa itu Wakaf Tunai? Temukan Jawabannya Disini!

Apa itu Wakaf Tunai? Temukan Jawabannya Disini!

Secara umum wakaf adalah memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada orang lain untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah atau kesejahteraan menurut syariat. Lalu bagaimana dengan wakaf tunai? Apa itu wakaf tunai?

Wakaf yang dikenal sebagai bentuk amal jariyah, ternyata memiliki berbagai bentuk. Salah satunya adalah wakaf tunai. Istilah yang belum dikenal di zaman Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Istilah ini baru muncul dan diterapkan pada abad kedua hijriah.

Salah satu ulama peletak dasar tadwin al-hadits yakni Imam Zuhri yang menganjurkan wakaf bentuk tunai ini.

Masih asing dengan dengan istilah ini? oleh karena itu simak hingga akhir artikel ini. Karena kami akan mengulas secara lengkap mengenai wakaf tunai.

Apa itu Wakaf Tunai?

Wakaf tunai atau dikenal juga sebagai wakaf uang adalah sebuah bentuk wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga dalam bentuk aset bergerak atau tunai seperti uang.

Apa itu Wakaf Tunai? Temukan Jawabannya Disini!
Ilustrasi wakaf tunai. Sumber : Istockphoto.com

Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Zuhri yang menganjurkan wakaf dengan bentuk dinar atau dirham untuk pengembangan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat islam saat itu.

Maka bisa dikatakan bahwa wakaf tunai mampu menjadi jalan yang menguntungkan dan keuntungannya dapat digunakan untuk aset produktif bagi keberlangsungan dakwah dan pembangunan islam di masyarakat.

Hukum Wakaf Tunai

Apa itu wakaf tunai mungkin bagi sebagian orang akan bermakna membayar sedekah secara tunai (langsung). Padahal bukan begitu. Anda tetap dapat melaksanakan sedekah wakaf tunai dengan layanan online seperti sedekah online atau zakat online.

Kemudian, bagaimana keutamaan wakaf tunai ini ditinjau dari nash-nash syara’? Beberapa ulama berpendapat bahwa wakaf dalam bentuk tunai ini hukumnya boleh.

Walau ada pula beberapa ulama yang tidak sependapat mengenai kebolehan wakaf tunai ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang memperbolehkan, karena lebih dekat dengan kemaslahatan umat.

Tetapi kedua pendapat ini memang memiliki alasan mereka masing-masing. Apa itu? berikut penjelasanya.

Pendapat pertama yakni pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i, berpendapat bawah wakaf tunai hukumnya tidak boleh.

Secara ringkas pada pendapat tersebut mereka menyertai dengan dua alasan, yakni 

  1. Uang adalah zat yang bisa habis dengan sekali pakai. 

Uang hanya bisa dimanfaatkan dan dibelanjakan sehingga bentuk wakafnya hilang. Padahal inti dari wakaf sendiri adalah harta yang tetap. 

Sehingga persyaratan benda yang diwakafkan adalah harus tahan lama dan tidak habis dipakai, tidak terpenuhi pada wakaf yang bentuknya tunai atau uang.

  1. Uang yang sifatnya adalah alat tukar, sehingga manfaatnya tidak bisa ditarik dengan mempersewakan zatnya.

Sedangkan pendapat kedua yakni pendapat dari Imam Zuhri, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari (Murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah) dan sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa wakaf tunai hukumnya boleh.

Berikut adalah nash yang memperkuat pendapat mereka,

Dari Imam Zuhri ia berkata: “Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat.” (Shahih Bukhari: 4/14)

Dari Al-Anshari, salah satu sahabat Zufar ditanya mengenai orang yang berwakaf dengan dirham atau bentuk barang yang dapat ditimbang apa itu dibolehkan dan bagaimana caranya?

Beliau menjawab: “Iya, boleh. Dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan.” (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/374)

Apa itu Wakaf Tunai? Temukan Jawabannya Disini!
Ilustrasi wakaf tunai. Sumber : Istockphoto.com

Dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh. Kenapa? karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya.

Dan wakaf tunai atau uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tetapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan bentuk lainnya selama nilainya masih sama.

Penerapan Wakaf Tunai di beberapa Negara

Jika ditanya negara mana yang sudah lama menerapkan wakaf tunai di negara mereka adalah Turki. Karena Turki sudah menerapkan wakaf tunai sejak abad ke-15H. Pada masyarakat Turki pun istilah wakaf tunai sudah sangat familiar bagi mereka.

