Sedekah Barang “Temuan”

Assalamu’alaikum.  Pak Ustad, di kantor kami sering ada banyak makanan.  Suatu ketika saya dapati makanan yang cukup lama,  sebentar lagi akan kedaluwarsa. Tapi ketika diumumkan milik siapa (tujuannya minta izin) tapi tidak ada yang mau mengaku. Maunya saya makan takut haram, bagaimana hukumnya jika disedekahkan?  Wa’alaikum salam.* 

Indah | Surabaya 

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Bagian dari perbuatan baik  –khusus terkait dengan harta orang lain– adalah tidak mengganggunya untuk tetap menjadi hak saudaranya bahkan menjaganya dan melindunginya bila terancam. 

Secara tegas Allah menyatakan, bahkan mengganggu harta orang lain tanpa seridhanya adalah perbuatan haram. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kamu.”(QS.An-Nisa’:29)

Walaupun secara tekstual ayat ini melarang makan barang bukan haknya, tetapi semua ulama sepakat bahwa hal lain yang semakna adalah; merusak, menghilangkan, memberikan pada orang lain tanpa izin dan sebagainya yang dihukumi sama. 

Pada sisi lain, Nabi juga menjelaskan di antara hal yang diharamkan adalah menyia-nyiakan harta. Hanya saja, masalahnya barang itu bukan milik Anda dan Anda bermaksud mensedekahkannnya agar termanfaatkan. 

Kendalanya, si pemilik tidak diketahui meski sudah diupayakan untuk dicari. 

Pada kasus demikian memang tidak dijumpai ada dalil secara definitif menjelaskan hukumnya. Ini identik dengan barang temuan, sebab berada di kantor yang merupakan tempat umum/publik walaupun tidak seumum di jalan atau tempat publik lain yang terbuka. 

Dalam kondisi demikian, Anda boleh memperlakukannya sebagai barang temuan yang secara umum dikenal harus diumumkan selama satu tahun. 

Tetapi karena barang tersebut berupa makanan dan sebentar lagi akan kadaluarsa, maka boleh memanfaatkan secara pribadi maupun diberikan orang lain. 

Hal ini berdasar pada kasus yang pernah terjadi pada masa Nabi. Beliau ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda:

“Kenalilah ikatannya, atau beliau bersabda: wadahnya dan bungkusannya, kemudian umumkanlah selama setahun. Setelah itu, manfaatkanlah (barang tersebut). Namun jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya.”

Orang itu bertanya lagi: “Bagaimana dengan unta yang tersesat?”

Maka Nabi ﷺ menjadi marah hingga pipi beliau memerah, atau beliau bersabda: “Apa urusanmu dengan unta itu? Bersama unta itu ada air minumnya dan sepatunya (alat pelindung kakinya), ia akan mendatangi sumber air dan memakan pepohonan. Biarkan saja sampai pemiliknya menemukannya.”

Orang itu bertanya lagi: “Kalau kambing yang tersesat?”

Beliau ﷺ bersabda: “(Itu) untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” (HR: Al-Bukhari: 91).

Pada poin terakhir ini, tampak bagaimana kita bersikap jika suatu harta berada dalam kondisi terancam sia-sia. Nabi ﷺ membolehkan untuk memanfaatkannya. 

Hal ini juga berlaku pada harta lain yang senasib. Jumhur ulama menyatakan boleh juga mensedekahkan (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:XXXV/305). 

Namun, perlu menjadi catatan kebolehan ini tetap terikat dengan status sebagai amanah, bukan halal mutlak tanpa konsekwensi. Artinya suatu saat jika si pemilik tahu dan menuntut pengembalian, maka wajib mengganti. Namun jika tidak diketahui atau diketahui tetapi yang bersangkutan ridha, maka telah dianggap halal. Wallahu a’lam.*