Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, dua tahun ini usaha saya jeblok. Modal berkurang dan tagihan mandek. Saat usaha lancar, banyak teman pinjam uang. Namun saat dibutuhkan, mereka susah mengembalikan.
Nah, bolehkah sebagian uang yang nyantol di orang kita niatkan sebagai zakat?
Aman | Pasuruan
Wassalamualaikum warahmatullah. Anda patut berbahagia walaupun bisnis dalam kondisi yang tidak diharapkan, tapi memiliki anugerah tak ternilai dari Allah berupa iman.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, antara yang membolehkan dan tidak membolehkan. Namun perlu diingat bahwa kedua pendapat tersebut terarah pada kondisi bahwa si debitur tersebut memang diyakini termasuk dalam kategori mustahik.
Jika tidak termasuk mustahik (orang yang berhak mendapat zakat), otomatis mereka satu pendapat yaitu tidak boleh.
Dengan asumsi bahwa debitur tersebut adalah terkategori mustahik, maka Syeikh Wahbah al-Zuhaili -dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (III/1981-1992)- memetakan pendapat ulama sebagai berikut:
Pertama, pendapat yang menyatakan boleh dan sah sebagai zakat. Ini adalah pendapat Madzhab Dzahiri, Syiah al-Ja’fariyyah dan sebagian ulama tabi’iin seperti Hasan al-Bashri dan ‘Atha’.
Mereka beralasan pada nalar bahwa si kreditur itu adalah orang yang terkena kewajiban untuk bersedekah wajib kepada mustahik. Padahal, berdasar hadis Nabi pembebasan hutang itu juga dinamakan sedekah. Karena itu, bila pembebasan itu diniatkan zakat, maka sudah mencukupi.
Dalam hadits shahih riwayat Muslim Abu Said al-Khudri bercerita: ”Pada masa Rasulullah (masih hidup) suatu ketika ada seseorang yang tertimpa musibah pada buah-buahan yang telah ia beli, hingga hutangnya menumpuk. Nabi bersabda kepada para sahabat: ”Bersedekahlah kalian kepadanya!” Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup untuk melunasi. Nabi berkata kepada para kreditur: ”Ambillah uang itu, tidak ada lagi bagi kalian kecuali harta itu.”
Berdasar hadis ini Ibn Hazm menyatakan bahwa pemberian para sahabat kepada debitur itu diistilahkan Nabi sebagai sedekah. Jika demikian, maka upaya serupa yang ujungnya membebaskan hutang juga berarti sedekah, termasuk menggugurkan hutang. Tidak salah kemudian bila pembebasan yang sudah berstatus sedekah itu diniati sebagai sedekah wajib alias zakat.
Kedua, pendapat yang menyatakan tidak boleh/tidak sah sebagai zakat. Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah seluruh imam madzhab empat, Sufyan al-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Syi’ah al-Zaidiyyah dan Ibadhiyyah.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada beberapa argumentasi, di antaranya:
1. Pemindahan kepemilikan adalah di antara syarat sah penunaian zakat. Sedangkan dalam pembebasan hutang, hal tersebut tidak terjadi. Hutang tidak dapat dimiliki secara penuh kecuali dengan diserah-terimakan secara riil.
2. Pada penunaian zakat disyaratkan adanya niat yang membersamai. Pada kasus pengguguran hutang hal itu tidak terjadi, sebab harta sudah diterima jauh-jauh hari, itupun dengan niat memberi hutang, bukan zakat.
3. Sepatutnya zakat diambil dari harta yang baik (thayyib), riil, masih diharap manfaatnya, sementara hutang macet adalah harta yang sudah dapat diharapkan, bahkan bagi kreditur sendiri, hingga termasuk harta buruk (khabits) yang tidak pantas untuk zakat. (Lihat QS.al-Baqarah:267)
4. Pembolehan pola ini akan membuka pintu alasan lari dari zakat dan mengabaikan hak fakir miskin serta mustahik lain.
Berdasar pada uraian di atas, jelas pendapat mayoritas ulama lebih kuat, hingga patut untuk menjadi sandaran sikap Anda dalam berzakat. Wallahu a’lam.*