images (6)

Sedekah pada Anak dan Istri

Saya Anto (47), bapak 3 anak yang mulai tumbuh besar.  Selama ini pekerjaan saya cukup (tidak kurang tapi tidak juga berlebihan kayak orang kaya). Saya selalu ingin berbagi, meskipun belum seberapa, terutama jika habis gajian atau mendapat rezeki lebih.

Namun saya sering dengar, kewajiban kita memberi orang terdekat, yakni keluarga. Yang saya masih bingung, saya sering mendahulukan sedekah ke anak-istri (bukan kebutuhan harian, yang sudah ada jatahnya). 

Misalnya, mengajak anak/istri keluar, jajan, membelikan sesuatu. Atau memberi ke saudara terdekat secara keluarga/famili. 

Tapi niat saya sedekah. Apa saya termasuk jenis orang pelit? (karena tidak  memberikan pada orang lain?), apakah amal saya masuk sedekah?  

Anto | Jember

Perlu disadari bahwa sedekah secara syar’i memiliki makna luas. Sebab sedekah dapat berupa materi atau non-materi. 

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa senyuman pada sesama muslim adalha sedekah. Tahlil, tahmid dan tasbih juga termasuk sedekah. 

Secara hukum, umumnya orang memahami sedekah terbatas pada yang berhukum sunnah, padahal tidak demikian. Sedekah mencakup segala distribusi harta karena Allah Set baik yang bersifat wajib maupun sunnah. Tentu karena diniatkan karena Allah, semuanya berpahala. 

Di antara sedekah wajib adalah zakat dan nafkah kepada keluarga dalam rangka memenuhi kebutuhan primernya. Bahkan sedekah kepada diri pribadi dan keluarga secara syar’i mendapat prioritas pertama utamanya kerabat terdekat seperti orang tua, anak dan sebagainya tanpa meninggalkan pihak-pihak lain yang membutuhkan.  

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”(QS: Al-Baqarah: 215).

Nabi ﷺ bersabda kepada Abu Hurairah: “(Jika ada) satu dinar kamu infakkan di jalan Allah. Satu dinar lagi kamu infakkan untuk memerdekakan budak. Satu dinar lain kamu sedekahkan kepada si miskin. Dan ada dinar yang kamu jadikan nafkah untuk istrimu. Yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR: Muslim).

Imam Nawawi menerangkan, maksud hadis ini adalah motivasi untuk memberi nafkah kepada keluarga serta penjelasan tentang besarnya pahala atas hal tersebut. 

Karena di antara mereka terdapat orang-orang yang status nafkahnya adalah wajib, baik karena nasab seperti anak, atau wajib karena pernikahan yaitu istri. (dalam al-Minhaj Sharh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj:VII,81). 

Namun bukan berarti lantas sedekah dibatasi kepada keluarga dekat saja. Dalam hadis shahih riwayat Muslim, Nabi ﷺ berpesan pada seorang sahabat miskin yang baru saja diberi solusi Nabi untuk dilelang budaknya dan mendapat uang 800 dirham. 

Nabi berpesan, yang artinya: ”Utamakan untuk memenuhi kebutuhan dirimu. Sedekahlah untuk dirimu. Jika masih lebih, maka untuk keluargamu. Bila yang masih tersisa, maka untuk kerabatmu dst.”

Berdasar hadis ini -pada kitab yang sama- Imam an-Nawawi menerangkan, bahwa untuk sedekah sunnah sebaiknya seseorang mendistribusikan kepada beberapa sektor kebaikan sesuai dengan kadar kemaslahatan dan membatasi kepada satu sektor saja.

Dengan demikian apa yang bapak lakukan tetap menjadi sedekah yang berpahala.  Namun lebih baik lagi memperluas sektor sedekah kepada pihak-pihak lain yang membutuhkan, apalagi mendesak. Tentu saja bapak luput dari status bakhil atau pelit. Wallahu a’lam.*

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.