Mereka menerapkan wakaf tunai dengan sistem dikumpulkannya wakaf tersebut pada lembaga keuangan seperti bank, dan akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang mendatangkan profit.

Keuntungan tersebut nantinya akan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat muslim baik secara ekonomi, sosial dan keagamaan.

Tak hanya Turki negara yang sudah menerapkan wakaf tunai dengan baik di negara mereka antara lain Arab Saudi, Mesir, Yordania, Kuwait, Bangladesh, Malaysia dan Singapura.

Di Singapura, telah berhasil mengembangkan dan mengelola aset-aset wakaf termasuk wakaf tunai dalam memberikan kesejahteraan warga negaranya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Penerapan Wakaf Uang di Indonesia

Di Indonesia, wakaf uang sudah masuk dalam salah satu ketentuan Undang-Undang dan Fatwa MUI. Wakaf uang ini awalnya hanya dijelaskan dalam fatwa MUI (11/5/2002) saja, namun selanjutnya juga diatur dalam UU No 41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama No 4/2009.

Poin mengenai wakaf tunai yang terdapat dalam fatwa MUI diantaranya adalah,

  1. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
  2. Pengertian kontes uang disini juga termasuk surat-surat berharga
  3. Hukum wakaf uang adalah jawas (diperbolehkan)
  4. Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syariat
  5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan

Sedangkan sistem penerapan yang digunakan hampir sama dengan Turki, yakni pewakaf membayarkan wakaf tunainya pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Pembayarannya bisa dilakukan kapan saja dan fleksibel.

Sehingga hukum ini mempermudah masyarakat terutama umat muslim untuk menjalankan ibadah wakaf ini.

Manfaat Penerapan Wakaf Tunai

Wakaf tunai yang sudah diperbolehkan dan diatur secara hukum di Indonesia, maka tidak ada salahnya jika Anda mencoba untuk mengamalkannya.

Terlebih ada beberapa manfaat yang datang dari penerapan wakaf tunai ini. Apa saja? berikut beberapa manfaat dari wakaf tunai

1. Wakaf Tunai Mensejahterakan Masyarakat

Wakaf tunai membantu masyarakat pelosok yang membutuhkan. Sumber pribadi

Wakaf tunai dinilai produktif dan strategi dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat.

Dari wakaf tunai akan muncul banyak usaha atau bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil dan nantinya akn memberikan dampak baik ke umat.

Sehingga masyarakat pun akan lebih sejahtera.

2. Siapa Saja Bisa Berwakaf Tunai

Pada wakaf tunai tidak ditentukan seberapa besar nominalnya, sehingga setiap umat muslim tidak perlu menunggu kaya hanya untuk bisa berwakaf tunai.

Siapa saja bisa berwakaf tunai sesuai dengan kemampuannya. Dengan begitu setiap umat muslim memiliki kesempatan untuk beramal jariyah.

3. Prosesnya Cepat

Apa itu Wakaf Tunai? Temukan Jawabannya Disini!
Ilustrasi wakaf tunai. Sumber : Istockphoto.com

Amal jariyah yang menjadi keinginan banyak umat muslim bisa diamalkan hanya dengan waktu yang singkat. Yakni dengan melalui wakaf tunai. Prosesnya cepat dan sangat mudah.

Terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini, Anda bisa berwakaf uang hanya melalui gadget di tangan Anda.

Misalnya dengan melakukan wakaf tunai melalui donasi program pendidikan BMH yang bisa Anda akses kapan saja dan dimana saja.

Nah bagaimana? Setelah mengetahui segala informasi mengenai wakaf tunai, tak ada salahnya Anda memulai untuk berwakaf dengan bentuk wakaf tunai ini.

Terlebih tak perlu menunggu kaya, Anda bisa beramal jariyah hanya dengan wakaf tunai sesuai dengan kemampuan anda.

Jika Anda ingin memulai berwakaf tunai, Anda bisa mencari lembaga wakaf yang amanah dan terbukti mampu mewujudkan berbagai program untuk kesejahteraan umat.

Salah satunya, Anda bisa menunaikan wakaf bersama kami, BMH dengan melalui donasi program pendidikan yang sudah kami sediakan untuk Anda.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.