Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya ibu dari 5 orang anak. Anak pertama, kedua dan ketiga laki-laki, keempat perempuan dan yang kelima laki-laki. Suami dipanggil Allah saat anak-anak masih kecil, meninggalkan warisan kapal.
Tiga anak yang laki-laki sudah menikah. Anak pertama dan ketiga sudah memiliki pekerjaan. Anak kedua, menjalankan kapal milik bersama. Anak keempat masih kuliah dan bungsu masih SMA.
Saya dan anak-anak punya kesepakatan, kapal tidak dijual karena anak kedua yang mengelola. Dia menjalankan kapal dengan cara diberi upah/digaji. Karena masih ada anak lain yang membutuhkan biaya, maka hasil kapal masih saya yang mengelolanya.
Jika semua anak-anak sudah bisa hidup mandiri, maka kapal akan diserahkan pada anak yang kedua itu sepenuhnya.
Yang saya ingin tanyakan apakah kesepakatan kami ini tidak bertentangan dengan hukum waris, mengingat kapal tersebut satu-satunya warisan dari (alm) suami saya?
Perlu diketahui, ini adalah keputusan bersama dan tanpa ada paksaan, karena semua kebutuhan anak-anak dari sepeninggal ayahnya sampai menikah, saya yang biayai, diambil dari hasil operasional kapal. Selama ini saya bersedekah dan berzakat juga dari hasil kapal juga.
Hamba Allah | Jakarta
Waalaikumsalam, Warahmatullahi Wabarakatuh. Wahai Ibunda, begitu suami meninggal, memang harta tinggalan beliau otomatis berpindah kepada ahli waris. Harta tersebut (baik kapal, rumah dll) adalah milik bersama semua ahli waris.
Sebagaimana yang tersebut dalam uraian pertanyaan, tampak bahwa ahli warisnya adalah ibu (istri) dan 5 anak (4 laki & 1 perempuan).
Sesuai dengan hukum Islam dalam masalah warisan (fara’idh) porsi hak mereka berbeda. Untuk ibu mendapat 1/8 dari seluruh harta, sedangkan sisanya menjadi hak anak dengan perbandingan 1 porsi (perempuan) berbanding 2 porsi untuk anak laki-laki.
Maka jika dikonversi dalam persentase menjadi; hak istri (12,50%), hak masing-masing anak laki-laki (19,44%) dan satu anak perempuan (9,72%).
Sebaiknya warisan segera diberikan pada yang berhak, sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “Berikanlah bagian warisan yang ditentukan kepada pihak yang berhak. Jika tersisa maka menjadi milik laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR: Al-Bukhari dan Muslim).
Karena suami meninggal anak-anak masih kecil, hingga pembagian waris tidak memungkin diserah terimakan. Ibu (istri) sebagai ahli waris paling dewasa telah bertindak tepat mengelola harta tersebut untuk kemaslahatan bersama hingga mereka dewasa.
Saat mereka dewasa dan memungkinkan untuk diserahkan atau setidaknya memahami, seharusnya diberi tahu tentang hak mereka pada harta peninggalan tersebut, sekaligus dengan porsi masing-masing sebagaimana di atas.
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka.” (QS: An-Nisa’: 2)
Kesepakatan semua pihak untuk tidak menjual kapal tersebut boleh dan sah. Tapi sebaiknya diikuti pemahaman porsi masing-masing, sehingga jika ada hasil dapat dibagi sesuai dengan porsi tersebut.
Tetapi jika masing-masing ridha untuk memberikan sebagian atau keseluruhan haknya kepada yang lain, maka tidak masalah alias boleh.
Misalnya kesepakatan bahwa hasilnya untuk membiayai yang kuliah dulu, baru kalau ada sisa dibagi pada yang lain. Termasuk boleh kapal itu nantinya untuk si anak nomor 2, mengingat tidak memiliki pekerjaan lain, selama ada kerelaan semua ahli waris.
Terkait dengan zakat, baru wajib ditunaikan jika bagian masing-masing ahli waris telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun. Bukan dari akumulasi semua bagian ahli waris. Wallahu a’lam.*