Pembayaran zakat, Sumber: sukabumiupdate.com

Kesalahan Umum yang Terjadi Saat Pembayaran Zakat, Muslim Harus Tahu!

Untuk mendapatkan keabsahan, pembayaran zakat perlu dilakukan sesuai aturan. Sebagai suatu kewajiban, zakat memiliki aturan jelas dalam Agama Islam. Mengikutinya berarti akan menghindarkan dari kesalahan.

Sebagai pilar sosial, manfaat zakat akan lebih luas dan tepat sasaran saat ditunaikan mengikuti aturan. Sebuah kewajiban yang datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan mencapai tujuannya jika dilaksanakan sesuai dengan pedoman dari pembuat kewajiban.

Namun demikian, nyatanya di masyarakat masih dijumpai kesalahan dalam berzakat. Hal ini semestinya diantisipasi. Meskipun tetap memiliki manfaat sosial, taat dan tidaknya seorang muslim tetap yang utama.

Berzakat Bukti Keimanan

Pada dasarnya menunaikan zakat sama arti sebagai wujud keimanan. Enggannya seorang muslim dalam berzakat menjadi tanda kurangnya iman. Apalagi jika sampai tidak mau menunaikannya, bisa jadi sebagai tanda tiadanya iman.

Dengan demikian, jika ada semangat untuk berzakat harus diaktualisasikan dan dijaga. Selain akan menjadi nilai ketaatan, dampak zakat yang dikeluarkan sejatinya akan kembali pada diri sendiri.

Saat seseorang menunaikan zakat fitrah, dampaknya akan kembali berupa penyucian jiwa. Sedangkan ketika melaksanakan zakat mal, fungsinya adalah zakat membersihkan harta.

Menunaikan zakat sebagai bukti keimanan, Sumber: ilmuk.org
Menunaikan zakat sebagai bukti keimanan, Sumber: ilmuk.org

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya,

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka.”

Semangat berzakat merupakan satu kebaikan. Tetapi akan lebih baik jika ditunaikan sesuai aturan agar tidak jatuh dalam kesalahan. Sesuai dengan kaidah, niat baik harus ditunaikan dengan cara yang baik.

Dalam menunaikan kewajiban, membuat cara pelaksanaan yang tidak sesuai aturan akan tertolak. Sebaiknya hal ini menjadi perhatian kaum muslim dalam beramal, utamanya dalam beribadah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa diantara kalian hidup sepeninggalanku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mereka itu telah diberikan petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR Tirmidzi)

Kesalahan Umum Dalam Pembayaran Zakat

Seorang muslim perlu berhati-hati dalam beramal. Sebagai upaya mendapatkan keabsahan, kesalahan-kesalahan dalam pembayaran zakat berikut ini sebaiknya dihindari:

1. Diberikan Pada Anak Yatim atau Janda

Anak yatim dan janda seringkali menarik perhatian kaum muslim. Hal tersebut dilatarbelakangi anggapan bahwa mereka memiliki keterbatasan hidup. Baik ditinggal meninggal suami bagi janda atau ditinggal ayah bagi anak yatim.

Keprihatinan kaum muslim mengantarkan kesimpulan bahwa mereka termasuk golongan yang bisa diberikan zakat. Padahal keadaan yatim atau janda perlu dilihat dari sudut pandang ekonomi. Pasalnya, zakat sudah memiliki alokasi tersendiri. Hal tersebut didasari dalil yang mengikat macam-macam zakat.

Tidak boleh menyalurkan zakat ke anak yatim, Sumber: laduni.id
Tidak boleh menyalurkan zakat ke anak yatim, Sumber: laduni.id

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,

Zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk (berjuang) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sebuah kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana.”

Jika anak yatim atau janda masuk dalam ayat di atas, memberikan zakat pada mereka tidak mengapa. Kekurangan ekonomi dan kasih sayang menjadikan kehidupan mereka dalam kesusahan ganda.

