Baitul Maal Hidayatullah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang juga anggota dari Perkumpulan Organiasi Pengelola Zakat di bawah Ormas (POROZ) merasa terpanggil dalam setiap gerakan memajukan zakat di Indonesia.
Dalam seminar helatan POROZ yang bertema “UU Pengelola Zakat: Menilik Uji Materil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia (Judicial Review UU Pengelola Zakat dan PMA No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat)” di UIN Jakarta (10/10/24), BMH juga hadir.
Dirut BMH, Supendi yang didampingi Seklem, Tri Winarno dan Kepala Humas, Imam Nawawi mengaku bahwa wacana seperti ini penting untuk kemajuan gerakan zakat di Indonesia.
“Wacana seperti ini bagus, menghadirkan sudut pandang yang berbeda namun dalam bingkai yang sama, memajukan gerakan zakat di Indonesia. Perhatikan bagaimana kedewasaan pemikiran para pemimpin gerakan zakat kita, seperti Kemenag, Baznas, POROZ dan juga FOZ,” ucapnya usai acara.
Sementara itu Ketua Umum POROZ, Dr. Bukhari Muslim, Lc,MA menegaskan bahwa gerakan zakat mesti mengutamakan sikap kekeluargaan.
“Ini kawan-kawan yang mengajukan JR (Judicial Review) ke MK, ini mau apa dan kenapa. Tentu kita perlu diskusi bareng saja. Karena kita punya niat yang sama bagaimana syariat Islam bisa ditegakkan secara kaffah, termasuk dalam hal zakat. Jangan sampai kita sendiri (tanpa sadar) melemahkan semangat dalam gerakan zakat,” ucapnya dalam sesi sambutan.
“Kita harus membawa kemajuan kemaslahatan pengelolaan zakat,” tegasnya.
Sementara itu Prof. Dr. Kamarusdiana M.H. (Wadek III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) memberikan penjelasan bahwa inti dari (produk) hukum adalah bagaimana melahirkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan kebermanfaatan bagi rakyat.
Satu hal yang pasti, kata Kamarusdiana, zakat dapat menopang pembangunan manusia melalui dunia pendidikan.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, M. Ag yang diwakili H. Abdul Fattah S. E, MBA (Kasubdit Kelembagaan. Dan Informasi Zakat dan Wakaf). Kemudian Prof. Ir. H. M Nadratuzzaman Hosein MS, Mec, Ph.D (selaku Pimpinan BAZNAS RI) dan
Wildan Dewayana M.Si (Ketua Umum Forum Zakat) yang diwakili oleh Bapak Galeh Pujonegoro.*/Herim