Muslim Tajikistan dalam Tekanan

Muslim ditekan “program radikalisasi”,  pemuda, anak-anak, dan wanita dilarang menghadiri masjid

Djovid Akramov kaget. Ia tiba-tiba diberhentikan petugas polisi di luar rumahnya di Dushanbe, Ibu Kota Tajikistan. Bersama putranya yang berusia tujuh tahun,  ia dibawa ke kantor polisi, dicap sebagai “Salafi” dan “musuh masyarakat”. 

Di tempat itu jenggotnya dicukur secara paksa. “Ini pengalaman yang memalukan, “ ujar Akramov mengkritik impunitas para petugas yang terlibat. 

Bersamaan itu, sembilan pria lainnya dilaporkan telah ditahan di depan umum dan dibawa ke kantor polisi atau tempat pangkas rambut. Seperti halnya Akramov para pria ini dipaksa mencukur jenggot mereka. 

Insiden ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang lebih luas yang menargetkan praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai dengan budaya Tajikistan berkedok “memerangi radikalisasi”.

Penindasan terhadap Muslim di Tajikistan telah meningkat dengan pemerintah mengambil tindakan kontroversial tambahan. 

Tahun lalu, tepat tanggal 30 Mei 2024, pemerintah Tajikistan, mengeluarkan kebijakan represif terhadap Muslim.

Presiden Emomali Rahmon dengan lantang menentang “pakaian asing”, yang maksudnya adalah jilbab, dinilai merusak kemandirian pemikiran dan identitas budaya bangsa.

“Jika kita menunjukkan kedangkalan dalam bahasa, dalam tindakan kita, dalam tindakan kita, jika kita memakai gaun panjang, menumbuhkan janggut panjang, memakai jilbab dan satr, maka kita memiliki hati yang buruk dan niat buruk. Ini kemunafikan,” kata Ramnon pada pertemuan dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Rahmon juga menambahkan “meniru budaya asing dalam pakaian” yang dimaksud adalah pakaian satr dan jilbab. 

Perempuan dilarang mengenakan jilbab di lembaga publik, sekolah, dan bahkan rumah sakit tempat penutup kepala sangat penting. Lebih jauh, pasien yang mengenakan jilbab dilarang memasuki rumah sakit.

Pemerintah akan mengenakan denda kepada mereka yang dianggap tidak patuh terhadap hukum, kata layanan pers Presiden Tajikistan.

Undang-undang baru tersebut menetapkan denda sebesar 3.500 somoni (setara dengan $322) bagi setiap wanita yang mengenakan burka.

Tindakan-tindakan terkini pemerintah Tajikistan merupakan perpanjangan dari penindasan dan pembatasan selama bertahun-tahun terhadap umat Muslim, yang merupakan mayoritas penduduk di negara Asia Tengah ini.

Mayoritas, Tapi Tertindas

Tajikistan, yang terletak di Asia Tengah, berbatasan dengan Tiongkok di sebelah timur, Afghanistan di sebelah selatan, Uzbekistan di sebelah barat, dan Kirgistan di sebelah utara.

Dengan luas wilayah 143.100 kilometer persegi, ibu kotanya adalah Dushanbe, dan Islam merupakan agama yang dominan, mewakili sekitar 90% dari populasi.

Selain Muslim, terdapat minoritas Syiah (Ismailiyah), Kristen, dan Yahudi, dan penduduknya berbicara bahasa Tajik, dengan beberapa juga berbicara bahasa Rusia karena sejarah panjang pendudukannya di bawah pendudukan Soviet.

Tajikistan secara resmi mendeklarasikan kemerdekaan dari Uni Soviet pada tanggal 9 September 1991, dan menjadi republik merdeka.

Meskipun menjadi anggota resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di bawah Presiden Emomali Rahmon negara ini memilih paham sekuler telah mengambil sikap antiagama, memberlakukan pembatasan berat terhadap umat Islam, bahkan berujung pada penganiayaan.

Tajikistan adalah negara bermazhab Sunni, dikenal karena ketaatannya yang taat pada agama Islam, penghormatan terhadap tradisi yang berakar pada ajaran Islam, dan penghormatan terhadap ulama.

Sayangnya sampai hari ini, mayoritas umat Islam terus menghadapi kampanye pencemaran nama baik secara sistematis, pembatasan hak beragama yang bertujuan menghancurkan nilai-nilai agama dan identitas Islam, menurut Asia Plus.

Laporan Asia Plus, pemerintah melakukan patroli antihijab berkeliaran di jalan-jalan, mengancam wanita bercadar dengan denda hingga 65.000 somoni Tajik (sekitar $5.900) dan memaksa mereka untuk membuka jilbabnya.

Tajikistan juga memberlakukan larangan pendidikan agama Islam, tanpa kursus tentang ilmu agama yang tersedia dalam sistem pendidikan dari tingkat dasar hingga universitas. 

Hanya satu universitas dengan fakultas teologi di ibu kota, Dushanbe, yang menawarkan sangat sedikit kurikulum yang terkait dengan ilmu-ilmu Islam seperti filsafat, hukum, dan bahasa Tajik.

Pada saat yang sama, mempelajari ilmu-ilmu Islam di luar negeri dilarang keras, dan mahasiswa Tajik tidak diizinkan menerima undangan atau beasiswa untuk belajar agama di negara-negara Islam. 

Ketidakpatuhan para siswa dengan himbauan ini mengakibatkan tekanan pada orang tua, yang secara berkala dipanggil untuk diinterogasi dan berisiko namanya dimasukkan dalam daftar hitam.

Rezim Emomali Rahmon Pemerintah juga mengelurkan Undang-Undang Tanggung Jawab Orang Tua berisi pengasuhan anak. Undang-undang ini mengamanatkan orang tua melarang anak-anak mereka menghadiri masjid dan mempelajari Al-Quran; jika tidak, mereka menghadapi tuntutan hukum administratif, yang secara efektif melarang keluarga untuk mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak mereka.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang mengunjungi masjid. Orang-orang di bawah usia 35 tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan haji ke Makkah.

Muslim juga dilarang menggunakan nama-nama Arab. Termasuk penamaan yang menunjukkan objek, tanaman, hewan, atau berasal dari Arab.*