Jika kondisinya demikian, memberikan zakat kepada mereka menjadi lebih tepat. Sehingga lebih mendekati kepada tujuan adanya syariat zakat.

2. Tak Sesuai Tujuan

Pada dasarnya zakat memiliki peran penting dalam mengurai kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian pembayarannya pun telah ditentukan, meskipun ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang.

Tujuan dari zakat mal adalah untuk menyebarkan kesejahteraan dan menopang sendi ekonomi. Namun berbeda dengan tujuan zakat fitrah. Banyak kaum muslim yang menganggap tujuan kedua zakat tersebut adalah sama.

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mencegah adanya kaum muslim yang meminta-minta dihari raya. Dengan demikian alokasi zakat fitrah lebih spesifik dibandingkan dengan zakat mal.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Cukupilah mereka (fakir dan miskin) agar tidak bersusah payah mencari nafkah pada hari itu (Idul Fitri).” (HR Al-Baihaqi)

3. Memberikan Zakat ke Anak dan Orang Tua

Salah satu yang juga sering dijumpai yakni menyalurkan zakat kepada anak maupun orang tua. Hal ini bukanlah tindakan yang tepat. Pasalnya orang tua maupun anak merupakan orang yang masuk dalam tanggungan.

Walaupun memberikan zakat pada keluarga diperbolehkan, namun tidak boleh kepada yang berada dalam tanggungan. Terlebih dalam pandangan syariat Islam, anak dan orang tua yang sudah tak mampu wajib ditanggung zakat fitrahnya.

Selain itu syariat Islam juga memandang harta yang dimiliki oleh anak laki-laki merupakan milik orang tuanya. Memberikan zakat kepada orang tua berarti memutar harta dalam lingkup yang sama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Kamu beserta hartamu adalah milik orang tuamu.” (HR Al-Bazzar)

4. Kesalahan Memahami Waktu

Salah waktu dalam bayar zakat, Sumber: ayobandung.com
Salah waktu dalam bayar zakat, Sumber: ayobandung.com

Kesalahan yang juga sering terjadi adalah pelaksanaan waktu berzakat. Dalam memahami waktu berzakat tidak boleh disamakan. Ketika menunaikan zakat, hanya zakat fitrah yang telah ditetapkan khusus oleh agama Islam.

Dalam sebuah riwayat terdapat sebuah penjelasan yang artinya,

Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al-Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu ‘Umar) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri.” (HR Tirmidzi)

Namun untuk zakat mal, waktunya tidak harus menunggu Ramadhan atau Idul Fitri. Baik zakat penghasilan, zakat peternakan dan yang termasuk dalam zakat mal harus dibayarkan saat sudah masuk batas nisab dan haul.

Itulah beberapa kesalahan pembayaran zakat yang umum dijumpai di masyarakat. Sebagai umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebaiknya selalu mengikuti cara beliau dalam menjalankan kewajiban. Termasuk dalam menunaikan kewajiban berzakat.

Salurkan Zakat Bersama Baitul Maal Hidayatullah

Saat ini, upaya menunaikan zakat sudah semakin mudah. Jika ada hal yang masih menjadi pertanyaan, adanya lembaga seperti Baitul Maal Hidayatullah bisa dimanfaatkan sebagai referensi. 

Selain akan mampu memberikan jawaban seputar zakat dan amal sosial lainnya, Baitul Maal Hidayatullah juga terus berusaha memaksimalkan pelayanan. Jika Anda sibuk dan sulit menunaikan zakat, saat ini telah tersedia layanan donasi online.

Dengan demikian amal yang Anda niatkan dapat segera ditunaikan. Baik itu zakat, sedekah maupun infak. Nantinya donasi yang dititipkan akan disalurkan pada yang berhak sesuai aturan dalam agama Islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan bagi Kita semua, dan menjadikan donasi para donatur sebagai amal jariyah yang mengalirkan pahala tiada putus.

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.