Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pertama, saya seorang pegawai swasta gaji di bawah 10 juta, istri satu, anak 3, belum terpotong kebutuhan lain. Ramadhan tahun lalu saya bayar zakat. Apakah zakat itu tahunan atau sekali saja seumur hidup?
Kedua, istri saya Ramadhan tahun lalu sakit 10 hari. Nah, yang berat itu bayar utang puasa katanya. Sampai masuk Ramdhan tahun ini katanya baru bayar utang puasa 6 hari, nah masih ada sisa 4 hari dan baru ingat setelah sudah masuk Ramadhan.
Bagaimana yang seperti ini? Terima kasih semoga berkenan menjawab.
Faris | Parung, Bogor
Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Untuk menunaikan kewajiban yang terkait berupa zakat sebagaimana yang diperinthkan Allah SWT dalam firmannya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah:43)
Sebagaimana shalat yang ditentukan waktunya, zakat juga juga memiliki ketentuan waktu. Waktu disesuaikan dengan klasifikasi zakat. Jika zakat fitri/fitrah, maka hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Adapun bila zakatnya adalah termasuk zakat mal/harta, maka dibedakan menjadi dua, yaitu pada tiap akhir tahun masa kepemilikan harta yang memenuhi syarat, seperti harta dagangan, emas, perak, uang, binatang ternak dan sebagainya. Kedua, yaitu saat panen atau mendapatkannya.
Contohnya hasil pertanian, perkebunan, rikaz (temuan barang kuno) dan hasil profesi yang memenuhi syarat. Hanya satu jenis harta -yaitu emas/perak perhiasan wanita- yang memunculkan perbedaan pandangan hingga ada yang berpendapat cukup sekali seumur hidup.
Ini adalah pendapat Anas ibn Malik, namun tidak populer menjadi pendapat para imam madzhab.
Meski Anda tidak memberikan ketegasan zakat apa yang hendak ditanyakan, tetapi saya yakin pertanyaan ini terkait dengan zakat gaji bulanan tersebut. Perlu diingat bahwa diantara syarat wajib zakat adalah memiliki harta yang mancapai 1 nishab atau lebih.
Jika emas nishabnya adalah 85gr emas murni dan bila uang maka jumlahnya setara dengan harga emas murni tersebut. Jika diasumsikan harga emas murni pergram adalah Rp 1,5 jt, maka dikatakan memiliki uang satu nishab bila jumlahnya Rp 127,5 jt.
Syarat selanjutnya bahwa jumlah itu merupakan kelebihan dari pemenuhan kebutuhan pokok.
Nah, jika dengan gaji Rp 10jt/bulan, sementara beban kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi terdiri dari lima orang, jelas sebenarnya Anda belum berkewajiban untuk zakat profesi.
Berbeda masalah jika Anda memiliki simpanan yang jika digabung dengan saldo bulanan Anda pada akhir tahun mencapai Rp 127,5 jt atau lebih, maka Anda berkewajiban zakat sebesar 2,5%.
Kemudian, jika akhir tahun depan jumlah harta tersebut masih bertahan atau bertambah, maka wajib mengeluarkan zakat lagi dan seterusnya tiap tahun.
Soal utang puasa
Adapun terkait dengan qadha’ (mengganti) puasa sang istri, jika terlambat karena udzur hingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan, maka tidak berdosa, namun saat selesai Ramadhan nanti harus meng-qadha’-nya bila telah memungkinkan secara fisik.
Beda masalah jika keterlambatan itu disebabkan keteledoran, maka berdosa dan wajib meng-qadha’-nya setelah puasa Ramadhan yang sedang berjalan. Menurut mayoritas ulama, wajib ada tambahan kaffarah/fidyah yaitu memberi makan satu orang (atau 7,5 kg makanan pokok), perhari sejumlah hari yang terhutang. (Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, III/1735)
Tetapi dalam Madzhab Hanafi tidak ada kewajiban fidyah. Wallahu a’lam.*