Oleh: Miftahul Huda dan Mu’arrifah
Tahun: 2021
Desain/Metodologi/Pendekatan: Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara. Observasi dilakukan secara pasif di Baitul Maal Hidayatullah. Analisis data yang digunakan adalah analisis induktif-deskriptif.
Hasil Temuan: Strategi pengelolaan zakat patuh pada undang-undang zakat No. 23 tahun 2011, serta PSAK 109 dari sisi akutansi keuangannya. Tetapi yang paling penting adalah kesesuaian syariah dari setiap aspek kepengelolaan zakat. Upaya BMH untuk menghimpun dana zakat yaitu, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan layanan donatur dalam rangka memberikan apa yang dibutuhkan donatur. Pembagian menurut asnaf sesuai dengan program yang dibentuk oleh lembaga. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mensejahterakan umat.