Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Nama saya Sari, menikah 23 tahun yang lalu, tidak dikarunia anak. Namun 18 tahun yang lalu mengadopsi secara sah melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Saya mempunyai saudara kandung 4 orang (2 laki laki dan 2 perempuan). Suami mempunyai saudara kandung 4 orang (2 laki laki dan 2 perempuan). Kami berdua (saya dan suami) mempunyai harta berupa tanah dengan rincian Sbb:
Saya mendapat dua bidang tanah bersertifikat dari orang tua sewaktu beliau masih hidup. Saya punya satu bidang rumah tinggal, hasil beli suami dan saya.
Sementara suami mendapat warisan dari orang tua berupa satu bidang tanah pekarangan. Pertanyaannya:
1. Bagaimana pembagian hibah dan waris tersebut di atas sesuai syariah untuk anak angkat.
2. Bolehkah ayah saya menyampaikan informasi lisan, bahwa tanah sawah yang dihibahkan kepada saya segera hibahkan ke anak angkat saya.
3. Bolehkah sebagian hibah dan waris tersebut di atas diwakafkan ke masjid atau pondok pesantren. Mohon pencerahannya, waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sari | Surabaya
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Patut disyukuri oleh ibu sekeluarga atas nikmat yang Allah limpahkan berupa kesehatan, limpahan harta dan iman.
Di antara aspek ketaatan yang penting adalah ketaatan kepada Allah dalam mengelola harta baik dari transaksi maupun warisan, hibah dan sebagainya.
Secara spesifik terkait dengan masalah yang anda tanyakan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, terkait dengan hibah, saat bapak maupun ibu dalam kondisi sehat, maka bebas untuk menghibahkan kepada siapa saja, baik anak angkat -tepatnya adalah anak asuh- atau yg lain, sebagian harta maupun -ekstrimnya- semuanya, selama tidak dimaksudkan untuk mendukung kemaksiatan.
Artinya, tidak ada batasan kadar tertentu dalam masalah hibah selama pemilik dalam kondisi sehat. Namun, jika dalam kondisi sakit yang mengantarkan kematian pemilik, maka hanya dibatasi maksimal 1/3 dari jumlah harta, kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris.
Begitu pula, jika pemberian itu digantungkan dengan setelah kematian, maka mnjadi wasiat. Di antara ketentuannya adalah tidak boleh diberikan kepada ahli waris dan maksimal 1/3 jumlah harta peninggalan kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris.
Adapun warisan, hanya terjadi bila anda atau sumai meninggal, dan baru dpt ditentukan siapa kerabat yang masih hidup dan memenuhi syarat menjadi ahli waris serta bagian masing-masing. Saat anda dan suami masih hidup, maka pengalihan hak itu tidak dapat dinamakan pembagian warisan.
Kedua, boleh, walaupun secara transaksional tidak mengikat, namun secara moral harus dipertimbangkan. Apa yang disampaikan sang ayah adalah merupakan arahan dan saran ataupun perintah, tetapi tidak otomatis memindahkan hak, kecuali Anda sendiri yang melakukannya.
Ketiga, boleh, bagi pemilik untuk untuk untuk mewakafkannya, lebih utama saat Anda dan suami masih sehat. Hikmahnya, dapat mewakafkan dalam jumlah lebih besar dari 1/3 harta, lebih cepat mendapat pahala dan lebih potensial bebas masalah administratif mapun terkait kerabat.
Semoga Allah memudahkan anda sekeluarga dalam menapaki jalan syukur dan taat atas segala karunia yang Allah limpahkan. Wallahu a’lam.*