Assalamu’alaikum Warahmatullah wa barakatuh. Saya sedang memulai usaha katering aqiqah, tapi pemasarannya secara online. Selama ini banyak pelanggan hanya melihat meme dan video saja, alias tidak melihat dan bertanya kambingnya.
Namun sampai hari ini saya masih resah, Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon pencerahannya. Terima kasih
Nailurrahmati | Kudus
Waalaikumsalam Warahmatullah wa barakatuh. Memperhatikan masalah yang Anda sampaikan, sebenarnya dalam transaksi pesan katering aqiqah terdapat beberapa transaksi yang digabung.
Pertama, pesan kambing dan pelengkap olahannya seperti nasi, bumbu-bumbu, kerupuk, dan sebagainya. Kedua, sewa jasa mengolah, dan ketiga, perwakilan untuk menyembelih kambing atas nama anak yang diaqiqahi.
Terkait dengan akad pesan (salam), merupakan akad yang dibenarkan dalam Islam walaupun termasuk transaksi terhadap objek yang masih belum ada, tetapi dengan syarat tertentu, baik terkait dengan uang sebagai alat bayarnya maupun barangnya.
Khusus mengenai barangnya masih dalam tanggungan, jelas mengenai kadar, kriteria, jelas waktu penyerahannya, dan terbebas dari unsur riba (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, IV/604).
Dengan demikian memang pemesan harus memahami dengan baik spesifikasi kambing yang ditawarkan oleh pihak catering aqiqah. Semua syarat ini adalah dalam rangka meminimalkan potensi jahalah (ketidaktahuan, ketidakjelasan).
Ketidakjelasan dalam dosis yang minimal dalam syariah masih ditoleransi, sebab menghilangkannya sama sekali akan sangat memberatkan atau menyulitkan.
Hingga orang yang membeli buah pun –misalnya jeruk- yang sudah bisa langsung dipegang dan dideteksi baunya, tetap masih menyisakan ketidakjelasan, yaitu aspek rasanya.
Tetapi yang demikian tidak menghalangi sahnya jual beli tersebut. Selanjutnya ketika pihak pemesan merasa perlu mendapat kepastian bahwa pihak katering aqiqah melaksanakan amanahnya dengan baik, yang bersangkutan dapat mensyaratkan untuk mendapatkan rekaman videonya.
Lebih baik lagi jika pihak katering sudah memasukkan dokumentasi ini termasuk dalam bagian keunggulan pertanggungjawabannya. Adapun tentang syarat pesan yang terkait dengan uang pembayarannya, ulama merumuskan beberapa hal, yaitu diketahui jenisnya (rupiah, riyal, dan sebagainya), diketahui kadar/jumlahnya, dan diberikan dalam forum transaksi (cash).
Hemat saya syarat terakhir ini yang justru sering dilanggar oleh pemesan. Walaupun seringkali pihak katering merasa bahwa penundaan itu adalah bagian dari kemudahan yang diberikan, tetapi yang demikian tidak memenuhi akad pesan.
Sedangkan mengenai penyatuan tiga akad sekaligus dalam satu akad –walaupun terjadi perbedaan pendapat antar ulama- menurut jumhur hal demikian tidak masalah. Wallahua’lam.*