Investasi Anak Sapi

Assalamualaikum Ustad. Ada keponakan mengajak kerjasama usaha. Bentuknya, saya diminta beli pedet (anak sapi perah). Nanti jika melahirkan anakannya dibagi 2, dan setelah produksi susu hasil penjualannya juga akan dibagi 2. Tidak ada biaya perawatan lagi. Ini masuk perdagangan jenis apa, apakah halal?

Santi | Malang Selatan

Wa’alaikum salam warahmatullahi Wabarakatuh.  Banyak model transaksi yang diakmodasi langsung melalui dalil al-Qur’an maupun sunnah, seperti jual beli (ba’i), sewa menyewa (ijarah) pesan (salam), perkongsian (syirkah) dan sebagainya. 

Pada aspek muamalah berlaku kaidah “ الأصل في الاشياء الإباحة “ (pada dasarnya segala hal adalah boleh/mubah).  

Pola kerjasama yang Anda tanyakan bukan sesuatu yang baru.  Ini sudah muncul pada masa lalu dan ditanyakan kepada para ulama. 

Ulama tidak satu pendapat. Jumhur (mayoritas) menyatakan tidak sah. Alasannya, ini termasuk dalam akad sewa menyewa, namun ada cacat pada salah satu rukunnya, yaitu ketidakjelasan upah. 

Jelasnya, si pemilik hewan menyewa pemelihara untuk jangka waktu tertentu, namun upahnya berupa anak hewan atau susu yang belum jelas apakah akan benar-benar ada atau tidak. 

Sebab, boleh jadi walaupun telah dirawat dengan baik, ternyata hewan tersebut tidak beranak ataupun menghasilkan susu. Dan kalaupun ada anak atau susu, kuantitasnya tidak diketahui (majhul), padahal salah satu syarat sewa adalah jelasnya upah. (al-Fiqh al-Islamy wbera Adillatuh: V/3822).

Namun ada ulama berpendapat beda, yang menyatakan, pola kerjasama ini adalah boleh. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan didukung oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu al-Qayyim. 

Mereka menyatakan, yang berlaku dalam pola kerjasama ini bukan ijarah. Tapi syirkah yang identik dengan muzara’ah

Pada muzara’ah pemilik tanah bermodal tanah dengan cara menyerahkannya pada penggarap untuk ditanami dengan perjanjian pembagian hasil dengan persentase tertentu. 

Dalam riwayat Ibn Umar dijelaskan, yang artinya: “Bahwasanya Rasulullah bermu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan (perjanjian) mendapat setengah dari hasil yang keluar darinya (tanah Khaibar) berupa buah-buahan atau tanaman.” (HR.Muslim, No: 1551).

Jika pola ini jelas-jelas dicontohkan Nabi, maka kesahan pola kerjasama pembiakan hewan -sebagaimana yang Anda tanyakan- sulit untuk ditolak kesahannya.  Padahal spekulasi terkait adanya hasil buah-buahan juga sama. 

Maksudnya, sama-sama tidak dapat dapastikan keberhasilannya, apalagi kuantitasnya. Namun yang demikian tidak menghalangi kesahan kerjasama tersebut. 

Oleh sebab itu, jika muzara’ah jelas sah dan dicontohkan Nabi, maka kerjasama dengan obyek hewan juga sah. 

Terkai hal ini, Ibn al-Qayyim tegas mengatakan: ”Boleh melakukan akad mugharasah menurut kami, baik pada pohon kenari (jauz) maupun selainnya, yaitu dengan cara seseorang menyerahkan tanahnya kepada orang lain dan berkata: “Tanamilah tanah ini dengan pohon ini dan itu (jenis tertentu), dan hasil tanamnya menjadi milik kita berdua, masing-masing setengah”…Sebagaimana boleh juga menyerahkan sapi, kambing, atau unta kepada orang lain untuk dirawat, dan susunya serta anak-anaknya dibagi bersama.” (I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin: V/416). 

Menurut Ibn Taimiyyah kerjasama pola ini lebih adil daripada akad sewa-menyewa pada umumnya. 

Sebab pada akad sewa, pemilik barang sudah mendapat hasil yang pasti, sementara penyewa belum tentu mendapat manfaat/hasil dari barang tersebut, tapi pada pola bagi hasil tanah atau hewan ini hasil maupun risiko ditanggung bersama. Wallahu a’lam.*