Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya punya usaha toko elektronik dan alat-alat kelistrikan. Nilai aset mencapai Rp 1 M (akumulasi nilai barang yang ada dalam toko). Adapun keuntungan bersih setiap bulan rata-rata Rp 2 juta,-, yang berarti Rp 24 juta setahun.
Apakah yang dikenakan zakat dari seluruh aset dan keuntungan, atau keuntungannya zakat saja? Pertahun atau perbulan? Waalaikumsalam
Abdillah | SURABAYA
Patut disyukuri bahwa Allah memberikan jalan rizki kepada Anda. Tampak bahwa usaha tersebut menjadi wasilah rizki dari Allah untuk anda sekeluarga.
Terkait dengan aset yang Anda miliki, maka termasuk harta perdagangan. Dalam hal ini, ulama sepakat bahwa jika memenuhi syarat ada kewajiban untuk dizakati. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS.al-Baqarah:267)
Dalam Sunan Abu Dawud dicantumkan hadis dari Samurah ibn Jundub r.a, ia berkata yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk perdagangan.” (HR. Abu Dawud).
Sebagaimana harta lain, untuk dinyatakan terkena kewajiban zakat, harta perdagangan tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Menurut Syeikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mencapai nishab. Artinya nilai barang dagangan itu setara dengan harga jual emas murni 85 gr. Kalkulasi nilai barang dagangan itu sesuai dengan harga jual, bukan harga pembelian/kulakan.
2. Berlalunya satu tahun qamariyyah/hijriyah terhadap nilai barang dagangan tersebut. Maksudnya kepemilikan terhadap barang dagangan plus uang yang terkait yang senilai satu nishab itu telah berlangsung satu tahun.
Bila perdagangan itu baru berlangsung kurang dari satu tahun, belum wajib dizakati. Ulama Madzhab Syafi’i bahkan tidak mengharuskan perhitungan satu tahun itu harus diawali dengan kepemilikan satu nishab.
3. Adanya niat memperdagangkan barang-barang tersebut saat membelinya. Bila awalnya dibeli untuk kebutuhan sendiri kemudian berniat untuk dijual, maka yang demikian tidak masuk kategori barang dagangan.
4. Dimiliki melalui transaksi, bukan hasil hibah, warisan, wasiat, sedekah dan sebagainya.
5. Tidak diniatkan untuk dimiliki/dimanfaatkan secara pribadi.
Berbekal berbagai syarat di atas, maka Anda dapat memilah mana yang benar-benar harta perdagangan dan mana yang bukan.
Dengan asumsi bahwa nilai Rp 1 M, adalah akumulasi nilai barang dagangan sesuai dengan harga beli, maka jelas nilai tersebut telah melampaui nishab zakat barang perdagangan.
Secara praktisnya, pada akhir tahun sejak Anda memiliki harta dagangan Anda tinggal menjumlah (nilai aset + keuntungan + piutang jatuh tempo)-(hutang jatuh tempo)x2% = kadar yang harus ditunaikan. Secara riil perkiraan zakat Anda berarti, (1M + 24 jt) x 2,5%=Rp 25.600.000,-. Dengan asumsi sudah tidak ada hutang jatuh tempo.
Zakat perdagangan ini pada dilakukan pada akhir tahun, namun jika pun Anda menghendaki dapat mencicil tiap bulan, yang akumulasinya dapat dikurangkan dari kadar zakat akhir tahun.
Jika akumulasi cicilan zakat bulanan Anda adalah -misalnya- Rp 12 jt, maka zakat yang harus Anda tunaikan di akhir tahun, tinggal Rp13.600.000,-.Wallahu a’lam.*